Pemerintah berencana menerapkan sistem single profile untuk memperkuat basis data perpajakan dan menutup celah bagi Wajib Pajak yang tidak patuh. Kebijakan ini tertuang dalam PMK No. 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan (Renstra Kemenkeu) 2025–2029.
Dalam beleid tersebut, Kementerian Keuangan menegaskan empat strategi utama untuk meningkatkan penerimaan negara, yaitu:
- Optimalisasi pemanfaatan data, guna menggali potensi penerimaan pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
- Integrasi basis data penerimaan negara antarunit di lingkungan Kemenkeu serta antarkementerian/lembaga melalui penerapan single profile bagi wajib pajak, wajib bayar, dan pengguna jasa kepabeanan maupun cukai.
- Pengembangan sumber penerimaan baru, seperti pajak karbon, pajak ekonomi digital, serta objek cukai baru.
- Penguatan intensifikasi bea masuk dan bea keluar, untuk melindungi industri dalam negeri sekaligus mendukung hilirisasi berbasis sumber daya alam.
Penerapan single profile diharapkan dapat membantu pemerintah mengidentifikasi potensi pajak yang belum tergarap, mempersempit ruang bagi praktik penghindaran pajak, sekaligus meningkatkan transparansi data fiskal.
Baca Juga: DJP Periksa Eksportir CPO yang Diduga Lakukan Under-Invoicing
Apa Itu Single Profile dan Mengapa Penting?
Konsep single profile atau Single Identity Number (SIN) menjadi bagian dari reformasi perpajakan nasional yang dijalankan pemerintah. Sistem ini menyatukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ke dalam satu identitas tunggal.
Langkah ini telah diatur dalam UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan diperkuat oleh Perpres No. 40 Tahun 2018.
Penerapan SIN bertujuan menciptakan sistem administrasi perpajakan yang lebih efisien, akurat, dan terintegrasi antarinstansi. Melalui sistem ini, data kependudukan, transaksi keuangan, kepemilikan aset, hingga aktivitas investasi akan terhubung secara otomatis dalam satu sistem terpadu.
Dengan integrasi tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bisa memperoleh gambaran yang lebih lengkap terkait kondisi ekonomi Wajib Pajak. Hal ini memudahkan otoritas pajak dalam mendeteksi ketidaksesuaian data, menemukan potensi penerimaan baru, serta mencegah praktik penghindaran pajak (tax evasion).
Selain memperkuat pengawasan, single profile juga mempermudah proses administrasi bagi wajib pajak. Masyarakat tak perlu lagi memiliki banyak nomor identitas yang berbeda untuk urusan kependudukan dan perpajakan. Proses pelaporan pajak pun diharapkan menjadi lebih sederhana, cepat, dan transparan.
Lebih dari itu, sistem ini juga berperan dalam menumbuhkan kepercayaan dan kesadaran pajak (tax morale). Dengan pelayanan yang lebih mudah dan sistem yang transparan, wajib pajak akan merasa lebih nyaman dalam memenuhi kewajibannya, sehingga kepatuhan pajak dapat meningkat secara alami.
Baca Juga: DJP Blokir Ratusan Rekening Wajib Pajak, Kok Bisa?
Menuju Kemandirian Fiskal
Penerapan single profile menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat penerimaan negara. Integrasi data lintas lembaga tidak hanya mempersempit peluang pengemplangan pajak, tetapi juga membantu menciptakan sistem perpajakan yang lebih modern dan kredibel.
Dengan basis data yang akurat dan sistem yang terhubung secara menyeluruh, target penerimaan pajak diharapkan dapat tercapai, bahkan berpotensi melampaui proyeksi tahunan.
Pada akhirnya, kebijakan ini menjadi fondasi penting menuju kemandirian fiskal nasional, di mana pembiayaan pembangunan tidak lagi bergantung besar pada utang, melainkan bersumber dari penerimaan pajak yang sehat dan berkelanjutan.









