Serba Serbi PPh Pasal 4 Ayat (2): Jenis, Tarif, dan Pelaporan

Setiap penghasilan yang diperoleh pasti dikenakan Pajak Penghasilan atau yang dikenal dengan PPh. Wajib Pajak harus mengetahui dan memahami bahwa ada penghasilan yang dikenakan PPh Final, ada juga penghasilan PPh Tidak Final berdasarkan sifat pemungutan pajaknya. Perbedaan kedua jenis PPh tersebut terletak pada pelaporan SPT Tahunan PPh, baik untuk orang pribadi maupun badan usaha.

 

PPh Final sering disebut juga sebagai PPh Pasal 4 ayat (2). Lantas, sebenarnya apa itu PPh Pasal 4 ayat (2) dan apa saja yang termasuk ke dalam PPh Pasal 4 ayat (2)? Yuk, simak artikel berikut ini!

 

 

Pengertian PPh Pasal 4 Ayat (2)

 

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) merupakan pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa dan sumber tertentu, seperti jasa konstruksi, sewa tanah dan/atau bangunan, hadiah undian, dan lain sebagainya.

 

Ringkasnya, PPh Pasal 4 ayat (2) adalah pajak penghasilan atas jenis penghasilan tertentu yang bersifat final dan tidak bisa dikreditkan dengan pajak penghasilan terutang. Maka dari itu, PPh Pasal 4 ayat (2) ini dikenal juga sebagai PPh Final.

 

Secara umum, ketentuan mengenai PPh Pasal 4 ayat (2) ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. 

 

Adapun, menurut IBFD International Tax Glossary (2009), PPh Pasal 4 ayat (2) atau PPh Final digunakan untuk menggambarkan penghasilan yang dikenai withholding tax dan bukan termasuk penghasilan yang menggunakan perhitungan pajak dengan tarif progresif.

 

PPh Pasal 4 ayat (2) memiliki skema tarif khusus atas setiap jenis penghasilan, serta biaya yang terkait atas penghasilan tersebut tidak bisa menjadi pengurang penghasilan bruto. Pembayaran dan pemotongan/pemungutan PPh Pasal 4 ayat (2) bukan merupakan pembayaran di muka atas PPh terutang, melainkan menjadi pelunasan. Dengan demikian, Wajib Pajak yang telah dipotong atau menyetor sendiri PPh Pasal 4 ayat (2) terutangnya, maka sudah dianggap melunasi pajaknya.

 

 

Kategori PPh Pasal 4 Ayat (2)

 

Secara garis besar, kategori PPh Pasal 4 Ayat (2) dibagi menjadi 2 (dua) jenis berdasarkan mekanisme pengenaannya, yaitu:

 

PPh Pasal 4 ayat (2) dipotong pihak lain

Dalam hal ini, Wajib Pajak yang telah dipotong/dipungut pajak penghasilannya hanya akan menerima bukti pemotongan pajaknya dari pihak pemotong.

 

PPh Pasal 4 ayat (2) disetor sendiri

Dalam hal ini, Wajib Pajak sebagai pihak pemotong/pemungut pajak dan harus menyetorkannya ke kas negara.

 

 

Objek PPh Pasal 4 Ayat (2)

 

Objek PPh Pasal 4 ayat (2) dikenakan terhadap penghasilan atau pendapatan tertentu, yang di antaranya berupa:

Bunga deposito atau obligasi

Objek PPh Pasal 4 ayat (2) dapat berupa penghasilan dari bunga deposito dan jenis-jenis tabungan lainnya, bunga dari obligasi, surat utang negara, serta bunga dari tabungan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya.

 

Hadiah

Objek PPh Pasal 4 ayat (2) dapat berupa penghasilan dari hadiah berupa lotre atau undian.

 

Transaksi saham atau surat berharga

Objek PPh Pasal 4 ayat (2) dapat berupa penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif perdagangan bursa, serta transaksi penjualan atas saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diperoleh perusahaan modal ventura atau usaha.

 

Pengalihan harta, sewa tanah dan/atau bangunan

Objek PPh Pasal 4 ayat (2) dapat berupa penghasilan dari transaksi atas pengalihan harta dalam bentuk tanah dan/atau bangunan yang meliputi transaksi penjualan, tukar menukar, perjanjian pemindahan hak, penyerahan atau pelepasan hak, hibah, waris, dan lelang.

 

Kemudian, objek PPh Pasal 4 ayat (2) juga berupa persewaan atas tanah dan/atau bangunan berupa tanah, rumah, gedung, toko, gudang, bangunan industri, dan kondominium.

 

Selain itu, objek PPh Pasal 4 ayat (2) juga untuk usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan penghasilan dari perencanaan atau pengawasan konstruksi.

 

Penghasilan tertentu lainnya

Objek PPh Pasal 4 ayat (2) dapat berupa penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak yang mempunyai peredaran bruto tertentu, yakni tidak melebihi 4,8 miliar dalam 1 (satu) tahun pajak. Serta, penghasilan tertentu lainnya yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah.

