Solusi Bupot Istri Masuk ke Akun Coretax Suami padahal Berstatus MT/PH

Wajib Pajak suami-istri yang memilih menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah (MT/PH) wajib melaporkan penghasilannya melalui akun Coretax masing-masing. Dalam kondisi ini, bukti potong (Bupot) atas nama istri seharusnya tidak otomatis masuk ke akun Coretax suami. 

Namun, masih terdapat kasus Bupot istri yang muncul di akun Coretax suami. Apa penyebabnya? 

Mengutip penjelasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di laman Coretaxpedia, kondisi tersebut umumnya terjadi karena status istri dalam Daftar Unit Keluarga (DUK) suami masih tercatat sebagai “tanggungan”. Sistem kemudian secara otomatis menarik Bupot istri ke dalam SPT suami. 

Mengapa Bupot Istri Masuk ke Akun Coretax Suami? 

DJP menjelaskan, penyebab utama kondisi tersebut adalah: 

  • Status istri dalam DUK suami masih tercatat sebagai “Tanggungan” 
  • Sistem Coretax secara otomatis memasukkan Bupot istri ke SPT suami 

Padahal, untuk Wajib Pajak dengan status MT/PH, pelaporan penghasilan dilakukan secara terpisah. 

Cara Mengubah Status Istri di Daftar Unit Keluarga (DUK) 

Apabila suami-istri memilih status MT/PH, maka status istri dalam DUK suami perlu diubah menjadi “Kepala Unit Keluarga Lain”. Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan suami melalui akun Coretax: 

  • Masuk ke menu Portal Saya 
  • Pilih submenu Profil Saya 
  • Klik Informasi Umum, lalu tekan Edit 
  • Pada bagian unit pajak keluarga, pilih nama istri dan klik Edit 
  • Ubah status dari “Tanggungan” menjadi “Kepala Unit Keluarga Lain” 
  • Klik Simpan, lalu Submit 

Perubahan ini diperlukan agar Bupot atas nama istri tidak lagi otomatis masuk ke akun suami. 

Baca Juga: SPT Suami Kurang Bayar karena Bupot Istri? Ini Cara Memperbaikinya

Hal yang Perlu Dipastikan oleh Istri 

Selain pembaruan data di akun suami, istri juga perlu memastikan beberapa hal pada akun Coretax miliknya, yaitu: 

  • Kategori wajib pajak sudah tercantum PH/MT 
  • Status NPWP dalam kondisi aktif 

Pengecekan dapat dilakukan melalui menu: 

  • Portal Saya 
  • Profil Saya 
  • Informasi Umum 

Pengisian Lampiran 4 Bagian B untuk Wajib Pajak MT/PH 

Wajib Pajak dengan status MT/PH tetap wajib mengisi Lampiran 4 Bagian B SPT Tahunan PPh. Mekanisme perhitungannya adalah sebagai berikut: 

  • Penghasilan neto suami dan istri digabung terlebih dahulu 
  • Dihitung total PPh terutang atas penghasilan gabungan 
  • PPh terutang tersebut kemudian dibagi secara proporsional 
  • Masing-masing melaporkan bagian PPh terutang pada SPT Tahunan masing-masing 

Waspadai Potensi Kurang Bayar 

DJP juga mengingatkan, dalam skema MT/PH berpotensi timbul kurang bayar pada SPT suami atau istri. Hal ini dapat terjadi karena: 

  • Perhitungan PTKP berbeda 
  • Penggunaan lapisan tarif (bracket) berubah setelah penghasilan digabungkan 

Oleh karena itu, Wajib Pajak suami-istri dengan status MT/PH disarankan memastikan data unit keluarga sudah sesuai sebelum melaporkan SPT Tahunan agar tidak terjadi kekeliruan pelaporan maupun potensi kurang bayar. 

Baca Juga: Opsi Status Pajak Terpisah (MT) Tidak Muncul di Coretax? Ini Penjelasan DJP

FAQ Seputar Bupot Istri Status MT/PH Masuk ke Akun Suami 

1. Mengapa bukti potong (Bupot) istri masuk ke akun suami? 

Bupot istri dapat masuk ke akun suami karena status istri dalam Daftar Unit Keluarga (DUK) suami masih tercatat sebagai “Tanggungan”. Sistem Coretax secara otomatis menarik data tersebut ke SPT suami. 

2. Apa yang harus dilakukan jika Bupot istri salah masuk ke SPT suami? 

Suami perlu mengubah status istri di DUK dari “Tanggungan” menjadi “Kepala Unit Keluarga Lain”. Setelah itu, Bupot yang terlanjur masuk dapat dihapus dari SPT suami dan dilaporkan melalui akun Coretax istri. 

3. Bagaimana cara mengubah status istri di Coretax? 

Perubahan dapat dilakukan melalui menu Portal Saya → Profil Saya → Informasi Umum → Edit. Pada bagian unit pajak keluarga, ubah status istri sesuai kondisi yang sebenarnya, lalu klik Simpan dan Submit. 

4. Apakah suami-istri berstatus MT/PH tetap menggabungkan penghasilan? 

Ya. Dalam pengisian SPT Tahunan PPh, penghasilan neto suami dan istri tetap digabung terlebih dahulu di Lampiran 4 Bagian B, kemudian PPh terutang dibagi secara proporsional untuk dilaporkan masing-masing. 

5. Apakah status MT/PH bisa menimbulkan kurang bayar? 

Bisa. Potensi kurang bayar dapat muncul karena perhitungan PTKP dan penggunaan lapisan tarif (bracket) berubah setelah penghasilan digabungkan, sehingga jumlah PPh terutang bisa berbeda dari total kredit pajak yang dimiliki masing-masing pihak. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News