Mengenal Calon Mitra SPP-TDLN dalam Perpres 68/2025

Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2025 menetapkan sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri (SPP-TDLN). Dalam pelaksanaannya, PT Jalin Pembayaran Nusantara ditunjuk sebagai penyelenggara utama dan berwenang menunjuk calon mitra secara langsung untuk mendukung implementasi sistem ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (4) Perpres 68/2025. Lantas, siapa yang dimaksud dengan “calon mitra” dalam konteks SPP-TDLN ini? Berikut penjelasan lengkapnya.

 

Kriteria dan Uji Kelayakan Calon Mitra

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan 5 Perpres 68/2025, PT Jalin Pembayaran Nusantara berwenang menunjuk calon mitra langsung dan melakukan proses uji coba atau sandboxing, yang mencakup penelitian administratif dan uji teknis fungsi, keamanan siber, skalabilitas, serta kesesuaian dengan tujuan sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri (SPP-TDLN).

Kriteria calon mitra dalam SSP TDLN harus:

  • Merupakan badan hukum Indonesia atau asing
  • Memiliki infrastruktur dan sistem teknologi berskala global yang mampu memenuhi kebutuhan informasi, data, dan penerapan teknologi dengan jangkauan hingga luar negeri.
  • Tidak berasal dari negara yang tidak diakui Indonesia
  • Tidak berada dalam daftar sanksi atau blacklist pemerintah Indonesia atau lembaga internasional seperti OFAC atau SEC

 

Syarat Administrasi Calon Mitra SPP-TDLN 

Untuk bisa ditetapkan sebagai mitra, pihak yang ditunjuk harus melalui proses uji coba (sandboxing) yang dilakukan oleh PT Jalin Pembayaran Nusantara. Proses ini mencakup penelitian administratif dan uji teknis secara menyeluruh. Adapun syarat administrasi yang harus dipenuhi calon mitra berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Perpres 68/2025 meliputi:

  • Memiliki teknologi spesifik untuk memungut pajak luar negeri secara efisien.
  • Memiliki cakupan bisnis global dan kantor perwakilan di Indonesia.
  • Mampu memenuhi persyaratan arus kas (cash flow) yang memadai.
  • Telah atau sedang mengimplementasikan sistem pemungutan pajak transaksi digital atau sejenis minimal di 1 negara.
  • Memiliki tenaga ahli minimal 3 tahun di bidang pajak transaksi digital.
  • Tidak pernah dijatuhi sanksi atau hukuman dalam 2 tahun terakhir, termasuk pengurusnya.
  • Tidak memiliki konflik kepentingan dengan pejabat pemerintah yang terlibat dalam penyediaan SPP TDLN.
  • Tidak berasal dari negara yang tidak diakui oleh pemerintah Indonesia.
  • Tidak masuk dalam daftar hitam (blacklist) pemerintah Indonesia.
  • Tidak masuk dalam daftar sanksi internasional seperti Office of Foreign Assets Control (OFAC) dan Securities and Exchange Commission (SEC).

 

Baca Juga: Perpres 68/2025: Pungutan PPN Digital Luar Negeri (SPP TDLN)

Pelaksaan Uji Teknis Calon Mitra SPP-TDLN

Selain uji administratif, uji teknis dilakukan untuk memastikan:

  • Fungsi, skalabilitas, dan performa sistem calon mitra.
  • Keamanan siber, perlindungan data pribadi (PDP), dan kepatuhan terhadap tata kelola atau Governance Risk Compliance (GRC).
  • Kesesuaian sistem dengan kebutuhan SPP-TDLN
  • Prosedur pemantauan, pencatatan, analisis data, dan pelaporan atas hasil uji. 

Penelitian administratif dan uji teknis ini dilakukan secara paralel oleh PT Jalin Pembayaran Nusantara.

 

Proses Penunjukan dan Evaluasi Calon Mitra SPP TDLN

Berdasarkan Pasal 5 ayat (3) hingga (6), setelah uji coba selesai dan dinyatakan memenuhi kriteria, PT Jalin Pembayaran Nusantara menyampaikan hasilnya kepada tim koordinasi yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden (Pasal 7). Tim inilah yang akan melakukan validasi akhir dan rekomendasi terhadap calon mitra.

Selanjutnya, calon mitra yang lolos akan ditetapkan secara resmi oleh PT Jalin. Implementasi SPP-TDLN baru dapat dimulai setelah penetapan ini dilakukan sesuai Pasal 8 ayat (1) Perpres 68/2025.

 

FAQ / Ringkasan Singkat Calon Mitra SPP TDLN

  • Q: Apa itu calon mitra dalam SPP-TDLN?
    A: Badan hukum Indonesia atau asing yang memenuhi kriteria teknis dan administratif untuk mendukung sistem pemungutan pajak digital lintas negara.

 

  • Q: Siapa yang menunjuk calon mitra?
    A: PT Jalin Pembayaran Nusantara, sesuai Pasal 4 ayat (1) Perpres 68/2025.

 

  • Q: Apa syarat utama menjadi calon mitra?
    A: Punya teknologi pemungutan pajak luar negeri, bisnis global, arus kas memadai, pengalaman minimal 3 tahun, dan bebas dari sanksi atau konflik kepentingan.

 

  • Q: Apakah proses seleksi calon mitra melibatkan pemerintah?
    A: Ya, melalui tim koordinasi yang ditetapkan Presiden untuk validasi dan evaluasi.

 

  • Q: Kapan calon mitra bisa mulai menjalankan sistem?
    A: Setelah resmi ditetapkan oleh PT Jalin, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1).

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News