Sita 112.520 Batang Rokok, Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal

Telah diketahui, 3 Kecamatan di Malang, Jawa Timur menjadi sasaran tempat dilakukannya penyitaan atas batang rokok ilegal sebanyak 112.520 batang yang berasal dari perusahaan jasa titipan atau ekspedisi oleh Bea Cukai Malang, Jawa Timur.

Proses penyitaan berlangsung ketika setelah otoritas melakukan patrol serta memeriksa beberapa dari cabang jasa ekspedisi tepat pada 3 kecamatan tersebut diantaranya adalah Kecamatan Klojen, Kecamatan Turen dan Kecamatan Kepanjen, Malang.

Pemeriksaan pertama yang dilakukan di Kecamatan Klojen, petugas telah mengamankan sebanyak 2 koli atau 120 bungkus dengan total 2.400 batang rokok ilegal dengan jenis sigaret kretek mesin dengan berbagai merek namun tanpa dilekati oleh pita cukai, telah disampaikan oleh Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo. 

Baca juga: Sri Mulyani Sebut Dampak Cukai Rokok Naik Tahun Depan

Sedangkan, di Kecamatan Turen telah disita sebanyak 3 koli atau 1.260 bungkus dengan total yaitu 15.120 batang rokok ilegal dengan jenis sigaret kretek tangan serta tidak dilekati oleh pita cukai. Untuk Kecamatan Kepanjen yang juga menjadi daerah tempat penyitaan rokok ilegal telah disita sebanyak 6 koli atau sama dengan 4.750 bungkus dengan total yaitu 95.000 batang rokok ilegal dengan jenis sigaret kretek mesin dan tidak dilekati oleh pita cukai.

Atas tindakan ilegal terkait dengan rokok ilegal tersebut maka memberikan kerugian bagi negara, dari hasil sitaan tersebut diketahui bahwa total potensi penerimaan negara yang hilang yaitu mencapai Rp66.994.760, sehingga atas perkiraan nilai barang yaitu sejumlah Rp131.384.600.

Baca juga: Ini Dia Perbedaan Pajak Pinjol Legal dan Ilegal

Atas hal tersebut tentu instansi pemerintah memiliki upaya terkait dengan melindungi masyarakat dari beredarnya barang-barang yang berbahaya serta ilegal dan akan terus melakukan upaya terkait dengan pemberantasan akan peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan negara.

Operasi gempur rokok ilegal tahap II kini tengah dijalankan oleh Ditjen Bea dan Cukai. Secara umum, terdapat 2 mekanisme terkait dengan gempur rokok ilegal, yaitu upaya preventif melalui edukasi serta upaya represif melalui penindakan rokok ilegal dan dilakukannya pengawasan. Operasi gempur rokok ilegal tentu memerlukan semua pemangku kepentingan, yakni TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah.

Masyarakat diharapkan proaktif dalam membantu otoritas khususnya dalam memberantas peredaran rokok ilegal, dengan melaporkan pada pihak DJBC atau pada pihak berwenang lainnya jika mengetahui adanya indikasi terkait dengan produksi atau distribusi rokok ilegal.