5 Kesalahan TP Doc yang Bisa Bikin Perusahaan Anda Kena Sanksi

Dokumentasi Transfer Pricing atau TP Doc merupakan sebuah kewajiban yang mesti dilakukan oleh perusahaan yang melakukan transaksi dengan pihak afiliasi. Kewajiban pembuatan dokumen ini sendiri sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa

Beleid itu menyelaraskan dan memperjelas ketentuan mengenai transfer pricing, termasuk harmonisasi kriteria hubungan istimewa, rincian analisis industri, dan mekanisme penanganan secondary adjustment agar lebih terstruktur dan sesuai dengan standar internasional.   

Jika kewajiban tersebut diabaikan, risiko yang dihadapi tidak main-main, mulai dari denda hingga penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). Agar perusahaan tidak terjerat masalah, pahami lima kesalahan umum terkait TP Doc yang bisa menimbulkan sanksi: 

1. Tidak Melampirkan Master File dan Local File 

Banyak perusahaan lalai melampirkan master file dan local file saat menyampaikan SPT. Padahal, menurut ketentuan perpajakan, SPT yang tidak disertai dokumen ini dianggap tidak lengkap. Konsekuensinya, perusahaan akan dikenai denda Rp1 juta, dan bila tetap tidak dilengkapi setelah teguran tertulis, DJP dapat melakukan pemeriksaan serta menerbitkan SKPKB. 

2. Tidak Menyertakan Country-by-Country Report (CbCR) 

Bagi perusahaan dengan omzet konsolidasi tertentu atau yang menjadi bagian dari grup usaha multinasional, CbCR merupakan kewajiban. Tidak melampirkannya akan menimbulkan sanksi yang sama: denda Rp1 juta, teguran tertulis, hingga pemeriksaan pajak. 

3. Menyerahkan TP Doc Terlambat 

Ada juga perusahaan yang baru menyiapkan TP Doc setelah diminta oleh DJP, tetapi menyerahkannya saat sudah melewati batas waktu. Kesalahan ini membuat dokumen dianggap tidak sah sebagai TP Doc, melainkan hanya sebagai data tambahan. Dalam kondisi ini, DJP berhak melakukan pengujian penerapan prinsip kewajaran tanpa memperhitungkan dokumen yang telat diserahkan. 

Baca Juga: Apa Itu TP Doc?

4. Tidak Menyerahkan TP Doc Sama Sekali 

Kesalahan paling fatal adalah ketika perusahaan diminta DJP untuk menyerahkan TP Doc, tetapi tidak melakukannya. Hal ini dianggap sebagai tidak memenuhi kewajiban dokumentasi transfer pricing. DJP tetap dapat menguji kewajaran transaksi dan langsung menerbitkan SKPKB. 

5. Menggunakan Data yang Tidak Sesuai Waktu Transaksi 

Dalam menyusun TP Doc, data yang digunakan harus berasal dari periode saat transaksi dilakukan. Jika perusahaan menggunakan data yang tidak relevan atau diambil dari periode berbeda, maka dianggap tidak menerapkan prinsip kewajaran. Konsekuensinya, DJP dapat menguji kembali transaksi tanpa mempertimbangkan TP Doc yang diserahkan. 

 

Hindari Risiko Kesalahan TP Doc dengan Pajakku

Untuk menghindari risiko terkena sanksi, serahkan urusan menyusun TP Doc pada dr Tax by Pajakku. Dengan pengalaman lintas industri, kami siap menjadi mitra strategis Anda untuk menyusun TP Docs yang andal, akurat, sesuai regulasi, dan dapat dipertanggungjawabkan. 

Tak perlu khawatir soal privasi, sebab dr Tax by Pajakku menjamin kerahasiaan dan integritas data wajib pajak sebagai prioritas utama. Dengan layanan profesional, Anda bisa lebih fokus pada bisnis dan tak perlu memusingkan urusan kepatuhan pajak. 

Jadi, tunggu apa lagi? Segera hubungi kami melalui 0804 150 1501 atau marketing@pajakku.com. 

 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News