Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) orang pribadi wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan setiap tahun. Kini, seluruh proses pelaporan dilakukan melalui sistem Coretax yang dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Meski sistem ini dirancang lebih praktis, pelaporan SPT tetap memerlukan sejumlah persiapan agar tidak terkendala di tengah proses. Mulai dari data omzet hingga daftar harta, semuanya harus siap sebelum masuk ke sistem.
Lantas, apa saja yang perlu disiapkan UMKM orang pribadi sebelum lapor SPT Tahunan di Coretax? Berikut lima hal penting yang wajib diperhatikan.
1. Rekap Omzet Selama Satu Tahun Pajak
Data omzet menjadi komponen utama dalam pelaporan SPT UMKM. Informasi ini akan digunakan untuk mengisi Lampiran L3B di sistem Coretax.
Pastikan Anda telah menyiapkan:
- Rekap peredaran bruto (omzet) bulanan selama satu tahun
- Total omzet tahunan
Perlu diketahui, UMKM orang pribadi memperoleh fasilitas pembebasan pajak atas omzet hingga Rp500 juta per tahun. Jika omzet Anda masih di bawah angka tersebut, maka pajak terutang adalah nol. Meski demikian, kewajiban pelaporan tetap harus dilakukan.
2. Daftar Harta yang Dimiliki
Dalam SPT Tahunan, Wajib Pajak juga harus melaporkan daftar harta yang dimiliki hingga akhir tahun pajak. Contoh harta yang perlu dicantumkan meliputi:
- Rumah atau tanah
- Kendaraan
- Tabungan dan deposito
- Investasi atau aset lainnya
Jika Anda sudah pernah melaporkan SPT sebelumnya, Coretax akan menampilkan data ini secara otomatis melalui fitur prefilled. Meski begitu, Anda tetap perlu melakukan pengecekan dan pembaruan bila ada perubahan.
Baca Juga: Cara Mudah Hitung Pajak UMKM Orang Pribadi Terbaru
3. Data Utang dan Tanggungan Keluarga
Selain harta, data lain yang tidak kalah penting adalah informasi mengenai:
Utang yang masih dimiliki per akhir tahun pajak, seperti:
- Kredit rumah
- Cicilan kendaraan
- Pinjaman usaha
- Anggota keluarga yang menjadi tanggungan
Data ini harus diisi secara akurat karena berpengaruh pada perhitungan pajak.
4. Akses Coretax dan Kode Otorisasi DJP
Sebelum mulai mengisi SPT, pastikan Anda sudah:
- Memiliki akun Coretax dengan NPWP 16 digit
- Memiliki Kode Otorisasi DJP sebagai tanda tangan elektronik
Kode ini akan digunakan pada tahap akhir pelaporan. Oleh karena itu, sebaiknya disiapkan sejak awal agar proses tidak terhambat.
5. Waktu untuk Mengecek dan Verifikasi Data
Meski Coretax telah dilengkapi berbagai fitur otomatis, Anda tetap perlu meluangkan waktu untuk melakukan pengecekan ulang terhadap seluruh data yang diinput.
Pastikan:
- Identitas Wajib Pajak sudah benar
- Sumber penghasilan telah sesuai
- Semua lampiran terisi dengan lengkap
Jika seluruh data sudah benar, Anda dapat melanjutkan ke tahap akhir dengan memilih menu Bayar dan Lapor, lalu menandatangani SPT secara elektronik menggunakan Kode Otorisasi DJP dan passphrase.
Setelah berhasil, status SPT akan berubah menjadi Dilaporkan, dan Anda dapat mengunduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai bukti sah pelaporan.
Baca Juga: Belum Ada Revisi PP 55/2022, Bagaimana Pelaporan SPT UMKM?
FAQ Seputar Lapor SPT Tahunan UMKM Orang Pribadi di Coretax
1. Apakah UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta wajib lapor SPT Tahunan?
Ya, tetap wajib. Meski mendapatkan fasilitas pembebasan pajak, UMKM orang pribadi tetap harus melaporkan SPT Tahunan sebagai bentuk kepatuhan pajak.
2. Apa itu Coretax DJP?
Coretax DJP adalah sistem administrasi perpajakan terpadu yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memudahkan wajib pajak mengakses seluruh layanan pajak dalam satu platform.
3. Dokumen apa saja yang perlu disiapkan sebelum lapor SPT di Coretax?
Beberapa data yang perlu disiapkan antara lain rekap omzet tahunan, daftar harta, data utang, daftar tanggungan keluarga, serta bukti potong pajak jika ada.
4. Apakah data SPT lama otomatis muncul di Coretax?
Ya. Coretax memiliki fitur prefilled yang menampilkan data dari tahun sebelumnya, seperti harta, utang, dan tanggungan. Namun, wajib pajak tetap harus mengecek dan memperbarui jika ada perubahan.
5. Apa itu Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)?
BPE adalah bukti resmi bahwa SPT Tahunan telah berhasil dilaporkan. Dokumen ini bisa diunduh setelah proses pelaporan selesai dan sebaiknya disimpan sebagai arsip.









