Pemerintah Targetkan Inklusi Keuangan Naik ke 90% Tahun Ini

Inklusi keuangan menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 76 Tahun 2016 adalah ketersediaan akses aka nberbagi lembaga, produk, dan layanan jasa keuangan formal sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Peningkatan akses keuangan ini didukung dengan peningkatan pemahaman masyarakat tentang sistem, produk, dan jasa keuangan, serta ketersediaan layanan keuangan formal. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi akses akan produk, sistem, dan jasa keuangan yang dibutuhka masyarakat seperti biaya yang terjangkau, efektifitas dan efisiensi, dan kualitas layanan.

Menurut Global Financial Inclusion Index, ada beberapa indikator inklusi keuangan, antara lain:

  1. Jumlah kepemilikan rekening per populasi
  2. Jumlah penggunaan rekening untuk menabung
  3. Melakukan transaksi dalam kurun waktu satu tahun terakhir

Tujuan Inklusi Keuangan

Inklusi keuangan memiliki tujuan untuk menutup kesenjangan akan akses layanan keuangan antara unbanked society (masyarakat yang belum memiliki rekening) dengan masyarakat yang sudah berhasil mengakses layanan perbankan. Dengan adanya peningkatan sistem keuangan yang inklusif diharapkan mampu memperbaiki angka kesenjangan tersebut.

Baca juga: Sri Mulyani Sebut Ada Kesenjangan Perpajakan Pada Negara Maju dan Berkembang

Dengan demikian, akan semakin banyak masyarakat yang dapat menikmati akses layanan keuangan secara aman dan terjangkau. Inklusi keuangan juga tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan Tabungan secara formal, tapi juga mencakup akses akan produk dan layanan keuangan lainnya seperti asuransi, investasi, dan dana pensiun.

Manfaat Inklusi Keuangan

Dengan adanya sistem inklusi keuangan, ada beberapa manfaat yang dapat dirasakan terutama bagi perekonomian nasional, di antaranya:

  • Terbentuknya efisiensi ekonomi
  • Terbangunnya stabilitas sistem keuangan
  • Tersedia potensi pasar baru bagi industri perbankan
  • Terciptanya pertumbuhan ekonomi lokal maupun nasional yang berkelanjutan
  • Meingkatkan kesejahteraan mesyarakat yang menjadi target program inklusi keuangan yang berujung pada penurunan angka kemiskinan

Target Inklusi Keuangan Pemerintah

Karena tingkat inklusi keuangan sangat berkaitan dengan ekonomi suatu negara, pemerintah baru-baru ini menargetkan tingkat inklusi keuangan nasional naik menjadi 90% pada tahun 2024 ini. Deputi Gubernur Bank Indonesia Juda Agung menyatakan pihaknya optimis akan target tersebut seiring dengan tren inklusi keuangan yang meningkat di masyarakat. Senada dengan Juda, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyatakan dalam jangka panjang pihaknya menargetkan inklusi keuangan dapat mencapai angka 95% dalam 5 tahun yakni pada 2029 mendatang.

Menurut catatan Dewan Nasional Keuangan Inklusif (DNKI), tingkat inklusi keuangan  Indonesia pada 2023 lalu mencapai 88,7% atau naik dari 85,1% pada tahun 2022. Pesatnya digitalisasi dalam beberapa tahun terakhir ikut berkontribusi dalam kenaikan tingkat inklusi keuangan tersebut. Salah satunya adalah kemudahan seperti pembukaan rekening bank dengan cara online yang tidak mengharuskan nasabah datang langsung ke bank.

Baca juga: Pemerintah Targetkan Kemiskinan Turun ke 7% di 2025

Meskipun demikian, Juda menyatakan untuk mencapai tingkat inkusi keuangan ke 100% memang tidak mudah. Salah satu faktornya adalah masih adanya masyarakat yang hidup di bawah garis kemiskinan.

Ferry Irawan, Deputi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, mengatakan pihaknya masih menghadapi sejumlah tantangan meskipun ada peningkatan tingkat inklusi keuangan di dalam negeri. Adapun tantangan yang dihadapi pemerintah antara lain

  1. Masih ada kesenjangan (gap) antara tingkat kepemilikan akun bank dengan tingkat penggunaan akun bank
  2. Masih ada kesenjangan antara inklusi dan literasi di perkotaan dan pedesaan
  3. Masih ada kesenjangan dalam hal gender, yaitu tingkat inklusi keuangan laki-laki dan perempuan