Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) kembali memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah melalui penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah.
“Penandatanganan hari ini diikuti oleh 109 pemda. Ada 32 pemda baru yang bergabung dan 77 pemda memperpanjang kerja sama sebelumnya,” ujar Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dikutip Kamis (16/10/2025).
Rinciannya, jumlah tersebut terdiri atas 6 pemerintah provinsi, 32 pemerintah kota, dan 71 pemerintah kabupaten. Meski ada penambahan tersebut, masih tersisa 19 pemda lainnya yang belum bergabung.
Melalui PKS dengan 109 pemerintah daerah (pemda), DJP bersama Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) berhasil mendorong penerimaan pajak gabungan pusat dan daerah hingga mencapai Rp202,82 miliar pada kuartal II/2025.
Menurut Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, capaian tersebut merupakan hasil dari kegiatan pengawasan bersama yang dilaksanakan berdasarkan PKS optimalisasi penerimaan pajak pusat dan daerah.
Dari total penerimaan itu, Rp26,84 miliar berasal dari pajak pusat, sedangkan Rp175,98 miliar merupakan tambahan penerimaan pajak daerah yang dilaporkan oleh pemda.
Baca Juga: DJP Gunakan Data Beneficial Ownership dari Ditjen AHU dalam Pemeriksaan Pajak
Pengawasan Bersama dan Pertukaran Data
Kegiatan pengawasan bersama ini merupakan tindak lanjut dari penerbitan surat izin pembukaan data yang diberikan oleh Menteri Keuangan kepada pemda yang telah menandatangani PKS.
Hingga kuartal II/2025, terdapat 26 surat izin pembukaan data yang diterbitkan kepada 280 pemda, mencakup 13.985 wajib pajak yang diawasi secara bersama oleh DJP dan pemda.
Melalui mekanisme ini, DJP dan pemda dapat saling bertukar data perpajakan untuk memperluas basis pajak, meningkatkan jumlah wajib pajak aktif, serta mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak.
Baca Juga: Dorong Perbaikan Kepatuhan Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan BKPM
Dorong Peningkatan Pendapatan Asli Daerah
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Askolani, menilai perjanjian kerja sama tersebut juga menjadi langkah krusial untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Saat ini, realisasi PAD baru mencapai Rp256 triliun, atau sekitar 30% dari total pendapatan daerah yang senilai Rp850 triliun. Dengan demikian, sebagian besar pendapatan daerah masih bergantung pada transfer dari pemerintah pusat.
“Kerja sama ini menjadi dasar untuk melihat peluang dan kebijakan yang dapat mengonsolidasikan pajak pusat dan daerah secara harmonis,” ujarnya.
Askolani menambahkan, pertukaran data perpajakan juga menjadi kunci dalam memperluas basis pajak dan menggali potensi penerimaan baru.
“Kita punya visi yang sama. Kita tidak hanya mencari potensi yang sudah ada, tapi juga melihat peluang baru di luar itu agar jumlah wajib pajak terus bertambah dan memberi nilai tambah bagi semua pihak,” tutur Askolani.
Bimo pun turut mengapresiasi dukungan DJPK dan pemda yang aktif berpartisipasi dalam pelaksanaan PKS. Ia menegaskan bahwa kebersamaan antarlembaga menjadi pondasi penting bagi perbaikan sistem perpajakan nasional.
“Kebersamaan ini menjadi pondasi penting dalam mewujudkan tata kelola perpajakan yang lebih efektif, transparan, dan berkelanjutan, demi Indonesia yang semakin maju dan sejahtera,” kata Bimo.
Sebagai informasi, penandatanganan perjanjian kerja sama antara DJP, DJPK, dan pemda pertama kali dilakukan pada 2019 dengan melibatkan 7 pemda pilot project.
Kini, jumlah tersebut telah berkembang pesat menjadi 527 pemda, menunjukkan komitmen bersama dalam membangun sistem perpajakan yang lebih kuat dan terintegrasi antara pusat dan daerah.









