Mengenal Data Unit Keluarga (DUK) dan Cara Mengelolanya di Coretax

Dalam sistem perpajakan Indonesia, keluarga dipandang sebagai satu kesatuan ekonomis. Hal ini ditegaskan dalam UU Pajak Penghasilan (PPh) yang menyebutkan bahwa penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan menjadi satu kesatuan yang dikenai pajak. 

Dengan begitu, kepala keluarga, dalam hal ini suami, menjadi pihak yang bertanggung jawab atas pemenuhan kewajiban pajak seluruh anggota keluarganya. Oleh karena itu, wanita yang sudah menikah dan tidak dikenai pajak secara terpisah, hak sekaligus kewajiban pajaknya digabung dengan suami sebagai kepala keluarga.  

Hal yang sama berlaku bagi anak yang belum dewasa, di mana pelaksanaan hak dan kewajiban pajaknya juga digabung dengan ayahnya. 

DUK: Konsep Baru dalam Sistem Coretax DJP 

Seiring berlakunya sistem Coretax DJP, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan konsep baru bernama Family Tax Unit (FTU) atau dalam bahasa Indonesia disebut Data Unit Keluarga (DUK)

DUK menjadi sarana penting untuk menggabungkan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan bagi seluruh anggota keluarga yang menjadi satu kesatuan ekonomis. 

Selain membantu DJP mengidentifikasi hubungan antarwajib pajak, DUK juga berperan besar dalam administrasi perpajakan. Misalnya, bagi istri yang NPWP-nya digabung dengan suami, maka NIK istri perlu tercantum dalam DUK suami agar sistem dapat membuat bukti potong pajak dengan benar. 

Baca Juga: PER 7/PJ/2025: Ketentuan Baru Data Unit Keluarga dalam Pajak

Perbedaan DUK dan PTKP 

Perlu dipahami bahwa DUK berbeda dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Meski sama-sama berkaitan dengan data anggota keluarga, keduanya memiliki fungsi yang berbeda. 

Jumlah anggota keluarga yang masuk dalam DUK tidak dibatasi, sedangkan PTKP memiliki batas tanggungan maksimal. Ketentuan lebih lanjut mengenai DUK diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-7/PJ/2025

Berikut perbedaan utama antara DUK dan PTKP: 

Aspek 

Data Unit Keluarga (DUK) 

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 

Tujuan 

Administrasi perpajakan keluarga di sistem Coretax DJP 

Penghitungan penghasilan yang bebas pajak 

Batas jumlah anggota 

Tidak dibatasi 

Maksimal 3 tanggungan 

Fungsi utama 

Menghubungkan data perpajakan keluarga dan menentukan status tanggungan 

Mengurangi jumlah penghasilan kena pajak 

Dasar hukum 

PER-7/PJ/2025 

Pasal 7 UU PPh 

Ketentuan DUK Berdasarkan PER-7/PJ/2025 

Menurut Pasal 5 ayat (2) huruf a PER-7/PJ/2025, bagi wajib pajak pria yang sudah menikah, data dalam DUK meliputi: 

  • Seluruh anggota keluarga, yaitu: 
    • Wajib pajak sendiri, 
    • Istri, dan 
    • Anak yang belum dewasa (termasuk anak tiri atau anak angkat) yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) wajib pajak atau KK lain. 
  • Anggota keluarga sedarah atau semenda dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan sepenuhnya, baik tercantum pada KK wajib pajak maupun KK lainnya. 

Untuk wajib pajak belum menikah, DUK mencakup: 

  • Data wajib pajak sendiri, dan 
  • Anggota keluarga sedarah atau semenda dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan sepenuhnya. 

