Setoran Pajak Perusahaan Meningkat Hingga Lebih Dari 100%, Ini Kata Sri Mulyani

Setoran penerimaan pajak mengalami pertumbuhan per bulan Agustus 2022 ini. Penerimaan atas Pajak Penghasilan (PPh) tercatat mencapai 131,5%. Pertumbuhan yang positif ini cukup menyita banyak perhatian dan menjadi pembahasan oleh media-media nasional.

Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan (Menkeu) menyampaikan bahwa pertumbuhan yang terjadi saat itu jauh lebih baik dibandingkan dengan pertumbuhan pada periode-periode sebelumnya yang terkontraksi hingga 2,8%. Dalam pertumbuhan ini, tercatat PPh badan masih menjadi satu-satunya setoran pajak yang berkontribusi cukup signifikan sejumlah 21,7% dari total keseluruhan penerimaan pajak. Kontribusi ini tentunya menggambarkan bahwa sektor-sektor korporasi atau perusahaan telah berhasil melewati masa-masa pemulihan ekonomi pada perusahaannya.

Pertumbuhan yang terjadi di PPh badan ini telah berhasil dengan konsistensinya bersamaan dengan perbaikan profitabilitas dari setiap wajib pajak badan. Perbaikan ini pun telah membaik di tahun sebelumnya, yakni 2021 dan sekarang juga berhasil di tahun ini sesuai dengan apa yang diperkirakan di tahun lalu.

Selain itu, ada juga pembahasan yang berkaitan dengan perkembangan perancangan aturan teknis dalam UU HPP (Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan). Selanjutnya, ada juga pembahasan mengenai penerapan asas ultimum remedium atau hukum pidana yang dilakukan pada tahap penyidikan.

Baca juga APBN Surplus Rp107 Triliun, Hingga Agustus 2022

Dalam hal ini, adapun hal-hal yang menjadi pendukung dalam meningkatnya setoran pajak pada periode kali ini, berikut rinciannya:

  • Pajak Penghasilan (PPh) Karyawan

PPh menjadi salah satu penopang dari pertumbuhan setoran pajak pada periode ini. Hal ini turut disampaikan oleh Sri Mulyani Indrawati, lantaran penerimaan PPh 21 telah tercatat sebesar 21,4% kontribusinya terhadap setoran pajak hingga bulan Agustus dan ini merupakan capaian yang jauh lebih baik dari pada periode yang sama di tahun lalu.

  • Dampak dari Kenaikan Tarif PPN

Kebijakan baru atas tarif PPN yang mengalami peningkatan menjadi 11% juga turut berkontribusi atas pertumbuhan penerimaan pajak pada periode kali ini. Dimana kenaikan tarif PPN berhasil berkontribusi sebesar Rp. 28,38 triliun  dan peningkatan tersebut terus mengalami peningkan setiap bulannya.

  • Penerimaan Pajak

Dalam hal ini, penerimaan pajak berhasil mencapai angka Rp. 1.171,8 triliun per Agustus 2022 atau setara dengan 58,1% pertumbuhannya dalam setiap tahunnya. Selain itu, tercatat juga sebesar 78,9% dari target yang terutang pada Perpers 98/2022, yakni sebesar Rp. 1,485.

  • Ultimatum Remedium atau Hukum Pidana

Giyarso selaku Penyuluh Pajak Ahli Muda Direktorat Jendral Pajak (DJP) mengatakan bahwa dengan adanya penerapan ultimum remedium atau hukum pidana pada proses penyidikan dapat membantu pertubuhan penerimaan negara, seperti yang kita ketahui bahwa dengan adanya hukuman dapat meminimalisir terjadinya tindak kecurangan. Hal ini termuat dalam Pasal 44A dan Pasal 44B UU KUP s.t.d.t.d UU HPP.

Baca juga Subsidi Berpotensi Perkecil Ruang Fiskal 2023, Ini Kata Sri Mulyani

  • Penerimaan Pajak Sektor Pertambangan

Hingga periode Agustus 2022 ini telah tercatat setidaknya terdapat pertumbuhan atas kontribusi sebesar 233,8% dari sektor pertambangan. Pertumbuhan pada sektor ini sangat pesat dibandingkan periode yang sama di tahun lalu.

  • Pajak dan Retribusi Daerah

Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa penerimaan pajak dalam sektor ini berhasil berkontribusi sebesar Rp. 127,1 triliun atau setara dengan 6,4% pertumbuhannya. Untuk retribusi daerah tercatat pertumbuhannya sebesar 21,2% atau setara dengan Rp. 127,1 triliun.

  • RPP Turunan UU HPP

Dalam hal ini, kementerian telah merilis 4 rancangan peraturan pemerintah (RPP) sebagai aturan baru/turunan dari UU HPP dan rancangan tersebut sudah sampai dalam tahap finalisasi.

Berdasarkan rincian diatas, Sri Mulyani mengimbau kepada pemerintah harus tetap berwaspada dan berhati-hati karena kondisi perekonomian global yang sulit untuk ditebak/dipastikan, sehingga dapat berpotensi kuat dalam memberikan dampak negatif ke dalam negeri, khususnya dalam penerimaan negara.