Ini Dia Aturan Baru Bagi Debt Collector Pinjol

Pinjol atau Pinjaman Online akhir-akhir ini menjadi salah satu opsi bagi masyarakat untuk mendapatkan dana cepat dengan mekanisme pinjaman. Pinjaman ini dapat dengan mudah didapatkan melalui platform digital yang dapat diakses melalui gadget masing-masing. Hadirnya pinjol di Indonesia memungkinkan peminjam untuk mengajukan pinjaman secara cepat dan mudah tanpa perlu melibatkan proses yang rumit seperti yang sering terjadi di lembaga keuangan tradisional.

Pinjaman online muncul sebagai respons terhadap perkembangan teknologi digital dan kebutuhan konsumen yang berkembang pesat. Keterbatasan akses ke layanan perbankan tradisional, persyaratan yang ketat, serta proses yang lambat dalam mendapatkan pinjaman konvensional membuat pinjaman online menjadi pilihan yang menarik bagi banyak orang.

Pinjol menyediakan solusi cepat dan mudah untuk mendapatkan dana tambahan tanpa perlu menghadiri kantor fisik atau mengurus sejumlah dokumen yang rumit. Proses pengajuan pinjaman online diawali dengan pendaftaran melalui aplikasi atau situs web pinjol.

Calon peminjam diharuskan mengisi formulir online dan melewati proses verifikasi identitas dengan mengunggah dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan foto selfie. Setelah itu, pinjol menggunakan algoritma dan analisis kredit berbasis teknologi untuk menilai kelayakan peminjam.

Data pribadi dan keuangan, termasuk riwayat kredit dan pendapatan digunakan untuk menentukan seberapa besar risiko pemberian pinjaman kepada peminjam. Jika persetujuan diberikan, peminjam akan menerima rincian pinjaman, termasuk jumlah yang dapat dipinjam, suku bunga, dan jangka waktu.

Baca juga: Ini Dia Perbedaan Pajak Pinjol Legal dan Ilegal

Dana pinjaman kemudian dicairkan dan ditransfer langsung ke rekening peminjam dalam waktu yang relatif cepat, seringkali hanya dalam beberapa jam atau bahkan menit. Selanjutnya, peminjam diharapkan untuk membayar pinjaman sesuai dengan jangka waktu yang disepakati, dengan sistem pembayaran yang umumnya dilakukan secara online melalui transfer bank atau metode pembayaran digital lainnya.

Ada beberapa alasan seseorang mengajukan pinjaman melalui pinjol, di antaranya sebagai berikut.

  • Kemudahan dan Kecepatan

Salah satu keunggulan utama pinjol adalah kemudahan dan kecepatan prosesnya. Peminjam dapat mengajukan pinjaman kapan saja dan di mana saja tanpa perlu hadir ke kantor fisik.

  • Aksesibilitas

Pinjol memungkinkan akses lebih luas terhadap layanan keuangan, terutama bagi mereka yang tidak memiliki akses ke lembaga keuangan tradisional atau yang memiliki riwayat kredit yang kurang baik.

  • Tanpa Jaminan atau Agunan

Banyak pinjol tidak memerlukan jaminan atau agunan untuk memberikan pinjaman, membuatnya lebih mudah diakses oleh individu yang tidak memiliki aset yang dapat dijaminkan. Pinjol hanya mensyaratkan foto KTP sebagai syarat untuk mendaftar dan mengajukan pinjaman.

Namun, pinjaman online juga dihadapkan pada sejumlah risiko dan kontroversi. Suku bunga yang tinggi menjadi kritik utama, membebani peminjam dan dapat mengakibatkan mereka terjerat dalam siklus utang yang sulit untuk diatasi. Selain itu, tak sedikit masyarakat yang merasa ketakutan akan proses penagihan pinjaman oleh debt collector.

Baca juga: Jangan Salah, Pinjol Akan Dikenakan Pajak

Banyak sekali kasus teror oleh debt collector dalam melakukan penagihan kepada peminjam, mulai dari teror ke media sosial, penyebaran berita tidak benar, hingga ancaman kepada keluarga peminjam. Bahkan cukup banyak kasus yang disebabkan, karena depresi akibat teror dari debt collector.

Menyikapi hal ini, pemerintah akhirnya mengeluarkan peraturan terbaru yang mengatur tentang aktivitas penagihan oleh debt collector. Aturan itu termuat dalam roadmap pengembangan dan penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang akan mengatur semua Perusahaan financial technology (fintech) termasuk seluruh aktivitas di dalamnya.

Melalui Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Otoritas Jasa Keuangan, Agusman, nantinya setiap Perusahaan fintech harus mengikuti etika dan ketentuan dalam melakukan proses penagihan.

Dalam aturan tersebut terdapat pula larangan-larangan yang harus dipatuhi oleh debt collector sebagai perwakilan perusahaan, seperti larangan menggunakan ancaman, bentuk intimidasi, dan hal negative lainnya termasuk SARA dalam proses penagihan. Selain itu, OJK juga mengatur waktu penagihan kepada peminjam yaitu maksimal pukul 20.00 waktu setempat. Dengan demikian, debt collector tidak bisa melakukan aktivitasnya selama 24 jam.

Secara umum, roadmap Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) tahun 2023-2028 memiliki tujuan untuk membentuk ekosistem fintech yang lebih sehat. Industri fintech dan peer-to-peer (P2P) lending saat ini memang sedang ramai diperbincangkan dan dianggap sebagai salah satu metode investasi yang menarik. Selain itu, tentu terbitnya roadmap ini diharapkan dapat meingkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.

Selain mengeluarkan roadmap, OJK juga menerbitkan Surat Edaran (SE) OJK Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang penyelenggaraan LPBBTI. Surat edaran ini berfungsi sebagai panduan bagi stakeholder dalam industri fintech P2P lending dalam melaksanakan operasionalnya. Dalam proses penyusunan, OJK juga melibatkan banyak stakeholder baik dari pihak internal maupun eksternal dengan tujuan menumbuhkan rasa tanggung jawab dan untuk mengawal bersama implementasi roadmap fintech ini.

Hingga September 2023, pertumbuhan industri P2P lending menunjukan perkembangan yang positif. Total pembiayaan yang sudah disalurkan fintech P2P lending bertumbuh sebesar 14,28% year on year (yoy) dengan pembiayaan sebesar Rp55,7 triliun. Dari angka tersebut, jumlah porsi yang disalurkan kepada pelaku bisnis UMKM sebanyak 36,57%.