Solusi jika Lawan Transaksi Tak Kunjung Mengirimkan Faktur Pajak

Dalam kegiatan bisnis, faktur pajak memiliki peran penting sebagai bukti pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun, tak jarang Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus menghadapi situasi di mana lawan transaksi tidak segera mengirimkan faktur pajak.  

Jika faktur tidak diterima dalam jangka waktu yang ditentukan, PKP pembeli kehilangan hak pengkreditan pajak masukan. Bahkan, kedua pihak juga berisiko dikenai tanggung jawab renteng oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 

Sebagaimana diatur dalam UU No. 7 Tahun 2021 (UU HPP) yang dipertegas melalui Keterangan Tertulis Nomor KT-08/2025, pengkreditan pajak masukan hanya berlaku selama tiga bulan setelah berakhirnya masa pajak.  

Oleh karena itu, keterlambatan penerimaan faktur pajak menjadi masalah serius bagi kelancaran administrasi perpajakan. Lantas, apa yang bisa dilakukan? 

Baca Juga: Faktur Pajak Ditolak? Ini Penyebab dan Solusinya

Langkah Mengajukan Permintaan Faktur Pajak 

Jika lawan transaksi tidak segera mengirimkan faktur, PKP pembeli dapat melakukan beberapa langkah berikut: 

  • Mengirim permintaan melalui surel. Kirim email resmi kepada PKP lawan transaksi untuk mengingatkan bahwa faktur pajak belum diterima. 
  • Menghubungi langsung lawan transaksi. Jika email tidak direspons, hubungi pihak lawan transaksi melalui telepon atau media komunikasi lain untuk memastikan dokumen segera dikirim. 
  • Mengirim kurir ke alamat lawan transaksi. Bila faktur pajak tetap belum diterbitkan, pengiriman kurir dapat mempercepat proses pengambilan dokumen. 
  • Melayangkan somasi. Sebagai upaya terakhir, somasi dapat dilakukan jika semua langkah persuasif sebelumnya tidak berhasil. 

Baca Juga: Petunjuk Teknis Pembuatan Faktur Pajak Berdasarkan Peraturan PER-1/PJ/2025

Solusi Cepat dan Aman dengan Tador dari Pajakku 

Agar tak perlu melakukan langkah-langkah di atas yang notabene memakan waktu, keterlambatan pengiriman faktur pajak bisa diantisipasi dengan Tador dari Pajakku. Platform ini hadir sebagai solusi cepat dan efisien untuk pengelolaan hingga distribusi dokumen pajak. 

Dengan Tador, perusahaan dapat: 

  • Mengelola dan mendistribusikan dokumen pajak secara cepat dan mudah. 
  • Menjalankan proses transfer data secara digital, aman, dan dapat dipantau. 
  • Mencatat dan mengatur seluruh aktivitas pengguna perusahaan sehingga risiko keterlambatan atau kehilangan dokumen dapat diminimalkan. 

Dengan Tador pula, seluruh aktivitas perpajakan akan menjadi lebih efisien, terpantau, dan aman. Sehingga, PKP tak perlu lagi khawatir menghadapi risiko tanggung jawab renteng akibat faktur pajak yang terlambat dikirim. 

Punya pertanyaan lebih lanjut mengenai produk ini? Segera hubungi Pajakku melalui WA 0811 1911 9393, nomor 0804 1501 501, atau email marketing@pajakku.com

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News