Apa Itu Joint Audit?

Sudah bukan hal awam, bagi setiap orang yang berhubungan dengan bisnis ataupun perusahaan untuk memahami tentang kepemilikan data. Dalam menjalankan bisnis ataupun mengoperasikan suatu perusahaan, kepemilikan data memiliki peran sangat penting lantaran hal tersebut merupakan salah satu bagian yang dapat membuat bisnis ataupun perusahaan menjadi lebih prospek hingga progresif.

 

Sebagaimana yang dimaksud dari kepemilikan data tersebut, tentunya memiliki tujuan dalam melakukan evaluasi terhadap berbagai data, seperti stok produk yang tersedia hingga data pada keuangan wajib dari pelaku bisnis ataupun pemilik perusahaan. Jika kepemilikan data dikelola dengan baik, maka hal tersebut dapat berdampak baik dalam menjadikan bisnis ataupun perusahaan menjadi lebih efektif dan berkembang dengan lebih baik.

 

Sama halnya dalam dunia perpajakan, pengelolaan sistem perpajakan yang baik tentunya akan berdampak baik juga bagi peningkatan penerimaan negara. Terkait hal ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI juga turut melakukan upaya dalam meningkatkan kepatuhan pajak dengan melakukan sebuah sinergi yang dilakukan antara DJP (Direktorat Jenderal Pajak), DJBC (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai), hingga DJA (Direktorat Jenderal Anggaran).

 

Dimana dalam hal ini, keempat Lembaga keuangan RI melakukan sinergi dengan program Joint analysis, Joint Collection, Joint Investigasi, Joint Proses Bisnis, hingga Joint Audit. Adapun, sinergi yang disebutkan tersebut dilakukan untuk optimalisasi penerimaan negara serta meningkatkan kemudahan layanan terhadap Wajib Pajak maupun Wajib Bayar. Pada artikel kali ini, akan berfokus dalam membahas apa sebenarnya Joint Audit itu? Mari, simak pejelasannya berikut ini.

 

Sekilas Mengenai Audit

 

Pada dasarnya, audit merupakan sebuah kegiatan peninjauan kembali atas data-data yang konkrit dalam sebuah laporan agar menjadi akurat. Data-data tersebut akan dilakukan pemeriksaan secara detail apakah ada data yang melenceng ataupun datanya memang sudah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Tak hanya itu, data-data tersebut juga akan dievaluasi kembali mengenai alasan terjadinya.

 

Dalam hal ini, biasanya audit dilakukan dalam memeriksa sebuah laporan keuangan, baik dalam perusahaan maupun dalam peorangan. Nantinya, hasil dari audit tersebut akan berpengaruh pada perusahaan dalam mengambil langkah atau keputusan untuk masa yang akan datang. Kegiatan audit ini tentunya sangat penting dilakukan demi memajukan perusahaan serta meminimalisir kesalahan ataupun kecurangan dalam internal perusahaan yang kerap kali mengganggu proses bisnis perusahaan tersebut.

 

Sebagai contoh, dalam meningkatkan kepatuhan pajak. Dengan adanya proses audit pemerintah akan lebih mudah untuk melakukan pengecekan serta pengawasan atas sudah sebanyak apa data wajib pajak yang benar-benar melaksanakan kewajibannya. Apakah dari pemenuhan tersebut terdapat kecurangan atau tidak.

 

Baca juga: Perbedaan SPT Masa Pajak dan SPT Tahunan

 

Mengenal Joint Audit

 

Secara umum, Audit merupakan sebuah kegiatan pemeriksaan terhadap pemenuhan kewajiban pajak serta kepabeanan dari setiap wajib pajak. Joint Audit merupakan sebuah kegiatan audit yang dilakukan atas badan hukum oleh dua atau lebih auditor dengan satu hasil laporan audit, sehingga tanggung jawab dalam kegiatan ini dilakukan secara bersama-sama. Joint Audit merupakan kegiatan audit yang memiliki perencanaan audit yang dilakukan secara bersama-sama dan biasanya auditor yang menangani ialah perusahaan audit.

 

Dimana pekerjaan yang dilakukan oleh masing-masing auditor akan ditinjau oleh yang lain, dalam kebanyakan kasus masing-masing auditor akan bertukar laporan ringkasan audit, termasuk masalah kritis di tingkat grup hingga konsolidasi grup. Laporan tersebut akan ditinjau bersama guna sama-sama memastikan keakuratan hasil audit tersebut yang nantinya dapat dilaporkan kepada manajemen badan hukum, komite auditnya, entitas pemerintah, hingga masyarakat umum.