Sementara itu, bagi wanita yang sudah menikah namun: 

  • Memiliki perjanjian pemisahan penghasilan dan harta (PH), atau 
  • Memilih untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara terpisah dari suami (MT)

maka DUK-nya hanya mencakup data wajib pajak sendiri

Cara Melihat dan Menambahkan Data Keluarga di Coretax DJP 

DUK dapat dilihat dan diperbarui melalui akun Coretax DJP setelah aktivasi akun. Berikut langkah-langkahnya: 

  • Masuk ke akun Coretax DJP melalui laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/
  • Pilih menu Portal Saya > Profil Saya > Informasi Umum
  • Klik tombol Edit, lalu gulir ke bagian Unit Pajak Keluarga
  • Untuk menambahkan anggota keluarga baru, tekan tombol Tambah
  • Setelah muncul jendela pop-up berisi kolom data anggota keluarga, isi informasi berikut dengan lengkap: 
    • NIK anggota keluarga, 
    • Jenis kelamin
    • Tempat dan tanggal lahir
    • Nomor Kartu Keluarga (KK)
    • Nama anggota keluarga
    • Status hubungan keluarga (misalnya istri, anak, orang tua, mertua, cucu, pembantu, atau anggota keluarga lain), 
    • Deskripsi pekerjaan
    • Status unit perpajakan (tanggungan atau bukan tanggungan), dan 
    • Status PTKP
  • Pastikan semua kolom bertanda bintang (*) terisi. 
  • Klik Simpan untuk menyimpan data. 

Untuk memastikan data berhasil diperbarui, kembali ke menu Portal Saya > Profil Saya > Data Unit Keluarga. Jika proses berhasil, informasi anggota keluarga baru akan muncul dalam daftar. 

Apakah Anak yang Terdaftar di Coretax Otomatis Menjadi Wajib Pajak? 

Setelah menambahkan data anak di Coretax DJP, terkadang Wajib Pajak menerima Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atas nama anak tersebut. Penerbitan ini bersifat administratif dan tidak serta-merta menjadikan anak tersebut wajib pajak. 

SKT hanya berfungsi untuk memastikan bahwa anak sudah tercatat dalam sistem Coretax DJP sebagai anggota keluarga. 

Kewajiban perpajakan baru timbul jika anak tersebut telah memenuhi syarat sebagai wajib pajak, yaitu memiliki penghasilan sendiri dan NIK-nya telah diaktifkan sebagai NPWP

Baca Juga: Panduan Cara Penghitungan Pajak Suami Istri dengan NPWP Terpisah

Pentingnya Memperbarui DUK Secara Berkala 

Pengisian dan pembaruan DUK yang akurat akan membantu memastikan seluruh data keluarga terhubung dengan benar di sistem perpajakan. 

Selain itu, sinkronisasi dengan data Dukcapil sangat penting agar tidak terjadi perbedaan informasi yang dapat memengaruhi hak dan kewajiban perpajakan keluarga. 

Dengan memahami dan memperbarui Data Unit Keluarga (DUK) secara rutin, Wajib Pajak dapat memastikan administrasi perpajakan berjalan lebih efisien dan akurat sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Pajak

FAQ Seputar Data Unit Keluarga (DUK) 

1. Apakah semua Wajib Pajak wajib mengisi Data Unit Keluarga (DUK)? 

Ya. Setiap Wajib Pajak, baik yang sudah menikah maupun belum, perlu mengisi DUK agar sistem Coretax DJP dapat mengenali hubungan keluarga dan menentukan status perpajakan dengan benar. 

2. Apa yang terjadi jika data keluarga di DUK belum lengkap atau tidak sinkron dengan Dukcapil? 

Data yang tidak sinkron dapat menghambat proses administrasi, misalnya dalam pembuatan bukti potong pajak atau pelaporan SPT. Oleh karena itu, pastikan semua data anggota keluarga sesuai dengan data Dukcapil. 

3. Apakah menambahkan anak di DUK berarti anak sudah wajib pajak? 

Tidak. Penambahan anak di DUK hanya bersifat administratif. Anak baru memiliki kewajiban pajak jika telah memiliki penghasilan dan NIK-nya diaktifkan sebagai NPWP. 

4. Bagaimana jika istri bekerja dan ingin memiliki NPWP sendiri? 

Jika istri melakukan perjanjian pisah harta dan penghasilan (PH) atau memilih melaksanakan kewajiban pajak terpisah (MT), maka data DUK-nya hanya berisi dirinya sendiri. 

5. Apakah jumlah anggota keluarga dalam DUK memengaruhi perhitungan PTKP? 

Tidak secara langsung. DUK digunakan untuk administrasi perpajakan, sementara PTKP menentukan besaran penghasilan yang tidak dikenai pajak. Namun, data tanggungan di DUK dapat menjadi referensi untuk pengisian PTKP di SPT Tahunan. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News