Pada 17 November 2025, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) menyelenggarakan seminar dengan tema “Reinventing Tax Compliance: From Enforcement to Cooperative Compliance” di Auditorium FEB UI. Acara ini menjadi salah satu forum penting yang membahas pergeseran pendekatan kepatuhan pajak menuju model kolaboratif, termasuk penerapan Tax Control Framework (TCF) dan rencana penguatan cooperative compliance oleh DJP yang disampaikan oleh Iwan Djuniardi sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak (PPHP).
Ringkasan Singkat
Cooperative compliance adalah pendekatan kepatuhan pajak berbasis kerja sama dan transparansi antara otoritas pajak dan wajib pajak besar. Program ini mensyaratkan adanya tax control framework (TCF), yaitu kerangka pengendalian internal yang memastikan seluruh proses penghitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak berjalan akurat dan terdokumentasi.
Dengan menerapkan TCF, perusahaan dapat:
- Mengurangi risiko sengketa dan pemeriksaan pajak yang luas.
- Menghindari beban pajak dan sanksi yang tidak terduga.
- Meningkatkan kepastian pajak dan kepercayaan investor.
Di Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merencanakan program cooperative compliance yang ditujukan terutama bagi wajib pajak besar (large taxpayers) yang terdaftar di Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar.
Apa Itu Cooperative Compliance dalam Perpajakan?
Secara sederhana, cooperative compliance adalah model hubungan baru antara otoritas pajak dan wajib pajak yang menggeser fokus dari pendekatan yang hanya mengandalkan penegakan (enforcement) ke pendekatan yang menekankan kolaborasi dan transparansi.
Dalam model tradisional, otoritas pajak cenderung “datang belakangan” melalui pemeriksaan setelah transaksi terjadi dan dilaporkan. Jika ditemukan kesalahan atau ketidakpatuhan, barulah timbul koreksi, sanksi, dan sengketa.
Pada pendekatan cooperative compliance, hubungan tersebut diubah menjadi:
- Proaktif, bukan reaktif – risiko pajak diidentifikasi sejak awal, bukan setelah sengketa muncul.
- Transparan dua arah – wajib pajak membuka proses dan data pengelolaan pajak, sementara otoritas pajak memberikan panduan dan kepastian lebih dini.
- Berbasis kepercayaan (trust-based) – perusahaan yang menunjukkan pengendalian internal yang kuat mendapatkan perlakuan berbasis profil risiko yang lebih baik.
Dengan kata lain, cooperative compliance bukan sekadar program, tetapi kerangka hubungan jangka panjang yang menguntungkan kedua belah pihak.
Baca Juga: Dorong Kepatuhan Kooperatif, Kemenkeu Bangun Sistem Pajak Berbasis TCF
Apa Itu Tax Control Framework (TCF)?
Tax Control Framework (TCF) adalah kerangka kerja pengendalian risiko pajak di dalam perusahaan. Melalui TCF, perusahaan dapat menunjukkan kepada otoritas pajak bahwa:
- Proses penghitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak dilakukan secara sistematis dan terdokumentasi.
- Setiap transaksi yang berpotensi menimbulkan konsekuensi pajak sudah dianalisis dan diperlakukan sesuai ketentuan.
- Kelemahan sistem atau kesalahan perhitungan dikenali dan diperbaiki melalui mekanisme kontrol internal.
Secara umum, TCF yang baik mencakup beberapa elemen berikut:
- Tata kelola (governance) pajak yang jelas, termasuk peran dan tanggung jawab manajemen puncak.
- Kebijakan pajak tertulis yang menjadi acuan seluruh unit terkait.
- Prosedur operasional standar untuk penghitungan, pencatatan, dan pelaporan pajak.
- Sistem dokumentasi dan arsip yang memadai untuk mendukung posisi pajak perusahaan.
- Mekanisme identifikasi dan penilaian risiko pajak pada level transaksi maupun strategi bisnis.
- Proses monitoring dan perbaikan berkelanjutan atas kelemahan yang ditemukan.
- Wajib pajak besar yang terdaftar di Large Tax Office (LTO).
- Perusahaan yang memiliki volume transaksi tinggi dan kompleksitas usaha yang signifikan.
- Sukarela (voluntary), bukan kewajiban universal.
- Wajib pajak mengajukan diri dan menunjukkan kesiapan sistem kontrol pajaknya.
- Memiliki TCF yang terdokumentasi, dijalankan, dan dievaluasi secara berkala.
- Menunjukkan komitmen manajemen puncak terhadap kepatuhan dan transparansi pajak.
