Perpres 68/2025: Pungutan PPN Digital Luar Negeri (SPP TDLN)

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2025 tentang Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Aturan ini menjadi diterbitkan dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak dari aktivitas digital luar negeri yang selama ini belum dilakukan pemungutan pajak secara optimal. Oleh karena itu, dibutuhkan sistem khusus yang mampu menjangkau dan memfasilitasi pemungutan pajak terhadap transaksi digital luar negara, yakni SPP TDLN.

 

 

Apa Itu SPP TDLN?

Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri atau SPP TDLN adalah sistem berbasis teknologi yang digunakan untuk pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Transaksi Digital Luar Negeri. Transaksi ini meliputi pertukaran jasa, data, dan/atau informasi melalui jaringan komputer, internet, atau media elektronik lainnya. Definisi tentang SPP TDLN dan ruang lingkup transaksi digital luar negeri tercantum dalam Pasal 1 Perpres 68/2025

 

Tujuan SPP TDLN

Merujuk pada Pasal 2 Perpres 68/2025, SPP-TDLN ditetapkan sebagai sistem nasional yang bertujuan untuk:

  • Meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri.
  • Mewujudkan sistem pemungutan pajak khusus yang dapat menjangkau transaksi digital luar negeri.
  • Meningkatkan keadilan pemungutan pajak dan kepatuhan wajib pajak atas transaksi digital luar negeri.
  • Meningkatkan penerimaan negara dengan pengoptimalan sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri.

 

Baca Juga: Mengenal Calon Mitra SPP-TDLN dalam Perpres 68/2025

 

Penyelenggara SPP TDLN oleh PT Jalin Pembayaran Nusantara

Merujuk pada Pasal 3 ayat (1) dan (2) Perpres 68/2025, penyelenggaraan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP TDLN) dilakukan oleh PT Jalin Pembayaran Nusantara (Jalin), anak usaha Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang teknologi layanan keuangan dan sistem pembayaran. Penunjukan ini didasarkan pada pertimbangan berikut:

  • Urgensi implementasi SPP-TDLN untuk meningkatkan penerimaan negara.
  • Kebutuhan sistem pemungutan digital berskala global.
  • Kebutuhan teknologi yang spesifik dan tersedia segera untuk implementasi SPP TDLN.
  • Pentingnya kerahasiaan data transaksi dalam pelaksanaan SPP TDLN.
  • Pembangunan sistem tanpa investasi awal pemerintah.

 

Kewajiban PT Jalin Pembayaran Nusantara dalam SPP TDLN

PT Jalin Pembayaran Nusantara memiliki sejumlah kewajiban penting dalam menyelenggarakan SPP-TDLN berdasarkan Pasal 3 ayat (5) Perpres 68/2025, di antaranya:

  • Melaksanakan uji coba (sandboxing) untuk mengkaji kelengkapan persyaratan administratif dan uji teknis. 
  • Menjamin keandalan sistem dan keberlangsungan teknologi berdasarkan hasil uji coba (sandboxing) dalam pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri. 
  • Menjalankan proses pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri. 
  • Menjaga keamanan sistem, termasuk aspek kerahasiaan, integritas, serta aksesibilitas data dan informasi yang relevan tentang SPP TDLN. 
  • Menyediakan dana operasional serta pemeliharaan sistem yang dibutuhkan dalam mendukung pelaksanaan SPP TDLN.
  • Berkoordinasi dengan tim koordinasi yang ditetapkan oleh Presiden dalam pelaksanaan SPP TDLN. 
  • Melaksanakan seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dan panduan tata kerja.

 

Imbal Jasa Penyelenggara SPP TDLN

Sesuai Pasal 6 Perpres 68/2025, hasil pemungutan PPN melalui PT Jalin Pembayaran Nusantara disetor ke kas negara sebagai penerimaan negara. Atas penyelenggaraan pemungutan pajak tersebut, PT Jalin Pembayaran Nusantara akan menerima imbalan jasa atas penyelenggaraan SPP TDLN. Besaran imbal jasa diusulkan ke tim koordinasi dan ditetapkan oleh menteri yang ditunjuk. Pembayaran imbal jasa dilakukan dengan tetap memperhitungkan penerimaan PPN untuk kas negara. 

 

Evaluasi dan Masa Berlaku Perpres 68/2025

Berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Perpres 68/2025, pelaksanaan SPP-TDLN akan dievaluasi secara berkala oleh tim koordinasi yang anggotanya ditetapkan oleh Keputusan Presiden. Sementara itu, Pasal 9 menyebutkan bahwa Perpres 68/2025 mulai berlaku sejak 5 Juni 2025.

 

 

FAQ tentang SPP TDLN dalam Perpres 68 Tahun 2025

  • Q: Apa tujuan utama Perpres 68 Tahun 2025?
    A: Membentuk sistem nasional untuk memungut PPN dari transaksi digital luar negeri secara efisien dan akuntabel.

 

  • Q: Apa itu SPP-TDLN?
    A: Sistem berbasis teknologi untuk pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri.

 

  • Q: Siapa penyelenggara utama sistem ini?
    A: PT Jalin Pembayaran Nusantara, anak usaha BUMN di bidang sistem pembayaran. 

 

  • Q: Apakah ada sistem evaluasi?
    A: Ya, tim koordinasi khusus ditetapkan Presiden untuk melakukan evaluasi rutin atas penyelenggaraan SPP-TDLN.

 

  • Q: Kapan Perpres 68/2025 mulai berlaku?
    A: Perpres ini mulai berlaku mulai 5 Juni 2025.

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News