Siapa itu PT Jalin Pembayaran Nusantara dalam SPP TDLN?

PT Jalin Pembayaran Nusantara atau Jalin merupakan perusahaan teknologi layanan keuangan nasional yang kini ditunjuk sebagai penyelenggara utama Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2025. Penunjukan ini dilakukan karena kapasitas Jalin sebagai digital enabler dalam sistem pembayaran nasional.

 

Sejarah dan Kepemilikan PT Jalin Pembayaran Nusantara

Didirikan pada 3 November 2016, PT Jalin Pembayaran Nusantara merupakan hasil inisiatif konsolidasi antara Kementerian BUMN, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara: BRI, BNI, Bank Mandiri, BTN), dan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. Sejak tahun 2019, mayoritas saham PT Jalin Pembayaran Nusantara dimiliki oleh PT Danareksa (Persero) yang kini telah menjadi Holding Danareksa.

 

Peran dan Status Resmi PT Jalin Pembayaran Nusantara

Dalam lanskap ekonomi digital yang semakin terhubung, kehadiran infrastruktur sistem pembayaran yang andal menjadi fondasi utama bagi efisiensi dan inklusi keuangan nasional. Jalin hadir sebagai penyedia infrastruktur sistem pembayaran digital yang mendukung konektivitas lintas institusi keuangan secara aman, efisien, dan terstandarisasi.

Sebagai Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP), Jalin berlisensi dari Bank Indonesia dan tergabung dalam keanggotaan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) serta Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH). Jalin juga merupakan salah satu pemegang saham PT Penyelesaian Transaksi Elektronik Nasional (PT PTEN), lembaga yang melakukan kliring dan setelmen untuk Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).

Baca Juga: Perpres 68/2025: Pungutan PPN Digital Luar Negeri (SPP TDLN)

Tugas PT Jalin Pembayaran Nusantara dalam Penyelenggaraan SPP-TDLN

Berdasarkan Pasal 3 Perpres 68/2025, Jalin ditunjuk sebagai pelaksana Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) dengan alasan:

  • Memiliki kompetensi teknologi sistem pembayaran
  • Mampu menjaga keamanan dan kerahasiaan data transaksi
  • Mampu menyediakan dukungan operasional tanpa investasi awal dari pemerintah

Merujuk Pasal 5 Perpres 68/2025, Jalin juga berwenang melakukan:

  • Proses sandboxing terhadap calon mitra
  • Pengujian infrastruktur dan keamanan sistem
  • Validasi mitra dan pelaporan ke tim koordinasi

 

Solusi dan Layanan Utama PT Jalin Pembayaran Nusantara

Sebagai perusahaan teknologi pembayaran yang adaptif dan scalable, Jalin menyediakan beragam solusi berbasis teknologi modern:

1. Switching (Pemrosesan Transaksi)

  • ATM Link: Jaringan ATM nasional yang mendukung transaksi tunai dan nontunai.
  • Debit Link & GPN: Transaksi kartu debit lintas bank di EDC seluruh Indonesia.
  • QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard): Mendukung transaksi digital lintas platform, termasuk layanan domestik, cross-border, dan QRIS Tap berbasis NFC.
  • Internet & Mobile Banking Switching: Interkoneksi antar layanan digital banking dengan sistem yang resilient.
  • Kartu Kredit Indonesia (KKI): Fasilitas kredit terintegrasi GPN untuk transaksi dalam negeri.

2. Managed Services

  • SLM & Premises: Layanan perawatan mesin ATM dan pengelolaan lokasi ATM.
  • Cash Management: Termasuk pemantauan sistem berbasis SLA dan aplikasi pendukung.
  • Jalin Cash 360: Mesin setor tunai untuk optimalisasi kas nasabah.

Baca Juga: Mengenal Calon Mitra SPP-TDLN dalam Perpres 68/2025

 

3. Digital Financial Services

  • Jalin Verifi3d: Transaksi Kartu GPN online dengan teknologi 3D Secure.
  • Cardless Withdrawal: Tarik tunai tanpa kartu menggunakan aplikasi.
  • Payment Integrator: Fasilitasi pembayaran multibiller.
  • E-Channel Platform: Digitalisasi layanan ATM antarbank tanpa ganggu UX.
  • Self-Service Kiosk: Solusi layanan mandiri yang bisa dikustomisasi.

4. Third Party Processor (TPP) & Fraud Detection

  • TPP: Memproses transaksi digital untuk bank dan lembaga keuangan.
  • Fraud Detection System: Teknologi machine learning untuk mendeteksi anomali dan mencegah kecurangan secara real-time.

 

Sumber: 

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News