Apa Itu TP Doc?

Transfer Pricing merupakan penetapan harga untuk tujuan intra perusahaan yang terjadi pada perusahaan afiliasi, penentuan harga Transfer Pricing adalah penentuan harga dalam transaksi antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Transfer Pricing berkaitan pada praktik transaksi harga dalam perusahaan di bawah kepemilikan dan kendali Bersama, contohnya perusahaan multinasional.

Pengertian Transfer Pricing berdasarkan akuntansi manajerial yaitu untuk meningkatkan laba suatu entitas melalui penentuan harga barang atau jasa oleh suatu unit organisasi suatu entitas kepada organisasi lain pada entitas yang sama, sedangakan pengertian Transfer Pricing berdasarkan perpajakan penentuan harga dalam transaksi afiliasi hal ini sesuai dengan PMK-213/PMK.03/2016.

Transaksi yang sering terjadi antara unit entias bisnis hampir merupakan cross border transaction hal ini mengakibatkan pihak otoritas pajak menduga sebagai salah satu bentuk pengalihan beban pajak dari suatu Negara yang memiliki tari pajak tingga ke Negara lain yang memiliki tarif pajak lebih rendah.

Untuk menghindari hal tersebut maka Pemerintah membuat beberapa peraturan Transfer Pricing diatur dalam pasal 18 ayat 4 Undang-Undang No.7 Tahun 2021 dan pasal 18 ayat 3 Undang-Undang No.36 Tahun 2008 diatur tentang kewenangan Ditjen Pajak untuk menghitung kembali suatu transaksi yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa.

Pasal 18 ayat 3 (a) yang menyebutkan bahwa Direktur Jenderal Pajak memiliki kewenangan untuk melakukan perjanjian dengan Wajib Pajak serta bekerja sama dengan otoritas pajak negara lain dalam rangka menentukan harga hasil transaksi di antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana yang dijelaskan pada ayat 4, yang masa berlakunya dalam satu periode tertentu serta mengawasi pelaksanaan dan melakukan negoisasi kembali setelah periode tertentu tersebut berakhir.

Pasal ini juga menyatakan kesepakatan harga transfer (Advance Pricing Agreement/APA) merupakan kesepakatan antara Wajib Pajak dengan Direktur Jenderal Pajak mengenai harga jual wajar produk yang dihasilkannya kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak tersebut. 

Adapun, tujuan dari kesepakatan harga transfer (Advance Pricing Agreement/APA) adalah mengurangi penyalahgunaan Transfer Pricing oleh perusahaan multinasional. Kesepakatan harga transfer (Advance Pricing Agreement/APA) juga memiliki keuntungan selain memberikan kepastian hukum serta kemudahan dalam perhitungan pajak, fiskus juga tidak perlu melakukan koreksi terhadap harga jual dan keuntungan dari produk yang dijual oleh Wajib Pajak kepada perusahaan dalam group yang sama.

Kesepakatan harga transfer (Advance Pricing Agreement/APA) memiliki sifat unilateral yang artinya kesepakatan antara DJP dengan Wajib Pajak atau kesepakatan antara DJP dengan Otoritas Perpajakan Negara lain yang menyangkut Wajib Pajak berkedudukan di wilayah yuridiksinya.

Pasal 18 ayat 4 Undang-Undang PPh memberikan pengertian tentang hubungan istimewa serta penanganan Transfer Pricing harus memenuhi kedua unsur, yakni adanya kewenangan Direktorat Jenderal Pajak dan memenuhi definisi hubungan istimewa. Pasal 18 ayat 4 Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur hubungan istimewa dianggap ada apabila:

  1. Wajib Pajak memiliki jumlah penyertaan modal baik itu langsung maupun tidak langsung paling rendah 25% pada Wajib Pajak lain
  2. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak keberadaannya di bawah pengusaan yang sama baik secara langsung ataupun tidak langsung
  3. Mempunyai suatu hubungan keluarga baik itu sedarah/semenda dalam garis keturunan lurus/ke samping satu derajat.

Baca juga: Apa Itu Impor Barang Pindahan?

 

Metode Transfer Pricing

  • Harga Transfer Dasar Biaya (Cost Based Transfer Pricing)

Entitas yang memilih menggunakan metode ini menetapkan bahwa harga transfer atas biaya variabel dan biaya tetap, bisa dalam 3 (tiga) pemilihan yakni biaya penuh, biaya penuh ditambah mark-up, serta gabungan antara biaya variabel dan tetap.

  • Harga Transfer Atas Dasar Harga Pasar (Market Basis Transfer Pricing)

Jika dalam suatu keadaan pasar yang sempurna, metode ini adalah ukuran yang sangat memadai, karena sifatnya yang independen, tetapi keterbatasan informasi pasar yang menyebabkan timbulnya kendala dalam menggunakan metode Transfer Pricing ini.

