Sederet Aturan PPh Final UMKM yang Bakal Berubah lewat Revisi PP 55/2022

Proses revisi PP No. 55 Tahun 2022 memasuki tahap akhir. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menuntaskan harmonisasi aturan bersama Kementerian Hukum dan HAM, dan aturan tersebut kini menunggu penetapan dari Presiden Prabowo Subianto. 

Di tengah finalisasi ini, pemerintah menetapkan sejumlah perubahan yang berkaitan dengan PPh Final 0,5% untuk UMKM. Tujuannya bukan hanya memastikan kebijakan tetap memberikan dukungan bagi pelaku usaha kecil, tetapi juga menutup celah yang selama ini dimanfaatkan untuk menghindari pajak. 

Pengetatan Kriteria Penerima Fasilitas PPh Final 0,5% 

Salah satu perubahan utama terletak pada Pasal 57 PP No. 55 Tahun 2022. Perubahan ini berangkat dari temuan DJP yang mendapati maraknya praktik tax planning pada UMKM, seperti: 

  • Bunching (menahan omzet), 
  • Firm-splitting (memecah usaha menjadi beberapa entitas). 

Praktik ini dilakukan agar Wajib Pajak tetap memenuhi syarat penggunaan tarif final 0,5%. Melihat tren tersebut, pemerintah mengusulkan pengecualian bagi Wajib Pajak yang berpotensi menggunakan fasilitas ini sebagai sarana penghindaran pajak. 

Artinya, tidak semua Wajib Pajak UMKM otomatis dapat memakai skema PPh final 0,5% jika terdapat indikasi ketidakwajaran struktur usaha. 

Baca Juga: Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, Pahami Aturan Baru PP 55/2022!

Perhitungan Omzet UMKM Lebih Komprehensif 

Perubahan lainnya terlihat pada Pasal 58, yang mengatur ulang cara menghitung peredaran bruto sebagai syarat wajib pajak berperedaran bruto tertentu (WP PBT). Ke depan, batasan omzet UMKM akan dihitung dari seluruh peredaran usaha, termasuk: 

  • Penghasilan dari usaha maupun pekerjaan bebas, 
  • Penghasilan yang dikenai PPh final dan non-final, 
  • Penghasilan dari luar negeri. 

Dengan metode baru ini, Wajib Pajak yang secara ekonomi tidak lagi memenuhi kriteria UMKM tidak dapat lagi memanfaatkan skema PPh final 0,5%. 

Perpanjangan Insentif PPh UMKM “Selamanya” 

Pelaku usaha sebelumnya meminta agar insentif PPh final 0,5% tetap diberikan. Pemerintah akhirnya mengakomodasi permintaan tersebut dengan memperpanjang masa berlakunya tanpa batas waktu

Kebijakan ini dipastikan masuk dalam paket kebijakan ekonomi 2025 untuk mendorong daya tahan UMKM. Perpanjangan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa pemerintah tetap memberi dukungan fiskal bagi sektor usaha kecil, meski dengan proses pengawasan yang lebih ketat. 

Penghapusan Batas Waktu Penggunaan Tarif untuk OP dan PT Perseorangan 

Melalui usulan perubahan Pasal 59, pemerintah bermaksud menghapus ketentuan jangka waktu tertentu bagi: 

  • Wajib pajak orang pribadi, 
  • Perseroan perorangan (PT OP). 

Dengan penghapusan ini, Wajib Pajak yang seharusnya berhak menggunakan tarif final 0,5% namun tidak lagi memenuhi batas waktu pemanfaatan, tetap bisa kembali mengakses fasilitas tersebut. 

Baca Juga: Insentif PPh Final UMKM Berpotensi Diperpanjang Lagi setelah 2029, Ini Syaratnya

Arah Kebijakan: Lebih Ketat, tapi Tetap Mendukung UMKM 

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa perubahan dalam revisi PP 55/2022 memiliki dua tujuan: 

  • Meningkatkan ketepatan sasaran kebijakan PPh Final UMKM agar fasilitas ini benar-benar dinikmati oleh pelaku usaha yang layak. 
  • Mencegah celah penghindaran pajak, tanpa menghilangkan dukungan bagi UMKM. 

Dengan revisi ini, pemerintah ingin memastikan bahwa insentif pajak benar-benar menjadi alat pemberdayaan sektor UMKM, bukan instrumen yang disalahgunakan untuk meminimalkan pajak secara tidak semestinya. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News