Dorong Kepatuhan Kooperatif, Kemenkeu Bangun Sistem Pajak Berbasis TCF

Kementerian Keuangan tengah mengembangkan Tax Control Framework (TCF) yang terintegrasi dengan teknologi informasi. Ini merupakan bagian dari upaya membangun sistem kepatuhan pajak yang berbasis kepercayaan dan kolaborasi, terutama antara Wajib Pajak dan otoritas pajak. 

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak, Iwan Djuniardi, menjelaskan bahwa penerapan TCF diharapkan bisa mendorong terciptanya kepatuhan kooperatif (cooperative compliance) di kalangan Wajib Pajak besar. 

“Kami coba kembangkan cooperative compliance. Jadi bagaimana perusahaan besar bisa menerapkannya dengan menggunakan platform TCF yang dipadukan dengan teknologi informasi, sehingga seluruh proses dapat terkontrol dengan baik,” paparnya, dikutip Rabu (5/11/2025). 

Pendekatan Baru dalam Pengawasan Pajak 

Iwan mengibaratkan TCF seperti sistem pengendalian mutu di industri manufaktur. Jika dalam industri dikenal prinsip zero defect di akhir proses produksi, maka melalui TCF diharapkan tercipta zero non-compliance, yakni minim pelanggaran pajak sejak tahap awal. 

“Penerapannya mungkin dimulai dari perusahaan-perusahaan besar agar sumber daya otoritas pajak bisa dialokasikan lebih efektif untuk sektor yang membutuhkan pengawasan lebih detail,” jelasnya. 

Meskipun belum menyebutkan waktu pasti peluncurannya, Iwan memastikan bahwa program cooperative compliance bagi wajib pajak besar akan mulai dijalankan tahun depan. 

“Untuk wajib pajak yang besar, kita akan masuk ke dalam program cooperative compliance tahun depan. Pak Dirjen Pajak juga sudah menyampaikan hal itu,” tuturnya. 

Baca Juga: Data Wajib Pajak Sempat Bocor, Purbaya Rekrut Hacker untuk Perkuat Coretax

Apa Itu Tax Control Framework (TCF)? 

Tax Control Framework (TCF) dapat diartikan sebagai kerangka kerja pengendalian pajak di dalam organisasi. TCF merupakan pendekatan terstruktur yang membantu perusahaan: 

  • Mengelola dan memantau risiko pajak secara efektif,  
  • Memastikan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan, serta  
  • Meningkatkan transparansi dan efisiensi pelaporan pajak. 

TCF juga menjadi bagian dari penerapan Good Corporate Governance (GCG). Dalam konteks perpajakan, tanggung jawab perusahaan tidak hanya berada pada bagian pajak atau keuangan, tapi juga melekat pada pengurus dan direksi perusahaan, sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). 

Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 32 UU KUP menegaskan bahwa pengurus perusahaan, termasuk dewan direksi, komisaris, dan pemegang saham mayoritas, memiliki tanggung jawab hukum atas kepatuhan pajak perusahaannya.  

Prinsip ini juga sejalan dengan standar Organization for Economic Co-operation and Development (OECD), yang menempatkan kepatuhan terhadap hukum, termasuk hukum pajak, sebagai bagian dari tanggung jawab direksi dalam tata kelola perusahaan yang baik. 

Elemen Kunci dalam Penerapan TCF 

Dalam praktiknya, TCF terdiri dari beberapa elemen penting yang saling berkaitan, di antaranya: 

  • Struktur Tata Kelola – Menetapkan peran dan tanggung jawab yang jelas terkait pengelolaan risiko dan kepatuhan pajak. 
  • Manajemen Risiko Pajak – Mengidentifikasi, menilai, dan mengendalikan risiko pajak dari berbagai kegiatan bisnis. 
  • Kebijakan dan Prosedur – Menyusun pedoman tertulis terkait perencanaan pajak, tenggat pelaporan, serta kontrol internal. 
  • Dokumentasi dan Catatan – Menyimpan dokumen dan data pajak secara lengkap dan akurat untuk mendukung pelaporan. 
  • Kontrol Internal – Menerapkan mekanisme pengawasan internal agar proses perpajakan berjalan sesuai kebijakan dan peraturan. 
  • Pelatihan dan Kesadaran – Meningkatkan pemahaman karyawan tentang tanggung jawab kepatuhan pajak. 
  • Monitoring dan Pengujian – Melakukan evaluasi rutin untuk menilai efektivitas sistem kontrol pajak. 
  • Hubungan dengan Otoritas Pajak – Menjalin komunikasi yang transparan dan kolaboratif dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 
  • Peningkatan Berkelanjutan – Meninjau dan memperbarui sistem TCF agar tetap relevan dengan perubahan regulasi dan bisnis. 

Baca Juga: Tax Control Framework (TCF): Definisi. Fungsi, dan Elemen Kunci

Fungsi dan Manfaat TCF 

Penerapan TCF bukan sekadar alat kepatuhan, tetapi juga strategi pengelolaan risiko dan efisiensi bisnis. Beberapa fungsi utamanya meliputi: 

  • Meningkatkan kepatuhan pajak dengan memastikan setiap aktivitas sesuai peraturan yang berlaku. 
  • Mengelola risiko pajak secara proaktif agar perusahaan tidak terkena sanksi atau denda. 
  • Mengoptimalkan efisiensi proses perpajakan, termasuk melalui pemanfaatan teknologi informasi. 
  • Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan kepada otoritas pajak. 
  • Memperkuat hubungan dengan DJP melalui komunikasi yang terbuka dan kerja sama yang konstruktif. 
  • Memberikan manfaat finansial jangka panjang, seperti penghematan biaya dan peningkatan kepercayaan publik. 

Digitalisasi Jadi Kunci 

Iwan pun menegaskan bahwa transformasi digital di bidang perpajakan menjadi kunci dalam menghadapi perkembangan ekonomi digital. Menurutnya, regulator harus memiliki digital mindset dan berani berinovasi. 

Dalam pengembangan TCF, Kemenkeu juga menggandeng akademisi, praktisi, dan konsultan pajak untuk mempercepat pemahaman serta penerapan sistem ini di dunia usaha. 

“TCF ini juga untuk membangun awareness di level direksi agar mereka tahu apa yang dilakukan oleh tim pajaknya. Dengan begitu, biaya kepatuhan akan lebih rendah, tapi tingkat kepatuhan justru meningkat,” kata Iwan. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News