Regulasi atau peraturan perpajakkan untuk peer to peer lending (pinjaman online) sedang dalam proses penyusunan oleh pemerintah. Pembuatan aturan tersebut didorong oleh pertumbuhan bisnis pinjaman online yang pesat serta keunikan proses bisnis pinjaman online.
Proses Bisnis Pinjaman Online
Pinjaman online/peer-to-peer lending bekerja melalui sebuah aplikasi/platform yang mempertemukan calon kreditur dan debitur. Debitur akan mengajukan proposal pinjaman kepada penyelenggara (pihak ketiga).
Dari pengajuan itu, pihak penyelenggara (pihak ketiga) akan menentukan kelayakan proposal terkait serta akan ditentukan bunga pinjaman yang berlaku.
Proposal ini nantinya akan ditampilkan ke marketplace apabila lolos uji kelayakan. Setelah kreditur menilik proposal terkait, pinjaman dapat langsung disetorkan sebesar pokok pinjaman. Tenor dari pinjaman ini beragam, mulai dari 3 bulan sampai 1 tahun.
Setiap bulannya, debitur harus membayar angsuran yang terdiri dari pokok pinjaman, bunga pinjaman, dan imbalan jasa untuk penyelenggara.
Aspek perpajakan pada bisnis pinjaman online
Terdapat 2 aspek pajak yang berlaku bagi pemberi pinjaman, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Penghasilan yang diterima kreditur dalam bentuk imbal bunga dikenakan objek Pajak Penghasilan (PPh).
Penghasilan dari imbalan bunga ini sendiri dikategorikan sebagai penghasilan pasif karena diperoleh tanpa usaha aktif pemberi pinjaman. Sehingga kreditur berbentuk badan akan dikenakan PPh Pasal 23 dengan tarif sebesar 15% dari bunga yang dibayarkan debitur kepada kreditur. Sedangkan apabila kreditur merupakan orang pribadi maka tidak wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 23.
Meskipun begitu, kreditur juga harus menghitung lagi perhitungan laba/rugi yang didapatkan sama dengan penghitungan omzet dibawah Rp 4,8 miliar per tahun akan dikenakan PPh final dengan tarif 0,5%.
Sedangkan dari aspek PPN, kreditur tidak akan dikenakan PPN karena imbalan bunga merupakan jenis jasa yang termasuk dalam negative list berdasarkan Pasal 4A ayat (3) huruf di UU PPN.
Untuk penyelenggara, penghasilan yang didapatkan dari peminjam dalam bentuk imbalan jasa adalah objek pajak penghasilan. Oleh karena itu, wajib dipotong pajak berdasarkan Pasal 23 UU PPh dengan tarif sebesar 2% dari imbalan jasa (dilakukan apabila peminjam berbentuk badan usaha). Penyelenggara juga akan dikenakan PPN karena merupakan jasa kena pajak dan wajib menerbitkan faktur setiap kali terjadi transaksi.









