Kegiatan ekspor impor tentunya sudah tidak asing lagi didengar, terutama dalam dunia perpajakan internasional. Terkait dengan ekspor impor ini pun telah diatur tersendiri melalui UU Kepabeanan, yaitu UU No. 17 Tahun 2006 yang mana merupakan perubahan atas peraturan perundang-undangan sebelumnya yaitu UU No. 10 Tahun 1995.
Dalam UU Kepabenan, salah satu hal yang ditegaskan yaitu barang-barang yang telah dimasukkan ke dalam daerah pabean akan diperlakukan sebagai barang impor dan kemudian akan terutang bea masuk.
Namun, tidak semua barang impor atau barang yang masuk ke daerah pabean akan dikenakan bea masuk. Terdapat sejumlah jenis barang impor yang mendapat pengecualian, sehingga dibebaskan dari bea masuk sesuai dengan Pasal 25 dalam UU Kepabeanan.
Salah satu yang menjadi pengecualian dari dikenakannya bea masuk tersebut yaitu impor atas barang pindahan. Untuk lebih lengkapnya mengenai impor barang pindahan, simak pembahasannya berikut ini!
Definisi Impor Barang Pindahan
Seperti yang telah banyak diketahui khalayak umum, impor merupakan suatu kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. Impor memiliki beragam jenis, beberapa di antaranya yaitu impor personal effect atau impor personal item, atau yang dikenal dengan impor yang berdasarkan pada regulasi kepabeanan yang kemudian disebut dengan istilah impor barang pindahan.
Regulasi yang mengatur dan menjadi dasar hukum dari impor barang pindahan ini yaitu telah tercantum dalam PMK No. 28 Tahun 2008. Berdasarkan pada Pasal 1 angka 1 PMK tersebut, yang dimaksud dengan barang pindahan (personal effect) dalam hal ini yaitu segala barang-barang keperluan rumah tangga yang mana merupakan milik orang yang awalnya tinggal atau berdomisili di luar negeri, yang kemudian orang tersebut membawa barang-barang miliknya untuk pindah ke dalam negeri.
Berdasarkan ketentuan dalam PMK 28/2008, impor atas barang pindahan akan diberikan pembebasan bea masuk. Akan tetapi, ketentuan pembebasan bea masuk terhadap impor barang pindahan ini tidak akan berlaku untuk barang pindahan yang termasuk dalam kategori kendaraan bermotor maupun barang dagangan.
Baca juga: Apa Itu Pajak Natura?
5 Pihak yang Memperoleh Pembebasan Impor Barang Pindahan
Adapun, terdapat 5 pihak yang bisa mendapatkan pembebasan bea masuk atas impor barang pindahan sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 3 PMK No. 28 Tahun 2008, yaitu:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polisi Negara Republik Indonesia (Polri)
Pembebasan bea masuk terhadap barang impor pindahan milik PNS, TNI, dan Polri akan diberikan jika memenuhi kriteria berikut:
-
- PNS, TNI, atau Polri menjalankan tugas ke luar negeri dalam jangka waktu paling singkat selama 1 tahun, baik dengan keluarga maupun tanpa keluarga. Hal ini perlu dibuktikan dengan adanya bukti surat, antara lain berupa surat keputusan penempatan ke luar negeri. Selain itu, diperlukan surat keputusan penarikan kembali ke Indonesia dari instansi yang bersangkutan
- PNS, TNI, atau Polri menjalankan tugas belajar di luar negeri dalam jangka waktu paling singkat selama 1 tahun, baik dengan keluarga maupun tanpa keluarga. Hal ini perlu dibuktikan dengan adanya bukti surat, antara lain berupa surat keterangan belajar di luar negeri yang berasal dari instansi yang bersangkutan.
- Pelajar, Mahasiswa, atau Orang yang Belajar di Luar Negeri
Pembebasan bea masuk untuk barang impor pindahan milik pelajar, mahasiswa, maupun orang yang belajar di luar negeri akan diberikan jika yang bersangkutan belajar di luar negeri dalam jangka waktu yang paling singkat selama 1 tahun, yang mana hal ini dapat dibuktikan dengan surat berupa surat keterangan telah selesai belajar.
