Wajib Pajak kerap mengalami kendala saat menambahkan Data Unit Keluarga (DUK) atau Family Tax Unit (FTU) di Coretax, khususnya ketika suami berstatus sebagai Kepala Keluarga. Salah satu pesan error yang sering muncul adalah Tidak dapat membuat Wajib Pajak.
Perlu dipahami, error tersebut bukan disebabkan gangguan sistem Coretax, melainkan karena data profil Kepala Keluarga belum lengkap atau tidak sesuai dengan data kependudukan (Dukcapil). Agar proses penambahan DUK berjalan lancar, Wajib Pajak perlu memastikan data profil Coretax sudah benar sebelum menambahkan anggota keluarga.
Penyebab Munculnya Error “Tidak Dapat Membuat Wajib Pajak”
Beberapa kondisi yang paling sering memicu error saat menambahkan DUK di Coretax, antara lain:
- Data Informasi Umum Kepala Data Unit Keluarga (DUK) tidak sesuai dengan data Dukcapil
- Data alamat KTP Kepala DUK tidak sesuai dengan data Dukcapil
- Data kontak utama Kepala DUK tidak memenuhi ketentuan format yang berlaku
Ketidaksesuaian data tersebut membuat sistem tidak dapat memproses pembuatan Wajib Pajak dalam satu unit keluarga.
Baca Juga: Mengenal Data Unit Keluarga (DUK) dan Cara Mengelolanya di Coretax
Solusi: Lengkapi Profil Coretax Kepala Keluarga
Untuk mengatasi error tersebut, Wajib Pajak perlu memperbarui profil Coretax dengan langkah berikut:
- Login ke Coretax
- Pilih menu Portal Saya
- Klik Profil Saya
- Masuk ke bagian Informasi Umum
- Klik Edit
Lengkapi seluruh data, termasuk kolom yang bersifat wajib - Klik Validasi Dukcapil
- Centang Pernyataan
- Klik Simpan
Pastikan seluruh data yang diisi sesuai dengan informasi resmi pada KTP dan Kartu Keluarga (KK). Perbedaan data sekecil apa pun dapat menyebabkan validasi gagal.
Cara Menambahkan Anggota Keluarga ke dalam DUK di Coretax
Setelah profil Kepala Keluarga dinyatakan lengkap dan valid, Wajib Pajak dapat melanjutkan proses penambahan anggota keluarga ke dalam DUK dengan langkah berikut:
- Akses https://coretaxdjp.pajak.go.id/ dan login ke akun Coretax DJP
- Pada halaman utama, pilih menu Portal Saya
- Klik submenu Profil Saya
- Pilih submenu Informasi Umum, lalu klik Edit
- Gulir ke bawah hingga menemukan bagian Unit Pajak Keluarga
- Sistem akan menampilkan daftar anggota keluarga yang sudah terdaftar
- Klik tombol Tambah untuk menambahkan anggota keluarga baru
- Akan muncul jendela pop-up Rincian Data Unit Keluarga, lalu isi data berikut:
- NIK Anggota Keluarga*
- Jenis Kelamin*
- Tempat Lahir*
- Nomor Kartu Keluarga*
- Nama Anggota Keluarga*
- Tanggal Lahir*
- Status Hubungan Keluarga (misalnya istri, anak, orang tua, mertua, cucu, pembantu, family lain)
- Pekerjaan
- Status Unit Perpajakan* (tanggungan, bukan tanggungan, status HB, OP, MT, PH)
- Status PTKP*
- Tanggal Mulai*
- Tanggal Berakhir
Pastikan seluruh kolom yang bertanda bintang (*) telah diisi dengan benar. Setelah itu, klik Simpan.
Cara Mengecek Apakah Anggota Keluarga Berhasil Ditambahkan
Untuk memastikan data berhasil disimpan:
- Masuk ke menu Portal Saya
- Pilih submenu Profil Saya
- Klik Data Unit Keluarga
Jika berhasil, informasi anggota keluarga akan muncul dalam daftar unit keluarga.
Baca Juga: Ketentuan Tambah Anak ke Data Unit Keluarga di Coretax, Otomatis Bayar Pajak?
Ketentuan Data Unit Keluarga untuk Kepentingan Pajak
Perlu diperhatikan, data keluarga yang masuk ke dalam DUK bergantung pada status Wajib Pajak, antara lain:
- Wajib Pajak pria atau wanita yang belum menikah dan memiliki NPWP, DUK meliputi:
- Data Wajib Pajak sendiri
- Data anggota keluarga sedarah atau semenda dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan sepenuhnya, baik dalam satu KK maupun berbeda KK
- Wajib Pajak wanita yang sudah menikah dan:
- Memiliki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan (PH), atau
- Memilih menjalankan kewajiban pajak terpisah dari suami (MT)
Maka DUK hanya meliputi data Wajib Pajak yang bersangkutan.
FAQ Seputar Error Tidak Dapat Membuat Wajib Pajak di Coretax
1. Mengapa muncul error Tidak dapat membuat Wajib Pajak saat menambahkan DUK di Coretax?
Error tersebut muncul karena data profil Kepala Keluarga di Coretax belum lengkap atau tidak sesuai dengan data Dukcapil, seperti informasi umum, alamat KTP, atau data kontak.
2. Apakah error Tidak dapat membuat Wajib Pajak disebabkan oleh gangguan sistem Coretax?
Tidak. Umumnya error ini terjadi akibat ketidaksesuaian data Wajib Pajak, bukan karena gangguan atau error pada sistem Coretax.
3. Data apa saja yang harus dipastikan benar sebelum menambahkan anggota keluarga di DUK?
Pastikan data Informasi Umum, alamat sesuai KTP, serta data kontak utama Kepala Keluarga telah diisi lengkap dan tervalidasi Dukcapil.
4. Bagaimana cara memperbaiki error saat menambahkan istri atau anak di DUK Coretax?
Lengkapi dan perbarui profil Coretax melalui menu Portal Saya – Profil Saya – Informasi Umum, lalu lakukan Validasi Dukcapil sebelum menambahkan anggota keluarga.
5. Bagaimana cara memastikan anggota keluarga berhasil ditambahkan ke DUK?
Cek melalui menu Portal Saya – Profil Saya – Data Unit Keluarga. Jika berhasil, data anggota keluarga akan muncul dalam daftar unit keluarga.









