Solusi Atasi Notifikasi Error saat Isi Passphrase NPPN

Wajib pajak terkadang menemukan notifikasi error saat mengisi passphrase saat akan submit pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Kendala ini biasanya muncul ketika sistem tak bisa memverifikasi proses penandatanganan dokumen secara elektronik. 

Contact center Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kring Pajak, menjelaskan bahwa masalah tersebut umumnya terjadi karena kode otorisasi DJP atau sertifikat digital yang dimiliki wajib pajak berstatus invalid

Penyebab Notifikasi Error saat Isi Passphrase NPPN 

Notifikasi error ketika memasukkan passphrase biasanya berkaitan dengan status kode otorisasi DJP yang tidak aktif atau tidak valid. Padahal, kode otorisasi merupakan bagian dari sertifikat digital yang digunakan untuk menandatangani dokumen perpajakan secara elektronik. 

Beberapa hal yang dapat menjadi penyebab munculnya notifikasi error, antara lain: 

  • Status kode otorisasi DJP invalid, sehingga sistem tidak dapat memproses penandatanganan dokumen. 
  • Sertifikat digital belum diperbarui atau belum tervalidasi pada sistem DJP. 
  • Proses verifikasi tanda tangan elektronik gagal, sehingga passphrase tidak dapat digunakan. 

Jika kondisi ini terjadi, wajib pajak perlu terlebih dahulu memastikan bahwa sertifikat digital dan kode otorisasi DJP sudah berstatus valid sebelum melanjutkan proses penyampaian dokumen. 

Baca Juga: Solusi Passphrase Tidak Valid saat Lapor SPT Masa PPN di Coretax

Cara Mengecek Status Kode Otorisasi DJP 

Untuk mengetahui apakah kode otorisasi DJP masih aktif atau tidak, wajib pajak dapat melakukan pengecekan melalui akun DJP dengan langkah berikut: 

  • Masuk ke akun pajak. 
  • Pilih menu Portal Saya
  • Klik Profil Saya
  • Pilih Nomor Identifikasi Eksternal
  • Tekan menu Digital Certificate

Melalui menu tersebut, wajib pajak dapat melihat status kode otorisasi DJP, apakah masih valid atau sudah tidak berlaku (invalid). 

Langkah Mengatasi Kode Otorisasi DJP Invalid 

Apabila hasil pengecekan menunjukkan bahwa kode otorisasi DJP berstatus invalid, wajib pajak dapat melakukan validasi ulang melalui sistem. 

Berikut langkah yang dapat dilakukan: 

  • Klik tombol Periksa Status pada menu sertifikat digital. 
  • Pilih opsi Menghasilkan
  • Tunggu hingga sistem menampilkan status Sukses

Jika proses validasi berhasil, kode otorisasi DJP akan kembali aktif sehingga dapat digunakan untuk penandatanganan dokumen elektronik. 

Namun, jika kendala masih terjadi, wajib pajak juga dapat mengajukan kembali kode otorisasi DJP melalui sistem dengan langkah berikut: 

  • Masuk ke menu Portal Saya
  • Pilih Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik
  • Ajukan kembali permintaan kode otorisasi melalui sistem. 

Baca Juga: Cara Atasi Error “Format Pola Tidak Valid” pada Passphrase Kode Otorisasi DJP

FAQ Seputar Notifikasi Error saat Isi Passphrase NPPN 

1. Apa penyebab munculnya notifikasi error saat mengisi passphrase NPPN? 

Notifikasi error saat mengisi passphrase umumnya terjadi karena kode otorisasi DJP atau sertifikat digital berstatus invalid. Jika statusnya tidak valid, sistem tidak dapat memproses penandatanganan dokumen elektronik. 

2. Bagaimana cara mengecek status kode otorisasi DJP? 

Wajib pajak dapat mengecek status kode otorisasi melalui akun DJP dengan membuka Portal Saya, lalu masuk ke Profil Saya, pilih Nomor Identifikasi Eksternal, dan klik Digital Certificate untuk melihat status sertifikat digital. 

3. Apa yang harus dilakukan jika kode otorisasi DJP berstatus invalid? 

Jika status kode otorisasi invalid, wajib pajak dapat melakukan validasi dengan menekan tombol Periksa Status, kemudian memilih Menghasilkan hingga muncul keterangan Sukses. 

4. Apakah kode otorisasi DJP bisa diajukan kembali jika masih bermasalah? 

Ya. Jika setelah validasi masalah masih terjadi, wajib pajak dapat mengajukan kembali kode otorisasi atau sertifikat elektronik melalui menu Portal Saya pada fitur Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik. 

5. Apa fungsi sertifikat digital atau kode otorisasi DJP? 

Sertifikat digital atau kode otorisasi DJP berfungsi sebagai tanda tangan elektronik dalam layanan perpajakan digital. Sertifikat ini digunakan untuk menandatangani dokumen perpajakan elektronik, termasuk saat menyampaikan pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News