- Tenaga Kerja Indonesia (TKI)
Pembebasan bea masuk untuk barang impor pindahan akan diberikan kepada TKI yang ditempatkan pada perwakilan Indonesia di luar negeri dalam jangka waktu yang paling singkat selama 1 tahun secara terus menerus, dimana hal ini juga berdasarkan pada perjanjian kerja dengan departemen luar negeri. TKI yang di luar negeri ditempatkan di perwakilan Indonesia ini perlu dibuktikan dengan menggunakan surat berupa surat keterangan yang dikeluarkan oleh perwakilan Republik Indonesia tempatnya bekerja, serta dibuktikan dengan surat perjanjian kerja dengan departemen luar negeri yang bersangkutan.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
WNI yang diberikan pembebasan bea masuk atas impor barang pindahan yaitu WNI yang disebabkan oleh pekerjaannya mengharuskannya untuk pindah dan menetap di luar negeri dalam jangka waktu yang paling singkat selama 1 tahun secara terus menerus. WNI dengan kriteria tersebut harus dibuktikan dengan surat keterangan pindahan serta rincian barang-barang yang mana telah disahkan oleh perwakilan RI pada negara tempat WNI yang bersangkutan bekerja di luar negeri.
- Warga Negara Asing (WNA)
WNA yang diberikan pembebasan bea masuk atas impor barang pindahan yaitu WNA yang disebabkan oleh pekerjaannya mengharuskannya untuk pindah ke dalam negeri atau di dalam daerah pabean Indonesia, yang mana akan diberikan pembebasan bea masuk jika WNA yang bersangkutan telah memperoleh:
-
- WNA telah memperoleh izin untuk menetap sementara dari Ditjen Imigrasi, yang mana hal ini harus dibuktikan dengan Kartu Izin Menetap Sementara dalam jangka waktu yang paling singkat selama 1 tahun
- WNA telah memperoleh izin kerja sementara yang diberikan oleh departemen yang membidangi tenaga kerja tersebut, yang mana hal ini harus dibuktikan dengan Kartu Izin Tenaga Kerja Asing Sementara dalam jangka waktu yang paling singkat selama 1 tahun.
Baca juga: Telaah Konsep dan Tujuan Modernisasi Pajak
Ketentuan Lanjutan Pembebasan Bea Masuk Impor Barang Pindahan
Lebih lanjutnya lagi mengenai pembebasan bea masuk ini, yaitu barang pindahan yang diimpor ini akan diberikan fasilitas berupa pembebasan bea masuk jika barang tersebut tiba bersamaan dengan pemilik yang bersangkutan. Jadi, barang pindahan yang akan diimpor harus tiba di daerah pabean bersama-sama dengan pemiliknya yang bersangkutan, ataupun paling lambat selama 3 bulan sesudah maupun sebelum pemilik barang-barang tersebut tiba di dalam daerah pabean atau di Indonesia.
Perlu diperhatikan, jika pemberian fasilitas pembebasan bea masuk terhadap impor barang-barang pindahan ini tidak serta merta diberikan. Pemilik dari barang pindahan tersebut ataupun kuasanya harus terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan pabean impor kepada kantor pabean tempat barang pindahan tersebut akan dimasukkan terlebih dahulu. Adapun, penyerahan pemberitahuan pabean impor tersebut perlu melampirkan 3 dokumen pendukung lainnya.
Dokumen pertama yang perlu dilampirkan antara lain daftar atas rincian jumlah, jenis, serta perkiraan nilai pabean atas barang impor pindahan bersangkutan yang hendak dimintakan pembebasan bea masuk yang mana telah ditandaskan.
Kemudian, dokumen kedua berupa surat keterangan maupun dokumen yang telah dipersyaratkan sebagaimana dengan yang dimaksud pada Pasal 3 PMK No. 28 Tahun 2008, seperti surat keterangan tugas atau tugas belajar PNS dan lainnya seperti yang telah disebutkan di atas. Kemudian yang terakhir yang perlu dilampirkan yaitu fotokopi paspor milik pemilik barang impor pindahan yang bersangkutan.
Alur Barang Pindahan
Alur dari barang pindahan ini dimulai dari pemilik barang yang bersangkutan atau kuasanya akan mengajukan pemberitahuan pabean kemudian melengkapi persyaratan seperti yang telah disebutkan di atas. Lalu ia akan mengajukan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK), yang mana PIBK tersebut akan diserahkan kepada kepala kantor kepabeanan. Kemudian, akal dilakukan pemeriksaan fisik oleh pihak bea cukai.
Selanjutnya, jika timbul pungutan akan dilakukan analisis Larangan-Pembatasan (Lartas) dan pungutan. Namun, apabila tidak ditemukan adanya barang Lartas dan barang-barang pindahan tersebut dinyatakan aman, maka sesuai dengan ketentuan pihak kepabeanan akan mengeluarkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB). Kemudian, jika semua proses pemeriksaan telah terselesaikan, barang pindahan tersebut akan diantarkan ke tempat pemilik barang yang bersangkutan.







