Solusi Atasi Error Penanda Lokasi saat Isi Data Geometri Coretax

Wajib pajak kini dapat menginput lokasi tempat tinggal atau tempat usaha secara lebih akurat melalui fitur geotagging di Coretax. Meski demikian, dalam praktik pengisian data geometri (geotagging), masih ditemukan kendala teknis yang cukup sering dialami wajib pajak. 

Salah satu kendala tersebut adalah munculnya notifikasi “Penandaan Lokasi Tidak Berada di dalam Area Desa/Kelurahan” saat menentukan titik lokasi. 

Penyebab Error Penandaan Lokasi 

Berdasarkan penjelasan Kring Pajak, error penandaan lokasi terjadi karena titik geometri yang dipilih tidak sesuai dengan alamat yang telah diinput sebelumnya. Ketidaksesuaian ini dapat berdampak pada penentuan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak seharusnya terdaftar. 

Baca Juga: Ubah Alamat NPWP Online Bisa lewat Coretax Asalkan Penuhi Syarat Ini

Hal yang Perlu Diperhatikan saat Mengisi Data Geometri Coretax 

Untuk menghindari error penandaan lokasi, wajib pajak perlu memperhatikan beberapa hal berikut: 

  • Pastikan alamat diisi dengan benar 
    Data alamat harus lengkap dan valid hingga sistem menampilkan nama KPP terdaftar sesuai wilayah domisili. 
  • Klik menu “Tandai Alamat” 
    Gunakan fitur ini untuk mulai menentukan titik geotagging lokasi. 
  • Pastikan peta telah muncul sempurna 
    Tunggu hingga peta tampil sepenuhnya sebelum menentukan titik lokasi. 
  • Perbesar peta untuk akurasi 
    Perbesaran peta diperlukan agar titik lokasi dapat dipilih secara lebih presisi. 
  • Klik dua kali pada titik lokasi dan simpan 
    Meskipun titik sudah terlihat sesuai, wajib pajak tetap perlu melakukan klik dua kali lalu menekan tombol simpan agar data terekam di sistem. 
  • Periksa kemunculan koordinat 
    Nomor koordinat akan muncul apabila titik lokasi berada dalam wilayah kerja yang sama dengan KPP terdaftar. 

Alternatif jika Error Masih Terjadi 

Apabila wajib pajak masih mengalami error meskipun seluruh tahapan telah dilakukan, pendaftaran NPWP tetap dapat diajukan secara tertulis. Permohonan dapat disampaikan ke KPP atau KP2KP sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (2) PER-7/PJ/2025

Sebagai tambahan informasi, data geotagging yang diinput oleh wajib pajak juga dimanfaatkan oleh kantor pajak untuk keperluan ekstensifikasi, sehingga pengisian data lokasi yang akurat menjadi hal penting dalam administrasi perpajakan. 

Baca Juga: Simak Tata Cara Perubahan Data Wajib Pajak di Coretax DJP

FAQ Seputar Solusi Error Penandaan Lokasi Geometri di Coretax 

1. Apa penyebab error penandaan lokasi di Coretax? 

Error penandaan lokasi biasanya terjadi karena titik geometri yang dipilih tidak sesuai dengan alamat yang diinput, sehingga sistem menilai lokasi berada di luar area desa atau kelurahan. 

2. Mengapa muncul notifikasi “Penandaan Lokasi Tidak Berada di dalam Area Desa/Kelurahan”? 

Notifikasi tersebut muncul ketika titik geotagging tidak berada dalam wilayah administrasi yang sesuai dengan alamat dan KPP terdaftar di Coretax. 

3. Apa langkah utama untuk mengatasi error penandaan lokasi di Coretax? 

Wajib pajak perlu memastikan alamat diisi dengan benar, memperbesar peta, memilih titik lokasi yang tepat, lalu melakukan klik dua kali dan menyimpan titik tersebut. 

4. Apakah pendaftaran NPWP tetap bisa dilakukan jika error tidak teratasi? 

Ya, pendaftaran NPWP tetap dapat dilakukan secara tertulis melalui KPP atau KP2KP sesuai ketentuan yang berlaku. 

5. Untuk apa data geotagging digunakan oleh kantor pajak? 

Data geotagging digunakan untuk mendukung administrasi perpajakan, termasuk kegiatan ekstensifikasi dan penentuan wilayah kerja KPP secara lebih akurat. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News