Sesuaikan Proses Coretax, Kemenkeu Bakal Rombak Organisasi DJP

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana melakukan perombakan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Langkah ini dilakukan untuk menyesuaikan struktur dan fungsi organisasi dengan proses bisnis dalam sistem Coretax yang tengah dijalankan pemerintah. 

Rencana tersebut tercantum dalam Rencana Strategis Kemenkeu Tahun 2025–2029 yang diatur melalui PMK No. 70 Tahun 2025. Kemenkeu menjelaskan bahwa penataan ini tidak hanya sekadar perubahan struktur, tetapi juga bagian dari upaya memperkuat tata kelola dan pengawasan di sektor perpajakan. 

Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa penataan organisasi pada kantor pusat DJP dilakukan melalui:  

  • Klasterisasi struktur dan fungsi menyesuaikan dengan proses bisnis Coretax, 
  • Penguatan fungsi pengawasan yang lebih komprehensif (tax supervision dan tax surveillance), serta 
  • Penguatan internal control. 

Baca Juga: Dorong Kepatuhan Kooperatif, Kemenkeu Bangun Sistem Pajak Berbasis TCF

Penguatan KPP Besar dan Madya 

Selain di kantor pusat, penataan juga akan dilakukan di instansi vertikal DJP, yaitu Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Fokusnya adalah memperkuat KPP Wajib Pajak Besar (Large Tax Office) dan KPP Madya untuk meningkatkan pengawasan terhadap Wajib Pajak strategis di tingkat nasional dan regional. 

Langkah ini diharapkan mampu memperkuat fungsi pengawasan sekaligus mendukung pencapaian target penerimaan pajak nasional. 

Sebagaimana diketahui, sejak 1 Januari 2025, Coretax menjadi sistem inti administrasi pajak yang mengintegrasikan seluruh proses bisnis DJP, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan, pemeriksaan, hingga pengawasan kepatuhan.  

Karena itu, struktur organisasi DJP perlu disesuaikan agar selaras dengan alur dan kebutuhan sistem tersebut. Dengan penyesuaian ini, Kemenkeu berharap setiap fungsi dalam organisasi DJP dapat bekerja lebih efektif, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan digitalisasi perpajakan. 

Baca Juga: DJP Bakal Awasi Pajak Perusahaan Besar dengan Skema Cooperative Compliance

Struktur Organisasi DJP Berdasarkan PMK 124/2024 

Struktur organisasi DJP saat ini diatur melalui PMK No. 124 Tahun 2024, yang menetapkan 15 unit eselon II, antara lain: 

  • Sekretariat Direktorat Jenderal 
  • Direktorat Peraturan Perpajakan I dan II 
  • Direktorat Pemeriksaan dan Penilaian 
  • Direktorat Penegakan Hukum 
  • Direktorat Pengawasan Perpajakan 
  • Direktorat Keberatan dan Banding 
  • Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan 
  • Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat 
  • Direktorat Data dan Informasi Perpajakan 
  • Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi SDM 
  • Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi 
  • Direktorat Transformasi Proses Bisnis 
  • Direktorat Perpajakan Internasional 
  • Direktorat Intelijen Perpajakan 

PMK 124/2024 mulai berlaku sejak 31 Desember 2024, namun pembentukan jabatan dan pelantikan pejabat baru berdasarkan struktur ini dapat dilakukan paling lambat satu tahun setelah aturan tersebut diundangkan. 

Transisi Menuju Struktur Baru 

Dalam masa transisi ini, beberapa direktorat di DJP masih menggunakan nomenklatur lama sebagaimana diatur dalam PMK 118/2021 yang telah diubah terakhir melalui PMK No. 135 Tahun 2023.  

Misalnya, Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan belum berubah nama menjadi Direktorat Pemeriksaan dan Penilaian sesuai struktur baru. 

Perombakan organisasi DJP ini menjadi bagian dari transformasi kelembagaan yang lebih luas di lingkungan Kemenkeu. Dengan menyesuaikan struktur organisasi pada sistem coretax, pemerintah berharap tata kelola perpajakan Indonesia semakin modern, transparan, dan mampu menjawab tantangan era digital. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News