 

Joint Audit ini tentunya berbeda dengan jenis audit lainnya, dimana jika audit lainnya dilakukan oleh dua auditor independen yang menerbitkan laporan mereka sendiri secara terpisah, dan kemudian digunakan oleh auditor lain yang pada akhirnya melaporkan entitas secara keseluruhan. Sejak reformasi audit pada tahun 2014 di Eropa, Joint Audit sangat dianjurkan namun tidak diwajibkan oleh undang-undang. Joint Audit sendiri telah digunakan secara internasional, adapun beberapa negara yang melaksanakan kegiatan tersebut, termasuk di India, Denmark, Jerman, Swiss, dan Inggris.

 

Di Prancis, Joint Audit menjadi persyaratan hukum pada tahun 1966, sedangkan di Afrika Selatan, Joint Audit diwajibkan bagi perusahaan yang beroperasi di sektor jasa keuangan. Sedangkan di Amerika Serikat, Joint Audit dilakukan oleh IRS (Internal Revenue Service) dengan menggunakan berbagai spesialis dan agen secara bersamaan dalam satu pemeriksaan pajak. kemudian Negara bagian Maryland, dimana memiliki komite Joint Audit, yang terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Negara Bagian dan Senat Negara Bagian, yang memiliki tanggung jawab untuk meninjau audit legislatif.

 

Baca juga: Mengenal Pajak Pariwisata

 

Joint Audit Di Indonesia

 

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, dimana Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI turut melakukan upaya dalam meningkatkan kepatuhan pajak dengan melakukan sebuah sinergi yang dilakukan antara DJP (Direktorat Jenderal Pajak), DJBC (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai), hingga DJA (Direktorat Jenderal Anggaran).

 

Dimana dalam hal ini, keempat Lembaga keuangan RI melakukan sinergi dengan program Joint analysis, Joint Collection, Joint Investigasi, Joint Proses Bisnis, hingga Joint Audit. Adapun, sinergi yang disebutkan tersebut dilakukan untuk optimalisasi penerimaan negara serta meningkatkan kemudahan layanan terhadap Wajib Pajak maupun Wajib Bayar.

 

Joint Audit di Indonesia dilakukan atas pemeriksaan kewajiban pajak, audit kepabeanan, hingga audit cukai yang dilakukan secara bersama-sama oleh otoritas pajak dan auditor bea dan cukai terhadap wajib pajak. Joint Audit yang dilakukan bertujuan dalam rangka mengoptimalkan  penerimaan kas negara  serta penegakan hukum  di bidang  perpajakan, kepabeanan, hingga cukai.

 

Selain itu juga, bertujuan dalam  menguji kepatuhan atas pemenuhan kewajiban perpajakan,  kepabeanan,  maupun  cukai pada tahun ini serta tahun-tahun sebelumnya. Kegiatan Joint Audit ini telah dimulai sejak tahun 2017 dan telah diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor KMK-504/KMK.09/2015 pada tanggal 9 April 2015.

 

Sebagai bentuk upaya dalam meningkatkan kepatuhan pajak, pemerintah terus mendorong kesadaran wajib pajak dengan melakukan sinergi melalui Joint Audit ini. Dengan adanya sinergi Joint Audit diharapkan tidak hanya meningkatkan penerimaan kas negara, melainkan juga meningkatkan peneggakan hukum Indonesia di bidang perpajakan maupun kepabeanan dan cukai serta membantu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap perpajakan muapun kepabeanan dan cukai.

 

Melansir dari laman resmi www.beacukai.go.id, dimana terdapat informasi mengenai literatur review dan wawancara dari tim Joint Audit, dimana pemeriksaan yang dilakukan pajak serta audit bea dan cukai masing-masing mempunyai karakteristik yang saling melengkapi dan memperkuat satu dengan yang lain. Sehingga, sinergi dari skema Joint Audit ini dapat menutup keterbatasan dalam hal pemeriksaan ataupun audit hingga dapat melengkapi temuan yang nantinya pemeriksaan pajak serta audit bea dan cukai dapat menjadi jauh lebih komprehensif serta tajam.

 

Konsultasi Joint Audit Dengan Konsultan Terbaik

 

Pemeriksaan pajak atau joint audit tentu menjadi hal yang perlu diperhatikan bagi Wajib Pajak badan ataupun pribadi. Namun, tidak semua Wajib Pajak memiliki pengetahuan lebih atas joint audit terkait dokumen yang dipersiapkan dan langkah yang harus dilakukan.

 

Untuk mempermudah hal tersebut, Wajib Pajak dapat memulai percakapan dengan Konsultan Pajak terbaik di aplikasi Konsul Pajak. Dengan menggunakan aplikasi Konsul Pajak, Anda dapat menuntaskan urusan joint audit dengan mudah, murah, dan cepat.

 

Tidak perlu khawatir lagi dengan pemeriksaan pajak karena Anda sudah berkonsultasi dengan ahlinya. Tunggu apalagi? download Konsul Pajak sekarang di Google Play Store atau hubungi marketing@pajakku.com untuk informasi lebih lanjut.

 

Baca Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News