DJP Blokir Ratusan Rekening Wajib Pajak, Kok Bisa?

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara I melakukan pemblokiran rekening secara serentak terhadap 310 wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak. Total nilai utang pajak yang diblokir mencapai Rp119 miliar

Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I, Arridel Mindra, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak. 

“Tindakan pemblokiran rekening yang dilaksanakan secara bersama ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak,” ujarnya, dikutip Kamis (6/11/2025). 

Pemblokiran dilakukan karena para Wajib Pajak tidak kunjung melunasi kewajibannya hingga batas waktu yang telah ditetapkan, meskipun DJP telah mengirimkan surat teguran dan surat paksa sebelumnya. 

Apa Itu Pemblokiran Rekening Wajib Pajak? 

Pemblokiran rekening penanggung pajak oleh DJP sejatinya merupakan salah satu langkah penagihan aktif untuk memastikan agar penanggung pajak melunasi utang pajaknya. 

Penanggung pajak yang dimaksud bukan hanya wajib pajak secara langsung, tapi juga orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk pihak yang menjalankan hak dan kewajiban Wajib Pajak sesuai peraturan perpajakan.  

Artinya, tindakan penagihan tak hanya berlaku bagi Wajib Pajak, melainkan juga dapat diterapkan terhadap pihak yang dianggap bertanggung jawab atas pembayaran pajak tersebut. 

Meski langkah ini sering kali mengejutkan bagi sebagian pihak, pemblokiran rekening tidak dilakukan secara tiba-tiba atau tanpa dasar hukum. DJP menerapkan prosedur yang ketat dengan dasar hukum yang jelas untuk menjaga kepatuhan terhadap undang-undang perpajakan. 

Baca Juga: Ketika Rekening Pajak Terblokir, Apa Langkah Selanjutnya?

Dasar Hukum Pemblokiran 

Tindakan pemblokiran rekening penanggung pajak berlandaskan pada: 

  • UU No. 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000
  • PMK No. 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. 

Dalam regulasi tersebut, DJP memiliki wewenang untuk memblokir rekening penanggung pajak apabila terdapat ketetapan pajak yang telah jatuh tempo namun belum dilunasi. Pengecualian hanya berlaku jika DJP mengabulkan permohonan penundaan atau pengangsuran pembayaran pajak sesuai ketentuan. 

Pemblokiran ini dianggap sebagai tindakan pengamanan atas aset penanggung pajak. Tujuannya agar saldo dalam rekening tidak berubah atau berpindah tangan, kecuali untuk penambahan nilai, hingga kewajiban pajak dilunasi. 

Pada dasarnya, pemblokiran rekening memiliki fungsi serupa dengan penyitaan aset. Hanya saja, ini dilakukan terhadap aset dalam bentuk saldo rekening sebelum dipindahbukukan untuk pelunasan utang pajak. 

Prosedur Pemblokiran 

Pemblokiran baru dilakukan setelah berbagai tahapan administratif dan pendekatan persuasif tidak membuahkan hasil. Prosesnya dimulai ketika Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) mengajukan permintaan resmi kepada pimpinan bank atau lembaga keuangan tempat rekening disimpan. 

Pengajuan tersebut harus disertai dokumen pendukung, antara lain: 

  • Salinan Surat Paksa, sebagai bukti bahwa penanggung pajak telah menerima pemberitahuan penagihan. 
  • Salinan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, yang menunjukkan DJP telah melalui tahapan penagihan sesuai aturan. 
  • Daftar Surat Paksa, yang berisi informasi lengkap mengenai jumlah tunggakan pajak. 

Setelah menerima permintaan tersebut, bank segera memblokir rekening sesuai jumlah utang pajak dan biaya penagihan, serta melaporkan saldo dan nomor rekening wajib pajak kepada DJP paling lambat satu bulan setelah menerima permintaan. 

