Kementerian Keuangan tengah melakukan finalisasi regulasi baru yang akan menjadi dasar hukum khusus bagi pengawasan kepatuhan Wajib Pajak. Aturan ini disiapkan untuk memperkuat proses pemantauan yang selama ini belum memiliki payung hukum tersendiri dalam bentuk peraturan menteri.
Pembahasan regulasi dilakukan melalui rapat harmonisasi bersama Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. Rapat tersebut membahas penyelarasan dan pemantapan konsep Rancangan PMK tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
Berdasarkan keterangan resmi lembaga tersebut, sejumlah penyempurnaan disepakati untuk finalisasi rancangan sebelum diajukan kepada Menteri Keuangan. Harmonisasi ini diperlukan agar regulasi yang nantinya terbit relevan, selaras, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selama ini, pengawasan kepatuhan Wajib Pajak memang sudah berjalan, namun tidak memiliki aturan khusus dalam bentuk PMK. Otoritas pajak hanya mengacu pada Surat Edaran SE-05/PJ/2022 sebagai pedoman.
Baca Juga: DJP Bakal Awasi Pajak Perusahaan Besar dengan Skema Cooperative Compliance
Apa Saja yang Diatur dalam SE-05/PJ/2022?
Surat edaran tersebut menjadi dasar pelaksanaan pengawasan Wajib Pajak secara menyeluruh, mulai dari tahap awal hingga evaluasi. Poin-poin penting di dalamnya antara lain:
- Pengawasan dilakukan secara end-to-end, yaitu mencakup perencanaan, pelaksanaan, tindak lanjut, hingga evaluasi. Pengawasan terbagi menjadi dua jenis:
- Pengawasan Pembayaran Masa (PPM)
- Fokus pada kepatuhan formal dan material untuk tahun pajak berjalan.
- Meliputi penelitian atas ketepatan pembayaran dan pelaporan pajak yang masih dalam periode berjalan.
- Pengawasan Kepatuhan Material (PKM)
- Mencakup kepatuhan formal dan material untuk tahun pajak sebelum periode berjalan.
- Dilakukan berdasarkan data historis dan temuan yang menunjukkan adanya ketidakpatuhan pada masa lalu.
- Pengawasan Pembayaran Masa (PPM)
- Penelitian kepatuhan formal berfokus pada aspek administratif, seperti ketepatan penyampaian SPT dan kelengkapan dokumen.
- Penelitian kepatuhan material menelaah apakah perhitungan dan pemenuhan kewajiban pajak oleh wajib pajak telah benar secara substansi.
- Tindak lanjut atas penelitian material dilakukan melalui proses P2DK, yang meliputi:
- Pengiriman SP2DK kepada wajib pajak.
- Permintaan penjelasan terkait data, informasi, atau indikasi ketidakpatuhan.
- Verifikasi terhadap kewajiban pajak yang berpotensi belum terpenuhi.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Single Profile untuk Tutup Celah Pengemplang Pajak
Menuju Regulasi yang Lebih Tegas dan Terukur
Dengan hadirnya regulasi baru dari Kemenkeu, seluruh proses pengawasan kepatuhan nantinya akan memiliki landasan hukum yang lebih kuat. Aturan tersebut diharapkan memberikan kejelasan bagi fiskus dalam menjalankan fungsi pengawasan, sekaligus menawarkan kepastian bagi Wajib Pajak mengenai prosedur dan standar yang harus dipenuhi.
Pengawasan yang lebih terstruktur dan tegas ini pada akhirnya diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengawasan serta mendorong tingkat kepatuhan, yang pada gilirannya mendukung optimalisasi penerimaan negara.









