Pengenalan Coretax DJP dan Sistem Manajemen Akses
Dalam rangka meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan sistem Coretax, sebuah platform digital yang memungkinkan wajib pajak mengakses layanan perpajakan secara lebih praktis dan terstruktur. Salah satu fitur penting dalam sistem ini adalah pengelolaan akses bagi wajib pajak badan, termasuk penunjukan Penanggung Jawab (Person in Charge/PIC), mekanisme impersonate, serta pengaturan role akses sesuai kebutuhan perusahaan.
Apa Itu PIC dalam Coretax DJP?
PIC adalah individu yang memiliki akses penuh ke sistem Coretax wajib pajak badan melalui skema impersonate. Orang yang ditunjuk sebagai PIC tidak harus berasal dari jajaran direktur utama, tetapi harus memiliki kapasitas dan kewenangan dalam mengelola data serta mengakses sistem Coretax. Manajemen perusahaan dapat menunjuk PIC berdasarkan kebutuhan, baik dari kalangan pengurus yang tercantum dalam akta pendirian maupun karyawan yang ditugaskan secara resmi.
Siapa yang Bisa Menjadi PIC?
Setiap perusahaan memiliki kebebasan untuk menentukan PIC sesuai dengan struktur organisasinya. Tidak hanya direktur utama, seorang direktur keuangan atau pegawai lain dengan tugas administrasi pajak juga dapat ditunjuk sebagai PIC asalkan memiliki wewenang dan tanggung jawab yang sesuai.
Baca juga: Mengenal Fitur Role Access pada Coretax
Selain itu, seorang karyawan biasa juga bisa menjadi PIC jika mendapatkan penugasan resmi dari manajemen perusahaan dan memiliki kompetensi yang cukup untuk mengelola akses Coretax DJP. Bahkan, meskipun umumnya perusahaan lebih memilih PIC dari internal untuk menjaga kerahasiaan data, tidak tertutup kemungkinan individu eksternal yang memiliki hubungan formal dengan perusahaan dapat ditunjuk untuk posisi ini.
Delegasi Tugas dan Pengelolaan Akses dalam Coretax
Seorang PIC memiliki kewenangan untuk memberikan role akses tertentu kepada pegawai lain dalam sistem Coretax. Sebagai contoh, seorang PIC dapat menugaskan pegawai lain sebagai drafter atau signer, yang memiliki akses terbatas sesuai tugas masing-masing. Meskipun begitu, akses penuh terhadap seluruh sistem tetap berada di tangan PIC.
Apakah Pegawai Non-PIC Bisa Mengakses dan Mengubah Data?
Hanya PIC yang memiliki kewenangan utama dalam sistem Coretax DJP. Namun, pegawai dengan role tertentu tetap bisa mengakses beberapa fitur yang berkaitan dengan tugasnya. Saat ini, perubahan data dalam akun wajib pajak badan serta pengajuan permohonan administratif seperti keberatan atau pemindahbukuan (PBK) hanya dapat dilakukan oleh PIC. DJP tengah mengkaji kemungkinan untuk memberikan role tambahan bagi pegawai non-PIC agar dapat menangani tugas administratif tanpa harus memiliki akses penuh ke sistem.
Fitur Tempat Kegiatan Usaha (TKU) dalam Coretax DJP
Salah satu fitur menarik yang ditawarkan oleh Coretax DJP adalah Tempat Kegiatan Usaha (TKU). Fitur ini dirancang untuk memberikan fleksibilitas dalam mengatur akses dan pengelolaan data. Misalnya, dalam pengelolaan gaji pegawai, perusahaan dapat memisahkan data payroll eksekutif dan non-eksekutif agar tidak saling terlihat oleh pengguna lain.
Selain itu, fitur TKU juga memungkinkan perusahaan untuk mengelompokkan data berdasarkan unit bisnis atau cabang usaha tertentu, sehingga akses dapat lebih terkendali dan privasi data lebih terjaga.
Siapa yang Bisa Mengakses Data Historis SPT?
Akses terhadap data historis SPT dalam sistem Coretax hanya diberikan kepada PIC dan individu yang memiliki role sebagai signer. Wajib pajak badan tidak memiliki akses langsung terhadap data ini, guna menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi perpajakan perusahaan.
Baca juga: Sampai Kapan Masa Transisi Coretax Ditetapkan?
Bagaimana Pengaturan Role Akses untuk Menjaga Privasi Data?
Untuk menjaga keamanan dan privasi data dalam Coretax, perusahaan dapat mengatur role akses dengan menyesuaikan kebutuhan organisasi. Misalnya, data SPT PPh 21 dapat dipisahkan berdasarkan kelompok eksekutif dan non-eksekutif, serta hanya signer yang memiliki izin membaca data tertentu yang telah disetujui.
DJP juga membatasi role pada drafter dan signer demi mengamankan sistem dari potensi penyalahgunaan data. Jika perusahaan membutuhkan role tambahan di luar yang telah tersedia, mereka dapat mengajukan permohonan kepada DJP agar dipertimbangkan dalam pengembangan sistem di masa mendatang.
Pentingnya Manajemen Akses dalam Coretax DJP
Dengan diterapkannya Coretax sebagai sistem administrasi perpajakan digital, pengelolaan akses dalam platform ini menjadi sangat krusial. Penunjukan PIC yang tepat serta pengaturan role akses yang sesuai dapat membantu perusahaan dalam mengelola perpajakan dengan lebih aman dan efisien. Ke depan, DJP diharapkan dapat terus mengembangkan fitur-fitur yang lebih fleksibel guna mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban administrasi perpajakan mereka.









