Singapura Perbarui Ketentuan TP Doc, Perusahaan Multinasional Perlu Pahami Hal Ini

Otoritas pajak Singapura, Inland Revenue Authority of Singapore (IRAS), memperbarui ketentuan transfer pricing (TP) melalui IRAS e-Tax Guide: Transfer Pricing Guidelines (Eighth Edition) yang dirilis pada 21 November 2025. 

Meski berlaku di Singapura, pembaruan ini relevan bagi perusahaan multinasional, termasuk yang memiliki entitas atau transaksi afiliasi di Indonesia. Pasalnya, Singapura kerap menjadi pusat holding, pembiayaan, hingga shared service center dalam struktur grup usaha lintas negara. 

Berikut sejumlah poin penting pembaruan ketentuan TP documentation (TP Doc) yang perlu diperhatikan perusahaan multinasional: 

Penegasan Aturan Simplified TP Documentation 

IRAS kembali menegaskan ketentuan penggunaan simplified TP documentation yang bertujuan mengurangi beban kepatuhan Wajib Pajak. Dalam pembaruan ini, IRAS menekankan pentingnya declaration sebagai bagian yang tidak terpisahkan. 

Beberapa poin yang perlu dicermati: 

  • Wajib Pajak wajib menyertakan declaration yang menyatakan bahwa TP Doc periode sebelumnya telah memenuhi syarat sebagai qualifying past TP documentation
  • Apabila declaration tidak disertakan, maka simplified TP documentation tidak akan dianggap berlaku. 
  • IRAS belum menetapkan format baku declaration, namun isinya minimal menjelaskan pemenuhan persyaratan TP Doc sebelumnya
  • Meski bersifat sederhana, simplified TP documentation tetap harus disusun secara contemporaneous dan mencantumkan tanggal penyusunan. 

Baca Juga: Apa Itu TP Doc?

Kewajiban Review Tahunan TP Doc atas Transaksi Pinjaman 

IRAS juga memperluas kewajiban peninjauan dan pembaruan TP Doc atas transaksi pinjaman afiliasi. Jika sebelumnya hanya berlaku untuk pinjaman jangka panjang, kini kewajiban tersebut berlaku untuk seluruh jangka waktu pinjaman. 

Hal ini didasarkan pada kemungkinan perubahan fakta dan kondisi transaksi dari waktu ke waktu. Beberapa aspek yang dinilai berpotensi berubah, antara lain: 

  • kondisi ekonomi, 
  • nilai agunan, 
  • kondisi keuangan dan kelayakan kredit peminjam, serta 
  • karakteristik pinjaman yang dapat berubah menyerupai ekuitas. 

Apabila terjadi perubahan signifikan, perusahaan wajib: 

  • mengevaluasi dampaknya terhadap suku bunga dan syarat pinjaman, serta 
  • mendokumentasikan hasil evaluasi tersebut dalam TP Doc. 

IRAS juga menyoroti kondisi tertentu yang perlu mendapat perhatian khusus, seperti: 

  • munculnya opsi refinancing yang dapat dianggap sebagai pinjaman baru sehingga memerlukan penetapan ulang harga transfer, dan 
  • perubahan yang secara komersial seharusnya memicu repricing. Jika repricing dinilai tidak diperlukan, perusahaan harus menyiapkan bukti pendukung yang memadai. 

Invoice Tak Dianggap sebagai Kontrak untuk Strict Pass-Through Costs 

Pembaruan lainnya adalah penegasan IRAS terkait strict pass-through costs. Ketentuan ini memungkinkan penyedia jasa dalam satu grup membebankan kembali biaya jasa kepada pihak afiliasi tanpa mark-up, sepanjang memenuhi persyaratan tertentu. 

IRAS menegaskan beberapa hal: 

  • Invoice tidak dapat dianggap sebagai perjanjian tertulis atau kontrak. 
  • Invoice tidak mencerminkan adanya kesepakatan hukum atau kontraktual bahwa kewajiban biaya jasa berada pada pihak afiliasi. 
  • Oleh karena itu, invoice tidak memenuhi syarat sebagai dasar strict pass-through costs

Selain itu, perusahaan juga wajib: 

  • menjelaskan alasan komersial penetapan biaya sebagai strict pass-through costs, dan 
  • mencantumkan dasar penetapan tersebut secara jelas dalam TP Doc. 

Baca Juga: 5 Kesalahan TP Doc yang Bisa Bikin Perusahaan Anda Kena Sanksi

Implikasi bagi Perusahaan Multinasional 

Meski tidak mengubah ketentuan TP di Indonesia secara langsung, pembaruan IRAS ini memiliki implikasi praktis bagi perusahaan multinasional. Standar kepatuhan TP yang semakin diperketat di Singapura berpotensi memengaruhi kebijakan TP grup secara global

Bagi perusahaan multinasional, pembaruan ini menjadi pengingat bahwa: 

  • TP Doc tidak hanya dituntut lengkap secara administratif, tetapi juga kuat secara substansi. 
  • Konsistensi TP Doc lintas yurisdiksi menjadi semakin penting untuk menghindari risiko koreksi dan sengketa pajak. 
  • Penyelarasan dengan praktik terbaik internasional dapat membantu meminimalkan risiko double taxation di masa mendatang. 

Perkuat Kepatuhan TP Doc Bersama Dr Tax by Pajakku 

Di tengah semakin ketatnya pengawasan transfer pricing, perusahaan multinasional perlu memastikan bahwa TP documentation tidak hanya lengkap secara administratif, tetapi juga kuat dari sisi analisis dan substansi. 

Untuk mendukung hal tersebut, Dr Tax by Pajakku hadir sebagai unit layanan tax advisory & strategy dari PT Mitra Pajakku yang telah memiliki izin praktik resmi KIP-7843/IP.C/PJ/2021 atas nama Dedi Rudaedi. 

Dr Tax siap menjadi mitra perusahaan dalam: 

  • menyusun strategi perpajakan yang tepat, 
  • menganalisis kebijakan transfer pricing, serta 
  • memitigasi risiko perpajakan, termasuk risiko koreksi dan sengketa. 

Dengan pendekatan tailor-made, Dr Tax memberikan solusi yang disesuaikan dengan karakteristik industri, model bisnis, dan tantangan spesifik yang dihadapi perusahaan yang didukung oleh kombinasi pendekatan profesional, pemanfaatan teknologi, serta insight strategis untuk membantu perusahaan memenuhi kewajiban perpajakan secara optimal. 

Butuh informasi lebih lanjut mengenai layanan ini? Segera hubungi Dr Tax by Pajakku melalui WhatsApp di nomor 0812 2669 6490, telepon 0804 150 1501, atau email marketing@pajakku.com

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News