Setahun Menjabat, Prabowo-Gibran Gelontorkan Sederet Insentif Pajak

Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memasuki masa satu tahun pada Senin (20/10/2025). Sepanjang periode ini, duet tersebut cukup agresif menggelontorkan berbagai stimulus ekonomi, termasuk insentif pajak

Langkah ini diharapkan dapat mendorong konsumsi masyarakat dan mempercepat pemulihan ekonomi pascapandemi, sekaligus menjaga momentum pertumbuhan di tengah tekanan global. 

Lantas, apa saja ragam insentif pajak yang digulirkan semasa rezim Prabowo-Gibran? 

Baca Juga: Isi 8 Agenda Prioritas RAPBN 2026 dari Presiden Prabowo

Ragam Insentif Pajak dari Prabowo-Gibran 

1. PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 

Kebijakan ini menjadi salah satu instrumen utama dalam Paket Stimulus Pertama yang diluncurkan pada Januari 2025. Pemerintah menanggung PPN 1% untuk produk pangan seperti tepung terigu, gula industri, dan minyak goreng merek Minyakita, guna menekan biaya produksi dan menjaga harga kebutuhan pokok tetap stabil. 

Selanjutnya, pada Paket Stimulus Kedua di bulan Juni 2025, pemerintah kembali menerapkan PPN DTP 6% untuk tiket pesawat, dengan tujuan mendorong mobilitas masyarakat dan mempercepat pemulihan sektor transportasi serta pariwisata. 

2. PPh Final 0,5% untuk UMKM 

Masih di awal tahun, pemerintah memperpanjang tarif PPh Final sebesar 0,5% bagi pelaku UMKM. Kebijakan ini memberi ruang lebih luas bagi pengusaha kecil untuk beroperasi tanpa tekanan pajak yang besar, sekaligus mendukung keberlangsungan usaha di tingkat lokal yang menjadi penopang utama ekonomi nasional. 

3. PPh 21 Ditanggung Pemerintah (PPh 21 DTP) 

Insentif lain yang diluncurkan adalah PPh 21 Ditanggung Pemerintah, yang diberikan kepada sektor industri padat karya melalui Paket Stimulus Pertama

Kebijakan ini kemudian diperluas ke sektor pariwisata dan industri horeka (hotel, restoran, kafe) menjelang akhir tahun, dengan sasaran pekerja bergaji di bawah Rp10 juta per bulan. 

Melalui skema ini, sekitar 550 ribu pekerja mendapatkan tambahan penghasilan bersih karena pajaknya ditanggung pemerintah. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat daya beli masyarakat menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2026. 

4. Deregulasi Perpajakan melalui PP 28/2025 

Selain insentif langsung, pemerintah juga mengeluarkan PP No. 28 Tahun 2025 yang menyederhanakan aturan perpajakan dan perizinan investasi. Deregulasi ini bertujuan menciptakan iklim usaha yang lebih efisien, memperkuat daya saing investasi, dan memperluas basis pajak dalam jangka panjang. 

Baca Juga: Penerimaan Pajak dari Kolaborasi DJP–Pemda Tembus Rp202,82 M per Kuartal II/2025

Kinerja Konsumsi dan Dampaknya terhadap Penerimaan Pajak 

Meskipun berbagai insentif dan stimulus telah digulirkan, data menunjukkan pemulihan konsumsi masyarakat belum sepenuhnya kembali ke level sebelum pandemi. 

Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan konsumsi rumah tangga pada kuartal II/2025 hanya mencapai 4,97% (year-on-year). Angka ini masih di bawah pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12%, bahkan lebih rendah dibandingkan rata-rata pra-pandemi yang mencapai 5,5–6%. 

Kondisi tersebut berimbas langsung pada penerimaan negara, khususnya dari sektor pajak konsumsi seperti PPN dan PPnBM. 

Hingga September 2025, data Kementerian Keuangan mencatat pendapatan negara baru mencapai Rp1.863,3 triliun, atau sekitar 65% dari target APBN sebesar Rp2.865,5 triliun. 

Realisasi ini turun 7,2% dibandingkan periode yang sama tahun lalu, dengan penurunan paling tajam terjadi pada PPN dan PPnBM yang hanya mencapai Rp473,44 triliun, atau turun 13,2% dibandingkan tahun sebelumnya. 

Penurunan ini mencerminkan bahwa daya beli masyarakat masih tertahan, dan pemulihan konsumsi belum benar-benar kuat meski berbagai insentif sudah disalurkan. 

Sementara penerimaan pajak mengalami tekanan, belanja negara justru tumbuh agresif. Hingga September 2025, realisasi belanja mencapai Rp2.234,8 triliun, atau sekitar 63,4% dari total pagu.  

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News