Ini Dia Perbedaan Pajak Pinjol Legal dan Ilegal

Perkembangan era digital yang semakin pesat mendorong masyarakat untuk bisa terbiasa menggunakan teknologi digital dalam melakukan kegiatan sehari-hari. Masyarakat harus dapat mengimbangi kecepatan perkembangan era digitalisasi yang sifatnya eksponensial. Kini, masyarakat telah beralih mengadopsi teknologi digital dalam melakukan aktivitas sehari-harinya, termasuk juga dalam kegiatan ekonomi.

Dengan peralihan ke era serba digital, aktivitas perekonomian pun turut bertransisi dari konvensional ke digital. Adapun, contoh dari hasil pergeseran era perekonomian konvensional menjadi serba digital pada saat ini terlihat pada kehadiran marketplace, fintech, hingga adanya aset digital.

Dalam rangka menghadapi transisi dari konvensional ke digital tersebut, Dirjen Pajak (DJP) terus berusaha untuk menyesuaikan serta memperluas basis pajak atas aktivitas ekonomi digital tersebut. Adapun, sejumlah tindakan yang telah dilaksanakan sebelumnya antara lain pemajakan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) atas PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) yang mana DJP telah menunjuk sejumlah pelaku PMSE agar melakukan pemungutan PPN, salah satu contohnya yaitu Amazon.

Pasca diundangkannya UU HPP (UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan), kini telah menghadirkan mekanisme baru dalam pemotongan PPh 23 atas penghasilan yang didapatkan dari layanan peertopeer lending yang dilakukan melalui platform fintech atau yang lebih sering didengar masyarakat yaitu pinjaman online (pinjol).

 

Definisi Pinjol

Pinjaman online atau yang lebih akrab dikenal dengan Pinjol merupakan fasilitas pinjaman uang yang disediakan oleh penyedia keuangan yang mana beroperasi secara daring atau online. Penyedia jasa pinjaman online ini umumnya disebut dengan fintech. Para penyedia pinjol ini, umumnya beroperasi secara online dengan memanfaatkan teknologi dan informasi. Kini, banyak fintech yang telah bermunculan dimana salah satunya diakibatkan dari gaya hidup masyarakat di Indonesia.

Perubahan gaya hidup ini dapat dilihat dari masifnya penggunaan internet serta aktivitas serba digital untuk memenuhi kebutuhan, tak terkecuali juga aktivitas meminjam uang yang kini bisa dilakukan secara digital melalui pinjol, dimana masyarakat tidak perlu lagi mendatangi bank untuk memperoleh pinjaman, sebab segala prosedur dan persyaratan pinjaman melalui pinjol semuanya dilakukan secara online.

Baca juga: WPLN Berniat Menjadi WPDN, Apa Saja Persyaratannya?

 

Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal

OJK atau Otoritas Jasa Keuangan memberikan sejumlah tips bagi masyarakat agar dapat membedakan antara pinjaman online (pinjol) yang legal dengan yang ilegal. Hal ini penting untuk diketahui masyarakat sebab pinjol ilegal kerap kali merugikan masyarakat.

Hingga April 2022, baru tercatat hanya sebanyak 102 perusahaan fintech pinjol yang telah mengantongi izin sekaligus berada di bawah pengawasan OJK. Sedangkan, untuk jumlah pinjol ilegal tidak mudah untuk diidentifikasi sebab jumlahnya yang terlampau banyak sehingga sulit diketahui.

Maka dari itu, sebagai konsumen yang cerdas, masyarakat dihimbau agar membekali diri dengan wawasan yang cukup agar dapat membedakan antara pinjol yang legal dan yang ilegal, hal ini tak lain agar masyarakat tidak terjerumus pada sesatnya pinjol ilegal karena pinjol ilegal sering meneror serta mengancam konsumennya saat menagih utang.

Bahkan, tak jarang juga pinjol ilegal yang menyalahgunakan informasi pribadi konsumen dan mempermalukannya dengan cara menyebarkan data-data pribadi pengguna layanannya. Maka dari itu, berikut merupakan sejumlah ciri-ciri pinjol legal dan pinjol ilegal dilansir dari laman resmi OJK.

  • Ciri-Ciri Pinjol Legal
    1. Telah terdaftar pada OJK atau telah memiliki izin dari OJK
    2. Dalam melakukan penawaran, pinjol legal tidak akan melakukannya melalui saluran komunikasi pribadi pengguna
    3. Pemberian pinjaman akan dilakukan seleksi terlebih dahulu, sehingga tidak instan untuk mendapatkan pinjaman
    4. Bunga, hingga biaya pinjaman yang transparan dimana lebih terukur dan jelas tiap bulannya menyesuaikan dengan suku bunga
    5. Peminjam dana yang tidak bisa melakukan pembayaran hingga batas waktu (yaitu 90 hari) tidak melakukan pembayaran, maka akan dimasukkan ke dalam blacklist atau daftar hitam Fintech Data Center, sehingga peminjam tersebut tidak dapat lagi mengajukan dana ke platform fintech lainnya
    6. Memiliki layanan pengaduan untuk mendapatkan informasi terkini, termasuk informasi perpajakan
    7. Telah memiliki identitas pengurus serta alamat kantor yang jelas
    8. Pada gawai peminjam hanya meminta izin akses ke kamera, mikrofon, serta lokasi saja
    9. Pihak yang melakukan penagihan utang wajib mempunyai sertifikasi penagihan, dimana sertfikasi tersebut dikeluarkan oleh AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia)
    10. Untuk melihat daftar pinjol legal yang terdaftar dan memiliki izin dari OJK dapat dilihat melalui laman resmi OJK pada bagian Penyelenggara Fintech Lending Berizin, jadi sebelum menggunakan pinjol ada baiknya mengecek terlebih dahulu apakah fintech tersebut telah terdaftar di OJK.
  • Ciri-Ciri Pinjol Ilegal
    1. Tidak terdaftar pada OJK atau tidak memiliki izin dari OJK
    2. Umumnya memberikan penawaran dengan melalui Whatsapp atau SMS
    3. Proses pemberian pinjaman umumnya sangat mudah
    4. Tarif bunga, denda, dan biaya pinjaman biasanya tidak tertera dengan jelas
    5. Melakukan ancaman teror, intimidasi, hingga pelecehan kepada peminjam ketika tidak bisa membayar
    6. Biasanya tidak memiliki layanan pengaduan
    7. Umumnya akan meminta akses atas seluruh data pribadi peminjam yang ada di dalam gawai peminjam
    8. Pihak yang melakukan penagihan umumnya tidak memiliki sertifikasi penagihan yang dikeluarkan oleh AFPI.