- Bersedia melakukan komunikasi terbuka dengan DJP terkait isu risiko pajak yang material.
- Penurunan frekuensi atau lingkup pemeriksaan menyeluruh.
- Proses klarifikasi isu pajak yang lebih cepat dan terarah.
- Peningkatan kepastian atas perlakuan pajak terhadap transaksi utama perusahaan.
Dengan TCF yang kuat, perusahaan tidak lagi bergantung pada pendekatan ad hoc atau sekadar “memadamkan kebakaran” ketika muncul koreksi pajak, melainkan mempunyai sistem yang mampu mencegah kesalahan sejak awal.
Mengapa TCF Lebih Dulu Menguntungkan Wajib Pajak?
TCF dirancang untuk melindungi wajib pajak, bukan hanya untuk kepentingan otoritas pajak. Beberapa manfaat utama TCF bagi wajib pajak besar adalah:
- Menghindari biaya pajak tidak terduga
Tanpa kerangka kontrol yang memadai, kesalahan interpretasi aturan pajak baru akan terlihat ketika dilakukan pemeriksaan. Akibatnya, perusahaan dapat menghadapi koreksi besar, sanksi administrasi, hingga bunga yang tidak pernah diperhitungkan sebelumnya. - Meminimalkan risiko pemeriksaan yang luas dan intensif
Di banyak yurisdiksi, perusahaan dengan TCF yang matang dan transparan cenderung dikategorikan berisiko rendah. Hal ini dapat berujung pada pengurangan frekuensi atau lingkup pemeriksaan, sehingga manajemen dapat fokus pada kegiatan bisnis utama. - Meningkatkan kepastian pajak (tax certainty)
Kejelasan proses internal dan komunikasi intensif dengan otoritas pajak melalui skema cooperative compliance membantu perusahaan memperoleh kepastian lebih dini atas perlakuan pajak suatu transaksi. - Memberi nilai tambah bagi tata kelola perusahaan
Investor, pemegang saham, dan kreditor semakin memperhatikan aspek tata kelola pajak. Perusahaan yang memiliki TCF kuat dipandang lebih andal, transparan, dan berkelanjutan.
Dengan demikian, program cooperative compliance dan TCF bukan sekadar tambahan beban administrasi, tetapi dapat menjadi investasi tata kelola yang mengurangi risiko kejutan fiskal di masa depan.
Sukarela, tetapi Didukung Insentif: Praktik di Negara Lain
Penerapan cooperative compliance dan TCF di berbagai negara umumnya bersifat sukarela, terutama bagi wajib pajak besar. Namun, agar program ini menarik, banyak yurisdiksi menyiapkan insentif konkret.
Beberapa contoh praktik di negara lain:
- Malaysia dan Belanda memberikan fasilitas kepada wajib pajak yang telah menerapkan TCF dengan baik dan konsisten. Salah satunya adalah pembebasan dari pemeriksaan rutin, kecuali jika terdapat indikasi pelanggaran atau ketidaksesuaian perjanjian.
- Otoritas pajak di negara-negara tersebut menggunakan TCF sebagai dasar untuk menilai profil risiko wajib pajak. Perusahaan dengan kontrol yang kuat dan transparan mendapat perlakuan berbasis kepercayaan, bukan kecurigaan.
Pendekatan seperti ini memberikan sinyal yang jelas:
Wajib pajak yang mau berinvestasi pada tata kelola dan transparansi pajak akan mendapatkan kepastian dan kemudahan lebih besar.
Model insentif ini menjadi rujukan bagi banyak negara, termasuk Indonesia, ketika merancang program cooperative compliance.
Rencana Penerapan Cooperative Compliance oleh DJP
Staf Ahli Menkeu PPh, Iwan Djuniardi menyampaikan bahwa rencananya penerapan program cooperative compliance ditujukan bagi wajib pajak besar. Untuk dapat berpartisipasi dalam program ini, perusahaan perlu terlebih dahulu membangun dan menerapkan TCF di lingkungan organisasinya.
Beberapa karakteristik umum dari rencana program ini dapat dirangkum sebagai berikut:
- Sasaran utama:
- Sifat keikutsertaan:
- Persyaratan utama:
- Manfaat yang diharapkan:
Jika dirancang dan dijalankan secara konsisten, program ini memungkinkan DJP untuk melakukan manajemen risiko yang lebih tepat sasaran, sekaligus memberi ruang bagi perusahaan untuk mengelola kewajiban pajaknya secara lebih terukur.