Jika kemudian dana dalam rekening dipindahbukukan untuk pelunasan utang, maka penanggung pajak tetap berhak atas pengembalian sisa saldo apabila jumlah saldo melebihi total utang pajaknya. 

Baca Juga: Pemerintah Akan Blokir Lebih Dari 4000 Rekening Pengguna Judi Online

Tujuan dan Dampak Pemblokiran 

Tujuan utama dari pemblokiran rekening adalah menjaga agar nilai aset penanggung pajak tetap aman, sehingga dapat digunakan untuk melunasi utang pajak yang masih tertunggak. Dengan cara ini, DJP dapat memastikan bahwa dana tersebut tidak berpindah tangan dan tetap dapat dimanfaatkan untuk menutup kewajiban pajak kepada negara. 

Bagi penanggung pajak, pemblokiran berarti pembatasan terhadap aktivitas keuangan. Mereka tidak dapat menarik, mentransfer, ataupun menggunakan dana dalam rekening tersebut hingga kewajiban pajaknya dilunasi. 

Namun, langkah tegas ini sebenarnya bisa dihindari. Penanggung pajak dianjurkan untuk: 

  • Melunasi kewajiban pajaknya sesuai ketentuan yang berlaku. 
  • Segera berkomunikasi dengan DJP apabila mengalami kendala pembayaran. 
  • Memanfaatkan layanan konsultasi dan pendampingan yang disediakan DJP untuk memahami aturan dan menyusun rencana pembayaran pajak dengan lebih baik. 

FAQ Seputar Pemblokiran Rekening Wajib Pajak 

1. Mengapa DJP memblokir rekening wajib pajak? 

Pemblokiran dilakukan karena ada Wajib Pajak yang tidak melunasi utang pajaknya meskipun sudah mendapat surat teguran dan surat paksa dari DJP. 

2. Apakah DJP bisa langsung memblokir rekening tanpa pemberitahuan? 

Tidak. Pemblokiran rekening tidak dilakukan secara tiba-tiba. Sebelumnya DJP akan melalui beberapa tahapan, seperti: 

  • Mengirimkan surat teguran, 
  • Menerbitkan surat paksa, dan 
  • Memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melunasi kewajibannya. 

Jika seluruh tahapan tersebut tidak direspons, barulah DJP dapat mengajukan pemblokiran rekening ke pihak bank. 

3. Bagaimana prosedur pemblokiran rekening dilakukan? 

Prosesnya dimulai ketika Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) mengajukan permintaan resmi kepada bank atau lembaga keuangan tempat rekening disimpan, disertai dokumen pendukung seperti: 

  • Salinan Surat Paksa, 
  • Salinan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, dan 
  • Daftar Surat Paksa berisi rincian tunggakan pajak. 

Setelah menerima permintaan tersebut, bank wajib segera memblokir rekening sesuai jumlah utang pajak dan biaya penagihan, lalu melaporkan saldo dan nomor rekening wajib pajak kepada DJP paling lambat satu bulan setelah permintaan diterima. 

4. Apa yang terjadi setelah rekening diblokir? 

Selama rekening diblokir, penanggung pajak tidak dapat menarik, mentransfer, atau menggunakan dana dalam rekening tersebut hingga utang pajak dilunasi. Jika dana dalam rekening digunakan untuk melunasi utang pajak dan terdapat sisa saldo, sisa tersebut akan dikembalikan kepada penanggung pajak. 

5. Bagaimana cara menghindari pemblokiran rekening oleh DJP? 

Penanggung pajak dapat menghindari pemblokiran dengan: 

  • Melunasi kewajiban pajak sesuai ketentuan, 
  • Mengajukan permohonan penundaan atau pengangsuran pembayaran, 
  • Aktif berkomunikasi dengan KPP jika mengalami kesulitan, dan 
  • Memanfaatkan layanan konsultasi dan pendampingan DJP untuk memahami serta mengelola kewajiban pajaknya dengan benar. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News