Skema Baru Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak Sesuai PMK 111/2025

Pemerintah kembali memperbarui kebijakan pengawasan perpajakan dengan menerbitkan PMK No. 111 Tahun 2025 yang mengatur ulang ketentuan pengawasan kepatuhan Wajib Pajak. Aturan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2026. 

Dalam pertimbangannya, PMK 111/2025 menegaskan bahwa pengawasan diperlukan untuk memastikan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengawasan ini tetap bersifat pembinaan, sejalan dengan penerapan sistem self assessment di Indonesia. 

Pengawasan dilakukan berdasarkan hasil penelitian atas data dan/atau informasi yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). PMK 111/2025 mengelompokkan pengawasan kepatuhan Wajib Pajak ke dalam tiga kategori, yaitu sebagai berikut: 

1. Pengawasan Wajib Pajak Terdaftar 

Pengawasan ini ditujukan kepada Wajib Pajak yang telah terdaftar dan mencakup pemenuhan berbagai kewajiban perpajakan, antara lain: 

  • pelaporan tempat kegiatan usaha untuk memperoleh Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU)
  • pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  • pendaftaran objek Pajak Bumi dan Bangunan sektor P5L; 
  • pelaporan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) PBB
  • pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT)
  • pembayaran dan/atau penyetoran pajak; 
  • pemotongan dan/atau pemungutan pajak; 
  • pembukuan atau pencatatan; serta 
  • kewajiban perpajakan lainnya sesuai ketentuan. 

2. Pengawasan Wajib Pajak Belum Terdaftar 

Pengawasan ini ditujukan kepada pihak yang seharusnya telah memenuhi kewajiban perpajakan, tetapi belum terdaftar sebagai Wajib Pajak. Ruang lingkup pengawasannya meliputi: 

  • pendaftaran untuk memperoleh NPWP atau aktivasi NIK sebagai NPWP
  • pelaporan tempat kegiatan usaha untuk memperoleh NITKU; 
  • pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP; 
  • pendaftaran objek pajak PBB-P5L; 
  • pembayaran dan/atau penyetoran pajak; 
  • pemotongan dan/atau pemungutan pajak; 
  • pelaporan SPT; serta 
  • kewajiban perpajakan lainnya sesuai ketentuan. 

Baca Juga: Kemenkeu Siapkan Regulasi Khusus untuk Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak

3. Pengawasan Wilayah 

Selain pengawasan berbasis Wajib Pajak, PMK 111/2025 juga mengatur pengawasan wilayah. Pengawasan ini dilakukan terhadap: 

  • kegiatan ekonomi yang berlangsung di wilayah kerja DJP; dan 
  • identifikasi Wajib Pajak di setiap wilayah. 

Pengawasan wilayah dilaksanakan melalui kegiatan pengumpulan data ekonomi untuk memetakan potensi pajak dan meningkatkan kepatuhan secara menyeluruh. 

Aturan SP2DK dan Ketentuan Terkait Lainnya 

PMK 111/2025 juga menegaskan kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). SP2DK dapat diterbitkan dalam rangka pengawasan terhadap: 

  • Wajib Pajak terdaftar; dan 
  • Wajib Pajak belum terdaftar. 

Selain itu, diatur pula bahwa: 

Baca Juga: DJP Bakal Awasi Pajak Perusahaan Besar dengan Skema Cooperative Compliance

FAQ Seputar Pengawasan Wajib Pajak dalam PMK 111/2025 

1. Apa itu PMK 111/2025 tentang pengawasan kepatuhan Wajib Pajak? 

PMK 111/2025 adalah peraturan yang mengatur ulang skema pengawasan kepatuhan Wajib Pajak untuk memastikan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan. Aturan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2026. 

2. Apa tujuan pengawasan kepatuhan Wajib Pajak dalam PMK 111/2025? 

Pengawasan bertujuan untuk mewujudkan kepatuhan Wajib Pajak melalui pendekatan pembinaan, sejalan dengan penerapan sistem self assessment di Indonesia. 

3. Apa saja jenis pengawasan kepatuhan Wajib Pajak menurut PMK 111/2025? 

PMK 111/2025 membagi pengawasan kepatuhan menjadi tiga jenis, yaitu pengawasan Wajib Pajak terdaftar, pengawasan Wajib Pajak belum terdaftar, dan pengawasan wilayah. 

4. Apakah DJP dapat menerbitkan SP2DK berdasarkan PMK 111/2025? 

Ya. Berdasarkan PMK 111/2025, Direktorat Jenderal Pajak berwenang menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) kepada Wajib Pajak terdaftar maupun belum terdaftar dalam rangka pengawasan. 

5. Apakah PMK 111/2025 juga mengatur pengawasan pajak lainnya? 

Selain pengawasan kepatuhan Wajib Pajak, PMK 111/2025 menegaskan bahwa pengawasan pajak minimum global mengacu pada PMK 136/2024 dan pengawasan pelaporan SPOP PBB mengikuti PMK 81/2024. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News