Notifikasi error “ID Tempat Usaha Tidak Ditemukan” kerap dialami Wajib Pajak ketika membuat bukti potong melalui sistem Coretax. Jika tidak segera ditangani, kendala ini dapat menghambat proses administrasi perpajakan.
Lantas, apa sebenarnya penyebab kendala tersebut, dan bagaimana solusinya? Berikut penjelasannya dari Kring Pajak selaku contact center resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Penyebab Error “ID Tempat Usaha Tidak Ditemukan”
Kring Pajak menjelaskan bahwa error ini umumnya terjadi karena pengaturan Tempat Kegiatan Usaha (TKU) pada akun Coretax NPWP Pusat belum sesuai. Pihak yang ditunjuk sebagai drafter atau signer belum tercantum dalam NITKU unit usaha terkait.
“Mohon dicek kembali pada menu Tempat Kegiatan Usaha akun Coretax NPWP Pusat, apakah pihak yang ditunjuk sebagai drafter atau signer namanya sudah tercantum dalam NITKU tersebut,” cuit akun @kring_pajak, dikutip Jumat (9/1/2026).
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa pegawai yang ditunjuk di NPWP Pusat, namun tidak ditunjuk di NITKU, tidak dapat mengakses pembuatan bupot pada NITKU tersebut, kecuali sebagai PIC Utama.
Selain itu, Wajib Pajak juga perlu memahami perbedaan antara PIC Umum dan PIC TKU, karena keduanya memiliki kewenangan yang berbeda di Coretax.
Baca Juga: Mengenal Fitur Pengelolaan Akses Coretax DJP: Peran PIC, Impersonate, dan Role Akses
Cara Mengecek Status PIC TKU di Coretax
Untuk memastikan user sudah terdaftar sebagai PIC TKU, lakukan langkah berikut:
- Login ke akun Coretax
- Pilih menu Portal Saya → Profil Saya
- Klik Tempat Kegiatan Usaha/Sub Unit
- Pilih Lihat pada NITKU yang ingin dicek
- Pastikan user terkait tercantum sebagai PIC TKU
Cara Menambah atau Mengubah PIC TKU
Jika user belum terdaftar sebagai PIC TKU, wajib pajak dapat melakukan perubahan data dengan langkah berikut:
- Login ke Coretax
- Pilih Portal Saya → Profil Saya
- Masuk ke Informasi Umum, lalu klik Edit
- Pilih Tempat Kegiatan Usaha/Sub Unit
- Klik Edit pada NITKU yang ingin diubah
- Tambahkan atau perbarui data PIC TKU hingga proses selesai
Alternatif jika Kendala Belum Teratasi
Jika setelah pengecekan dan pembaruan data eror masih muncul, Wajib Pajak dapat:
- Berkonsultasi langsung ke helpdesk KPP terdekat
- Menghubungi layanan Kring Pajak melalui telepon 1500200
- Menggunakan fitur live chat di laman resmi pajak.go.id
Baca Juga: Ketentuan Penerbitan Bukti Potong untuk Perusahaan dengan Banyak Cabang
FAQ Seputar Error “ID Tempat Usaha Tidak Ditemukan” di Coretax
1. Apa penyebab eror “ID Tempat Usaha Tidak Ditemukan” saat buat bupot di Coretax?
Eror ini umumnya terjadi karena user pembuat bupot belum terdaftar sebagai PIC TKU pada NITKU yang bersangkutan, meskipun sudah terdaftar di NPWP Pusat.
2. Apakah PIC Umum bisa membuat bupot di semua NITKU?
Tidak. PIC Umum tidak otomatis memiliki akses membuat bupot di NITKU tertentu. User harus ditetapkan sebagai PIC TKU pada NITKU tersebut atau berstatus PIC Utama.
3. Bagaimana cara mengecek status PIC TKU di Coretax?
Login ke Coretax, pilih Portal Saya → Profil Saya → Tempat Kegiatan Usaha/Sub Unit, lalu klik Lihat pada NITKU yang ingin dicek dan pastikan user tercantum sebagai PIC TKU.
4. Apakah PIC TKU bisa ditambah atau diubah sendiri di Coretax?
Bisa. Wajib pajak dapat menambah atau mengubah PIC TKU melalui menu Profil Saya → Informasi Umum → Tempat Kegiatan Usaha/Sub Unit, lalu mengedit data pada NITKU terkait.
5. Ke mana harus menghubungi jika eror masih muncul setelah pengaturan PIC TKU?
Wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak di 1500200, menggunakan live chat di pajak.go.id, atau mendatangi helpdesk KPP terdekat.









