Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semakin memperkuat upaya pengawasan dan pemeriksaan pajak melalui pemanfaatan data kepemilikan manfaat (beneficial ownership) hasil kerja sama dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).
Direktur Data dan Informasi Perpajakan DJP, Max Darmawan, menjelaskan bahwa DJP telah mengembangkan aplikasi SmartWeb untuk menguji data kepemilikan manfaat yang diterima dari Ditjen AHU. Melalui aplikasi tersebut, DJP dapat melacak hubungan istimewa (related party) antarindividu dan korporasi secara mendalam.
“SmartWeb memberikan gambaran pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa hingga ke lapisan tertentu. Kami bisa menguji sekaligus memberitahukan ke Ditjen AHU siapa saja orang pribadi yang termasuk dalam related party,” jelas Max, dikutip Selasa (7/10/2025).
Baca Juga: DJP Hadirkan “Tepuk Coretax”, Cara Kreatif Ajak Wajib Pajak Aktivasi Coretax
Data Beneficial Ownership Jadi Alat Analisis Pemeriksaan Pajak
Data kepemilikan manfaat tidak hanya dimanfaatkan untuk kebutuhan administrasi, tetapi juga menjadi bagian penting dalam berbagai proses bisnis DJP, mulai dari pemeriksaan, penagihan, penyelidikan bukti permulaan (bukper), hingga penyidikan.
Menurut Max, seseorang dapat diindikasikan sebagai pemilik manfaat bila menerima imbalan yang jauh lebih tinggi dari nilai pasar yang wajar.
“Misalnya, ketika seseorang memperoleh bayaran jasa yang tidak sebanding dengan harga pasar, hal itu bisa menjadi indikasi bahwa orang tersebut merupakan penerima manfaat sebenarnya dari sebuah korporasi,” tambahnya.
Kerja Sama yang Diperbarui untuk Pertukaran Data
Pemanfaatan data beneficial ownership ini merupakan bagian dari perjanjian kerja sama (PKS) baru antara DJP dan Ditjen AHU yang ditandatangani pada 11 September 2025 di Gedung Cakti KPDJP.
Perjanjian tersebut melanjutkan:
- PKS tentang Penguatan dan Pemanfaatan Basis Data Pemilik Manfaat periode 2019–2024.
- PKS tentang Pemanfaatan Pangkalan Data AHU Online untuk mendukung penerimaan negara periode 2020–2025.
Dirjen AHU, Widodo, menegaskan pentingnya kerja sama ini sebagai bentuk sinergi lintas lembaga dalam mendukung pengelolaan keuangan negara.
“PKS ini tidak hanya simbol kerja sama, tetapi harus menjadi pedoman nyata bagi pelaksanaan tugas di lapangan,” ujarnya.
Baca Juga: Dorong Kepatuhan Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan BKPM
Sebagai tindak lanjut dari PKS tersebut, Ditjen AHU telah menyalurkan sembilan jenis data kepada DJP untuk memperkuat basis informasi perpajakan. Data tersebut dimanfaatkan dalam berbagai kegiatan pemeriksaan dan penagihan pajak.
Sejak tahun 2019 hingga 2025, DJP sejatinya telah memanfaatkan 107 data korporasi dan 152 data kepemilikan manfaat yang disediakan Ditjen AHU untuk memperkuat pemeriksaan dan pengamanan penerimaan pajak.
DJP juga telah menerima 540.396 profil data AHU yang digunakan untuk memperdalam analisis terhadap wajib pajak. Hasilnya, aliran data ini membantu DJP mengamankan penerimaan negara sebesar Rp896,6 miliar selama periode tersebut.
Sinergi untuk Transparansi dan Kepatuhan
Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto, menyampaikan apresiasi kepada Ditjen AHU atas dukungan dan kolaborasi yang konsisten. Ia juga berterima kasih kepada Tim Strategis Nasional Pencegahan Korupsi di bawah supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang turut memfasilitasi penyusunan perjanjian kerja sama tersebut.
“Pemanfaatan data kepemilikan manfaat ini merupakan langkah penting menuju sistem perpajakan yang lebih transparan dan berintegritas,” ujar Bimo.
Dengan dukungan data yang akurat dan terintegrasi, DJP kini memiliki fondasi yang lebih kuat dalam melakukan pemeriksaan pajak, mendeteksi potensi penyimpangan, serta memastikan setiap wajib pajak memenuhi kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.









