Pajak Pinjol Sentuh Rp1,82 T Hingga Februari 2024

Sejak resmi diterapkan pada 1 Mei 2022, pemerintah Indonesia telah meraup pemasukan sebesar Rp1,82 triliun dari pajak Fintech Peer-to-Peer (P2P) Lending alias pinjaman online (pinjol) hingga Februari tahun 2024. Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti, dalam keterangan resmi pada Kamis (14/3).  

Keseluruhan nilai tersebut berasal dari total penerimaan tahun 2022 sebanyak Rp446,40 miliar, penerimaan tahun 2023 sebanyak Rp 1,11 triliun, dan penerimaan tahun 2024 bulan Januari sebanyak Rp259,35 miliar. Saat ini pemungutan pajak pinjol mencakup pajak penghasilan (PPh) 26 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) total Rp219,72 miliar, PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan Badan Usaha Tetap (BUT) sebesar Rp596,1 miliar, serta pajak pertambahan nilai dalam negeri (PPN DN) atas setoran masa sebesar Rp999,5 miliar.

Jika dijumlahkan, setoran pajak dari sektor usaha ekonomi digital kepada DJP mencapai Rp22,12 triliun hingga akhir Februari tahun 2024, dengan mayoritas berasal dari PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang memungut sebanyak 153 pelaku usaha PMSE dengan total pungutan Rp18,15 triliun. Jumlah ini terdiri dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp1,4 triliun setoran tahun 2024. 

Baca juga: Hingga Januari 2024, Rp17,46 Triliun Pajak Digital Sudah Masuk Kas Negara

Dalam rangka pemerataan kesempatan yang sama antara pelaku usaha konvensional dan digital, DJP terus menambah jumlah penunjukkan PMSE dengan kriteria kegiatan usaha yang menjual produk maupun memberi layanan digital dari luar negeri kepada konsumen dalam negeri, bernilai transaksi melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan, serta jumlah traffic melebihi 12 ribu pengguna setahun atau seribu dalam sebulan. Adapun empat pemungut PPN PMSE baru adalah Blacklane GmbH, Razer Online Pte Ltd., Social Online Payments Limited, Tencent Cloud International Pte.Ltd, dan Coda Payments Pte. Ltd.  

Aturan pungutan pajak pinjol pun telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 tahun 2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Sejak itu, perusahaan-perusahaan fintech terdaftar resmi memiliki kewajiban memungut dan menyetor PPh dan PPN yang diterima terhadap penyelenggaraan pinjam-meminjam melalui fintech 

Lebih lanjut, pemberi pinjaman dalam hal ini adalah pihak yang meminjamkan dana miliknya via aplikasi fintech, dan nantinya dana tersebut akan dipakai oleh si penerima pinjaman. Sedangkan penerima pinjaman adalah pihak yang meminjam dana atau menerima dana via aplikasi fintech 

Sementara, pihak penyelenggara layanan pinjam-meminjam yang dimaksud adalah pihak penyedia medium perantara antara pemberi pinjaman dengan si penerima pinjaman, berupa aplikasi fintech untuk menyalurkan dana dari pemberi pinjaman (pemilik dana) pada penerima pinjaman.

Baca juga: Ini Dia Aturan Baru Bagi Debt Collector Pinjol

Pemotongan bunga pinjaman online seperti yang telah disebutkan sebelumnya akan dipotong PPh 23 dengan tarif 15% dengan dasar pengenaan pajak (DPP) dari jumlah bruto bunga yang diterima, berkaitan dengan pemberi pinjaman tergolong SPDN (Subjek Pajak Dalam Negeri) atau BUT (Bentuk Usaha Tetap). Namun, jika penyelenggara pinjaman tergolong SPLN (Subjek Pajak Luar Negeri) maka dilakukan pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif 20% menggunakan dasar pengenaan pajak (DPP) dari jumlah bruto bunga yang diterima.  

Selain pinjol, pemerintah juga terus mengupayakan penggalian potensi penerimaan pajak Usaha ekonomi digital lainnya, seperti pajak kripto, serta pajak SIPP (Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah) atas transaksi pengadaan barang dan jasa.