Baca Juga: DJP Bakal Awasi Pajak Perusahaan Besar dengan Skema Cooperative Compliance
Cooperative Compliance sebagai Manajemen Risiko Pajak Modern
Dari perspektif otoritas pajak, cooperative compliance dan TCF adalah alat manajemen risiko yang sangat strategis, terutama untuk basis pajak dari kelompok wajib pajak besar.
Melalui program ini, DJP dapat:
- Memetakan risiko pajak berdasarkan kualitas sistem kontrol internal, bukan sekadar angka pelaporan.
- Memfokuskan pemeriksaan dan pengawasan pada wajib pajak dengan profil risiko tinggi.
- Mengurangi beban sengketa dan proses keberatan/banding yang memakan waktu dan biaya besar.
Sementara itu, bagi wajib pajak:
- Program cooperative compliance membuka kesempatan untuk berdialog lebih awal mengenai isu pajak yang rumit.
- TCF berfungsi sebagai “pagar pengaman” agar setiap transaksi signifikan sudah dianalisis risiko pajaknya sejak tahap perencanaan.
Jika kedua belah pihak konsisten, hubungan ini akan menghasilkan lingkungan kepatuhan pajak yang lebih sehat, dengan biaya administrasi dan sengketa yang lebih rendah.
Langkah Awal Perusahaan Mempersiapkan TCF
Bagi perusahaan yang ingin bersiap mengikuti program cooperative compliance, beberapa langkah praktis yang dapat dipertimbangkan antara lain:
- Memetakan proses pajak yang ada saat ini
Identifikasi alur kerja mulai dari pencatatan transaksi, penentuan perlakuan pajak, hingga pelaporan di SPT. Petakan titik-titik rawan kesalahan. - Menetapkan kebijakan pajak perusahaan
Susun dokumen kebijakan pajak yang menjelaskan sikap perusahaan terhadap risiko, kepatuhan, dan dokumentasi. Kebijakan ini perlu disetujui manajemen puncak. - Membangun struktur organisasi pajak yang jelas
Tentukan siapa yang bertanggung jawab atas keputusan pajak, siapa yang melakukan review, dan bagaimana eskalasi isu dilakukan. - Mengintegrasikan TCF dengan sistem ERP dan keuangan
Pastikan pencatatan transaksi di sistem keuangan dan ERP mendukung kebutuhan pelaporan pajak, sehingga rekonsiliasi dapat dilakukan dengan cepat dan akurat. - Menyiapkan dokumentasi dan arsip yang kuat
Dokumentasikan pertimbangan pajak, korespondensi dengan otoritas pajak, dan perjanjian bisnis yang berdampak pajak. Ini menjadi bukti penting dalam skema cooperative compliance. - Melakukan review dan perbaikan berkala
Uji efektivitas TCF melalui audit internal atau pihak ketiga, kemudian perbaiki celah yang ditemukan.
Langkah-langkah ini tidak hanya relevan untuk program cooperative compliance, tetapi juga untuk memperkuat tata kelola dan manajemen risiko perusahaan secara keseluruhan.
FAQ
1. Apakah cooperative compliance wajib diikuti semua wajib pajak?
Tidak. Program cooperative compliance umumnya dirancang khusus untuk wajib pajak besar dan bersifat sukarela. Perusahaan yang memenuhi kriteria dan siap dari sisi TCF dapat mengajukan diri untuk ikut serta.
2. Apakah perusahaan yang mengikuti cooperative compliance bebas dari pemeriksaan pajak?
Tidak sepenuhnya. Namun, di banyak negara, perusahaan dengan TCF yang kuat dan transparansi tinggi tidak lagi menjadi prioritas pemeriksaan rutin. Pemeriksaan biasanya hanya dilakukan jika ada indikasi ketidakpatuhan atau isu tertentu yang material.
3. Apa perbedaan TCF dengan sekadar kepatuhan pajak biasa?
Kepatuhan pajak biasa sering kali berfokus pada memenuhi kewajiban pelaporan. Sementara itu, TCF adalah sistem menyeluruh yang mengatur bagaimana proses pajak diorganisasi, dikendalikan, dimonitor, dan diperbaiki. TCF menempatkan manajemen risiko pajak sebagai bagian dari tata kelola perusahaan.
4. Mengapa program ini penting bagi Indonesia?
Basis penerimaan pajak Indonesia sangat bergantung pada kelompok wajib pajak besar. Dengan cooperative compliance dan TCF, DJP dapat mengamankan penerimaan secara berkelanjutan, sementara wajib pajak besar mendapatkan kepastian, transparansi, dan pengurangan sengketa.









