Menjelang pelaporan SPT Tahunan, banyak Wajib Pajak UMKM yang penasaran dengan kelanjutan regulasi pajak, khususnya terkait revisi PP No. 55 Tahun 2022. Tidak sedikit yang bertanya, apakah aturan tersebut benar-benar akan terbit dalam waktu dekat atau justru kembali tertunda.
Ketidakpastian ini wajar menimbulkan rasa cemas. Namun, penting untuk dipahami bahwa terbit atau tidaknya regulasi baru berada di luar kendali Wajib Pajak. Yang bisa dilakukan adalah tetap menjalankan kewajiban perpajakan sesuai aturan yang berlaku saat ini, sembari mempersiapkan pelaporan SPT Tahunan agar berjalan lancar.
Tetap Mengacu pada Aturan yang Berlaku
Selama belum ada aturan baru yang resmi diterbitkan, Wajib Pajak UMKM tetap wajib mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku saat ini. Artinya, proses penghitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak tetap dilakukan seperti biasa.
Salah satu persiapan yang bisa dilakukan namun sering diabaikan ialah mendata saldo harta dan utang per 31 Desember. Padahal, data tersebut akan sangat membantu saat mengisi SPT Tahunan.
Agar tidak kewalahan, Wajib Pajak UMKM disarankan untuk:
- Mencatat seluruh saldo harta per akhir tahun
- Mencatat sisa utang yang masih berjalan
- Menyimpan bukti saldo dalam bentuk tangkapan layar atau laporan digital
Pahami Cara Mengisi Nilai Harta di SPT Tahunan
Banyak Wajib Pajak yang masih keliru memahami kolom “nilai perolehan” dalam daftar harta dan utang. Sesuai ketentuan dalam PER-11/PJ/2025, nilai yang diisi adalah saldo per akhir tahun, bukan nilai historis saat pertama kali diperoleh. Berikut panduannya:
1. Kas dan Setara Kas
Diisi dengan nilai nominal saldo per 31 Desember, meliputi:
- Uang tunai
- Tabungan
- Giro
- Deposito
- Uang elektronik
- Cek, wesel, dan commercial paper
Pastikan angka yang dicatat sesuai dengan saldo terakhir di akhir tahun.
2. Piutang
Diisi dengan sisa piutang yang belum diterima hingga akhir tahun, antara lain:
- Piutang usaha
- Piutang afiliasi
- Piutang lainnya
Yang dicantumkan adalah jumlah yang masih terutang, bukan nilai awal saat transaksi dilakukan.
3. Utang atau Liabilitas
Diisi dengan sisa kewajiban yang belum dibayar per 31 Desember, termasuk bunganya, seperti:
- Utang bank (KPR, KPA, leasing)
- Kartu kredit
- Utang afiliasi
- Pinjaman lainnya
Pastikan seluruh angka mencerminkan kondisi riil di akhir tahun pajak.
Baca Juga: Sederet Aturan PPh Final UMKM yang Bakal Berubah lewat Revisi PP 55/2022
Simpan Bukti Mulai Sekarang
Agar tidak repot saat mengisi SPT, Wajib Pajak UMKM bisa mulai melakukan langkah berikut:
- Buka aplikasi perbankan
- Unduh laporan investasi
- Cek catatan keuangan
- Lakukan tangkapan layar (screenshot) saldo akhir tahun
Simpan semua data tersebut dalam satu folder atau album khusus. Kebiasaan ini akan sangat membantu dan mengurangi risiko lupa atau salah input.
Perkembangan Revisi PP 55/2022: Sudah di Meja Presiden
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan bahwa proses revisi PP 55/2022 masih terus berjalan. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa draf beleid baru telah diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk ditandatangani.
“Saat ini menunggu pengundangan, sudah di meja Bapak Presiden,” ujar Bimo, dikutip Jumat (9/1/2026).
Pemerintah menegaskan bahwa revisi PP 55/2022 bertujuan untuk menutup celah penyalahgunaan skema PPh final UMKM. Beberapa praktik yang ingin dicegah, antara lain:
- Bunching, yaitu memecah penghasilan agar tetap berada di bawah batas tertentu
- Firm splitting, yaitu memecah usaha menjadi beberapa entitas agar tetap memenuhi kriteria UMKM
“Tujuan utama revisi perubahan PP 55/2022 ini untuk mencegah praktik-praktik tax avoidance dan evasion yang agresif seperti firm splitting dan juga bunching,” jelas Bimo.
Pasal yang Akan Diubah dalam Revisi
Dalam rapat bersama Komisi XI DPR pada November 2025, DJP menjelaskan beberapa perubahan substansial yang akan diatur dalam revisi PP 55/2022.
1. Perubahan Pasal 57 ayat (1) dan (2)
Dalam pasal ini akan ditegaskan bahwa:
- Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu tetap boleh menggunakan skema PPh final UMKM
- Namun, pengecualian berlaku jika skema tersebut digunakan untuk tujuan penghindaran pajak
Artinya, meski secara nominal memenuhi syarat, Wajib Pajak tetap bisa dikecualikan jika terbukti memanfaatkan skema tersebut secara tidak wajar.
2. Revisi Pasal 58
Ke depan, peredaran bruto yang menjadi dasar penentuan boleh atau tidaknya Wajib Pajak menggunakan PPh final UMKM akan mencakup:
- Seluruh peredaran bruto dari usaha
- Penghasilan dari pekerjaan bebas
- Penghasilan final dan nonfinal
- Termasuk penghasilan dari luar negeri
3. Penghapusan Batas Waktu PPh Final UMKM
Pemerintah juga memutuskan untuk menghapuskan jangka waktu pemanfaatan PPh final UMKM bagi:
- Wajib Pajak orang pribadi
- PT perorangan
Artinya, skema ini tidak lagi dibatasi waktu tertentu, selama Wajib Pajak tetap memenuhi ketentuan dan tidak menyalahgunakannya.
Baca Juga: Cara Lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk Pelaku UMKM di Coretax
FAQ Seputar Pelaporan SPT UMKM saat Revisi PP 55/2022 Belum Terbit
1. Apakah WP UMKM tetap harus lapor SPT meski revisi PP 55/2022 belum terbit?
Ya. Selama revisi PP 55/2022 belum resmi diundangkan, Wajib Pajak UMKM tetap wajib melaporkan SPT Tahunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini. Kewajiban perpajakan tetap berjalan seperti biasa.
2. Apa yang perlu disiapkan Wajib Pajak UMKM menjelang pelaporan SPT Tahunan?
Wajib Pajak UMKM sebaiknya mulai menyiapkan data saldo harta dan utang per 31 Desember, seperti saldo rekening, piutang, dan sisa pinjaman. Data ini akan mempermudah pengisian SPT Tahunan.
3. Bagaimana cara mengisi nilai harta di SPT Tahunan UMKM?
Sesuai PER-11/PJ/2025, nilai harta yang diisi dalam SPT adalah saldo per akhir tahun, bukan nilai historis saat pertama kali diperoleh. Ini berlaku untuk kas, tabungan, deposito, piutang, hingga investasi lainnya.
4. Apa tujuan utama revisi PP 55/2022?
Revisi PP 55/2022 bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan skema PPh final UMKM, seperti praktik bunching (memecah penghasilan) dan firm splitting (memecah usaha) yang dilakukan untuk menghindari pajak.
5. Apakah PPh final UMKM ke depan akan dibatasi waktu?
Tidak. Pemerintah berencana menghapus batas waktu pemanfaatan PPh final UMKM bagi wajib pajak orang pribadi dan PT perorangan, selama skema tersebut tidak disalahgunakan.