Baca juga: Bangun Rumah Harus Bayar Pajak? Cari Tahu Di Sini

 

Perpajakan Pinjol Legal

Terkait dengan pemotongan PPh 23 serta pemungutan PPN atas jasa pinjaman online atau pinjol ini telah diatur Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 69 Tahun 2022. Dimana dalam PMK tersebut disebutkan bahwa terdapat 3 pelaku dalam jasa layanan pinjol antara lain pemberi pinjaman, penerima pinjaman, dan juga penyelenggara layanan pinjam-meminjam tersebut.

Dengan demikian, per 1 Mei 2022 saat PMK no. 69 tahun 2022 diterapkan, perusahaan-perusahaan fintech yang terdaftar berkewajiban untuk memungut sekaligus menyetor PPh serta PPN yang diterima atas penyelenggaraan pinjam-meminjam melalui fintech.

Yang dimaksud dengan Pemberi Pinjaman dalam hal ini yaitu pihak yang meminjamkan dana miliknya melalui aplikasi fintech yang mana dana tersebut nantinya akan digunakan oleh si penerima pinjaman. Kemudian, yang dimaksud dengan Penerima Pinjaman dalam hal ini yaitu pihak yang meminjam dana (menerima dana) melalui aplikasi fintech.

Sementara itu, yang dimaksud dengan Penyelenggara Layanan Pinjam-Meminjam dalam hal ini yaitu pihak sebagai penyedia media perantara antara pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman, dalam hal ini berupa aplikasi fintech guna menyalurkan dana dari pemberi pinjaman (pemilik dana) kepada penerima peminjam (yang membutuhkan dana).

Pemberi pinjaman dalam aktivitas pinjam-meminjam melalui aplikasi fintech tersebut akan mendapatkan atau menerima penghasilan yang berupa bunga pinjaman yang diterima dari atau dibayarkan oleh penerima pinjaman melalui aplikasi penyelenggara layanan fintech pinjam-meminjam, yang mana umumnya tarif bunga akan berbeda-beda pada setiap aplikasi fintech tergantung pada ketentuan penyelenggara dan kesepakatan dengan pemberi pinjaman.

Sebagaimana yang telah diatur dalam UU PPh, bunga atas pinjaman online tersebut wajib dilakukan pemotongan PPh (Pajak Penghasilan) yang mana pemotongan dilakukan oleh penyelenggara layanan pinjam-meminjam (fintech).

Bunga dari pinjaman online tersebut akan dipotong dengan PPh 23 dengan tarif sebesar 15% dengan dasar pengenaan pajak (DPP) dari jumlah bruto bunga yang diterima, dalam hal pemberi pinjaman merupakan SPDN (Subjek Pajak Dalam Negeri) atau BUT (Bentuk Usaha Tetap). Sementara itu, jika penyelenggara pinjaman tersebut merupakan SPLN (Subjek Pajak Luar Negeri), maka akan dipotong PPh Pasal 26 dengan tarif sebesar 20% dengan dasar pengenaan pajak (DPP) dari jumlah bruto bunga yang diterima.

 

Perpajakan Pinjol Ilegal

DJP menyebutkan jika Wajib Pajak meminjam dana dari pinjol ilegal, maka wajib pajak tersebut akan menjadi pihak yang memotong serta menyetorkan PPh atas penghasilan berupa bunga pinjaman yang diterima oleh lender atau kreditur. Imaduddin Zauki selaku Penyuluh Pajak Ahli Pratama DJP menyebutkan jika ketentuan pemotongan PPh 23 pada PMK No. 69 Tahun 2022 hanya berlaku bagi penyelenggara fintech yang telah terdaftar pada OJK.

Jadi fintech harus terdaftar dalam OJK jika ingin memotong serta menyetor PPh 23 atas bunga. Apabila fintech tersebut tidak terdaftar, maka yang berkewajiban melakukan pemotongan PPh 23 atas bunga pinjaman tersebut adalah pihak peminjam. Ketentuan ini merupakan sebagai bentuk pemberian perlindungan kepada konsumen agar melakukan pinjaman online atau pinjol hanya pada pinjol yang legal atau yang terdaftar pada OJK.

Hal ini tak lain karena OJK telah melakukan seleksi secara ketat terhadap perusahaan-perusahaan fintech, dimana salah satu aspek yang paling penting ditinjau yaitu dari segi keamanan guna melindungi konsumen atau masyarakat.