Data yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa industri teknologi finansial peer-to-peer (fintech P2P) lending, atau yang lebih dikenal sebagai pinjaman online (pinjol), telah memberikan sumbangan pajak sebesar Rp1,95 triliun.
Berdasarkan informasi yang diumumkan DJP, penerimaan dari sektor ekonomi digital telah mencapai Rp23,04 triliun hingga Maret 2024. Di antara sektor-sektor ekonomi digital yang menyumbang pajak adalah pinjol dengan sumbangan sebesar Rp1,95 triliun.
Penerimaan pajak dari pinjol tersebut terdiri dari berbagai komponen, termasuk pajak penghasilan (PPh) 23 atas bunga pinjaman yang diterima oleh wajib pajak domestik dan bentuk usaha tetap, sejumlah Rp677,78 miliar. Ada juga PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima oleh wajib pajak asing senilai Rp231,43 miliar, serta pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri atas setoran masa sebesar Rp1,04 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, mengungkapkan bahwa pemerintah akan terus menggali potensi penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital lainnya, seperti pajak atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman di industri fintech.
Baca juga: Pajak Pinjol Sentuh Rp1,82 T Hingga Februari 2024
Kerugian Industri Pinjol di Tahun 2024
Meskipun memberikan sumbangan pajak yang signifikan, industri pinjol menghadapi tantangan dalam kinerja keuangan, terutama pada awal tahun 2024. Berdasarkan data yang dipublikasikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai Statistik P2P Lending Periode Januari 2024, industri pinjol mencatat rugi bersih sebesar Rp135,61 miliar pada bulan tersebut, setelah mengalami laba bersih sepanjang tahun sebelumnya.
Tingkat profitabilitas industri pinjol juga mengalami penurunan, dengan tingkat pengembalian aset (ROA) sebesar -1,93% dan tingkat pengembalian ekuitas (ROE) sebesar -3,76%. Rasio beban operasional terhadap pendapatan operasional (BOPO) juga meningkat menjadi 95,87% pada Januari 2024, menunjukkan bahwa industri pinjol semakin tidak efisien dalam menjalankan operasional bisnisnya. Kondisi ini diperparah dengan kualitas aset yang kian memburuk. Tercatat, tingkat keberhasilan bayar 90 hari (TKB90) pinjol mencapai 97,05%. Artinya, rasio kredit macet atau tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) ada di angka 2,95%, naik tipis dibandingkan kondisi bulan sebelumnya 2,93%.
Namun, terdapat tren kenaikan yang patut diperhatikan, dimana pada bulan Januari 2024, tercatat penyaluran pinjaman industri pinjol mencapai Rp22,07 triliun, atau naik 17,79% secara tahunan (year on year/yoy), dengan jumlah penerima pinjaman mencapai 9,94 juta akun. Lalu, terdapat 101 penyelenggara pinjol dengan total aset mencapai Rp7,03 triliun dengan total liabilitas Rp3,43 triliun dan ekuitas Rp3,6 triliun per Januari 2024.
Tren dan Proyeksi Pertumbuhan Industri Pinjol
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memproyeksikan bahwa jumlah peminjam aktif di industri fintech P2P lending di luar Pulau Jawa akan terus meningkat. Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, menyatakan bahwa perubahan dalam pola peminjaman dapat terjadi sebagai hasil dari komitmen yang kuat dari industri ini dalam memenuhi kebutuhan inklusi keuangan yang telah dipercayakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
AFPI memproyeksikan bahwa penyaluran pinjaman pada tahun ini akan tumbuh antara 5-7%, meski dihadapkan pada berbagai dinamika yang terkait dengan peraturan, ekonomi, dan kondisi pasar. AFPI berkomitmen untuk meningkatkan inklusi keuangan dengan memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat melalui platform pinjaman daring.
Baca juga: Pemerintah Targetkan Inklusi Keuangan Naik ke 90% Tahun Ini
Dalam proyeksi tersebut, AFPI memperhitungkan pertumbuhan industri fintech P2P lending dan potensi pasar yang masih besar di Indonesia. Melalui pemanfaatan teknologi dan inovasi, AFPI berharap dapat meningkatkan efisiensi proses penyaluran pinjaman serta memperluas jangkauan pelayanan kepada segmen masyarakat yang belum tersentuh oleh layanan keuangan formal.
Entjik menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara pertumbuhan industri dengan perlindungan konsumen dan keberlanjutan ekonomi. Proyeksi AFPI terhadap penyaluran pinjaman pada tahun ini bertujuan untuk terus meningkatkan kontribusi industri fintech pendanaan dalam mendukung inklusi keuangan di Indonesia, sambil memperhatikan aspek keberlanjutan dan perlindungan konsumen.