  • Harga Transfer Negosiasi (Negotiated Transfer Prices)

Dalam kondisi ketiadaan harga, beberapa entitas memperbolehkan divisi-divisi dalam entitas yang berkepentingan dengan Transfer Pricing agar melakukan negosiasi harga transfer yang diinginkan. Negotiated Transfer Prices menggambarkan sebuah perspektif kontrol abilitas yang inheren pada pusat-pusat pertanggungjawaban, hal ini dikarenakan setiap divisi yang berkepentingan pada akhirnya akan bertanggungjawab terhadap harga transfer yang dinegosiasikan.

 

Tujuan Transfer Pricing

  • Performance Evaluation 

Salah satu ukuran yang digunakan oleh banyak entitas untuk melakukan penilaian kinerjanya yaitu dengan menghitung berapa tingkat ROI-nya atau Return On Investment. Terkadang tingkat ROI untuk satu divisi dengan divisi lainnya dalam satu entitas yang sama berbeda satu dengan yang lain. 

  • Optimal Determination Of Taxes 

Tarif terhadap pajak antar satu Negara dengan Negara yang lain berbeda. Perbedaan ini disebabkan karena lingkungan ekonomi, sosial, politik, serta budaya yang berlaku dalam suatu Negara tersebut. Contohnya di Afrika, dikarenakan tingkat investasi rendah, tarif pajak yang berlaku di Negara itu juga rendah, tetapi bila kita bandingkan dengan Amerika, tidak mungkin tarif pajak yang diberlakukan pada Negara tersebut sama dengan di Afrika.

Alasannya karena Negara maju seperti Amerika mempunyai tingkat investasi sangat tinggi yang dapat dibuktikan dengan tingkat pertumbuhan badan usaha yang semakin meningkat. Atas dasar inilah tarif terhadap pajak yang ditetapkan di Negara Amerika tinggi.

Baca juga: Apa Itu Joint Audit?

 

Transfer Pricing Document (TP Doc)

Dokumen Penentuan Harga Transfer atau lebih dikenal dengan Transfer Pricing Document (TP Doc) merupakan dokumen yang diselenggarakan oleh Wajib Pajak sebagai dasar penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing) yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Transfer Pricing Document (TP Doc) terdiri dari dokumen induk, dokumen lokal, dan laporan per negara.

Wajib Pajak yang melakukan Transaksi Afiliasi dengan nilai peredaran bruto Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak lebih dari Rp 50.000.000.000 dan nilai Transaksi Afiliasi Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak lebih dari Rp 20.000.000.000 untuk transaksi barang berwujud atau lebih dari Rp5.000.000.000 untuk masing-masing penyedia jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud, atau Transaksi Afiliasi lainnya /Pihak Afiliasi yang berada di negara/yurisdiksi yang mempunyai tarif  Pajak Penghasilan lebih rendah dari tarif  Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan, wajib menyelenggarakan serta menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer (TP Doc) sebagai bagian dari kewajiban untuk menyimpan dokumen lain.

Apabila WP melakukan transaksi dengan WP yang merupakan Entitas Induk dari suatu Kelompok Usaha yang mempunyai peredaran bruto konsolidasi pada Tahun Pajak bersangkutan paling sedikit Rp ll.000.000.000.000 wajib menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer.

 

Tata Cara Pembuatan Transfer Pricing Document (TP Doc)

  1. Transfer Pricing Document (TP Doc) harus dibuat dengan menggunakan Bahasa Indonesia. Apabila Wajib Pajak mempunyai izin menggunakan bahasa lain, maka TP Doc wajib disertai dengan terjemahannya
  2. Wajib pajak yang mempunyai izin untuk menggunakan mata uang lain selain rupiah, kurs yang digunakan yaitu kurs pajak yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk penghitungan pajak pada akhir Tahun Pajak
  3. Peredaran bruto merupakan jumlah bruto penghasilan yang diterima/diperoleh sehubungan dengan pekerjaan, usaha, atau kegiatan utama wajib pajak sebelum dikurangkan dengan diskon, serta pengurangan lainnya
  4. Nilai perbedaan bruto serta nilai transaksi afiliasi meliputi jangka waktu kurang dari 12 bulan
  5. Apabila wajib pajak mempunyai lebih dari satu kegiatan usaha dengan karakterisasi usaha yang berbeda, maka dokumen lokal harus disajikan secara tersegmentasi sesuai dengan karakter usaha yang dimiliki oleh wajib pajak
  6. Dalam pembuatan dokumen induk serta dokumen lokal harus diselenggarakan berdasarkan data serta informasi yang tersedia pada saat melakukan transaksi afiliasi.  Dokumen ini harus tersedia paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak. Selain itu dokumen induk serta dokumen lokal harus dilampirkan dengan surat pernyataan saat tersedianya dokumen penentuan harga transfer yang ditandatangani oleh pihak yang menyediakan dokumen penentuan harga transfer dan wajib dibuat ikhtisar serta ikhtisar ini wajib dilampirkan di SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak yang bersangkutan
  7. Laporan per negara wajib dilakukan berdasarkan data serta informasi yang tersedia sampai dengan akhir tahun pajak dan harus tersedia minimal 12 bulan setelah akhir tahun pajak serta Laporan per Negara WP disampaikan sebagai lampiran pada SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2016 dst.