 

Baca juga: Apa Itu PPh Potput?

 

 

Tarif PPh Pasal 4 Ayat (2)

 

Tarif PPh Pasal 4 ayat (2) yang dikenakan kepada Wajib Pajak baik orang pribadi maupun badan akan merujuk pada sumber-sumber penghasilan yang diperolehnya. Berikut ini tarif dari setiap objek pajak PPh Pasal 4 ayat (2):

  1. Tarif sebesar 20% dikenakan atas bunga deposito/tabungan, diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI), serta jasa giro. Ketentuan tarif ini diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 131 Tahun 2000 dan KMK Nomor 51/KMK.04/2001.
  2. Tarif sebesar 10% dikenakan atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada para anggotanya (kecuali bunga dibawah Rp 240 ribu tidak dikenakan pajak). Ketentuan ini lebih lanjut diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2009.
  3. Tarif sebesar 10% dikenakan atas dividen yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak menginvestasikan dividennya di dalam negeri dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak dividen diperoleh. Apabila diinvestasikan, maka tidak dikenakan pajak. Ketentuan ini sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP).
  4. Tarif sebesar 10% dikenatan terhadap persewaan atas tanah dan/atau bangunan. Ketentuan ini lebih lanjut diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh.
  5. Tarif sebesar 0% – 20% dikenakan atas bunga obligasi (surat utang negara) dan SUN lebih dari 12 bulan. Ketentuan ini lebih lanjut diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh dan PP Nomor 16 Tahun 2009.
  6. Tarif sebesar 25% dikenakan atas hadiah undian atau lotre. Ketentuan ini lebih lanjut diatur dalam PP Nomor 132 Tahun 2000.
  7. Tarif sebesar 0,5% dikenakan atas transaksi penjualan saham pendiri dan tarif sebesar 0,1% dikenakan atas transaksi saham bukan pendiri.
  8. Tarif sebesar 5% dikenakan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk usaha real estate. Sedangkan, tarif sebesar 1% dikenakan atas pengalihan rumah sederhana dan rumah susun sederhana.
  9. Tarif sebesar 0,1% dikenakan atas transaksi penjualan saham atau pengalihan penyerahan modal pada perusahaan pasangannya yang diperoleh perusahaan modal ventura.
  10. Tarif sebesar 2,5% dikenakan atas transaksi derivatif berjangka panjang yang sudah diperdagangkan di bursa. Ketentuan ini lebih lanjut diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2009.
  11. Tarif PPh Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi sesuai PP Nomor 9 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:
  12. Tarif sebesar 1,75% dikenakan terhadap pelaksana jasa konstruksi kecil dengan sertifikasi;
  13. Tarif sebesar 4% dikenakan terhadap pelaksana jasa konstruksi tanpa sertifikasi;
  14. Tarif sebesar 2,65% dikenakan terhadap pelaksana konstruksi menengah dan besar;
  15. Tarif sebesar 2,65% dikenakan atas penyedia jasa yang mempunyai sertifikasi badan usaha;
  16. Tarif sebesar 4% dikenakan atas penyedia jasa yang mempunyai sertifikasi badan usaha;
  17. Tarif sebesar 3,5% dikenakan terhadap perancang atau pengawas jasa konstruksi oleh penyedia jasa konstruksi yang mempunyai sertifikasi usaha;
  18. Tarif sebesar 6% dikenakan terhadap perancang atau pengawas jasa konstruksi oleh penyedia jasa konstruksi yang tidak mempunyai sertifikasi usaha.

 

Baca juga: Apa itu SPBy dan SPTB?

 

 

Mekanisme Pembayaran PPh Pasal 4 ayat (2)

 

Pembayaran PPh Pasal 4 ayat (2) dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu pemotongan dan pembayaran sendiri.

  • Mekanisme Pemotongan

Mekanisme pemotongan ini ialah penyewa harus memotong pajak penghasilan sebesar 10% dari uang sewa yang dibayarkan. Mekanisme ini dilakukan jika penyewa ialah pihak-pihak yang disebut sebagai pemotong pajak, di antaranya badan pemerintah, penyelenggara kegiatan, subjek pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, kerjasama operasi, dan orang pribadi yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

 

  • Mekanisme Pembayaran Sendiri

Mekanisme pembayaran sendiri merupakan mekanisme dimana pajak final sebesar 10% dari uang sewa dibayarkan sendiri oleh pemilik tanah atau bangunan. Pada mekanisme ini, penyewa bukan pihak-pihak yang disebutkan di atas, maka pemilik tanah atau bangunan yang harus menyetorkan sendiri pajak finalnya.

 

 

Contoh Perhitungan PPh Pasal 4 ayat (2)

 

  • Kasus

Pemerintah DKI Jakarta melakukan pembangunan sebuah bangunan. Pemenang tender yang telah diputuskan ialah PT ABC berfungsi sebagai pelaksana konstruksi. PT ABC adalah perusahaan konstruksi dengan kualifikasi usaha kelas menengah.

 

Sedangkan, Bapak Adi adalah PKP sebagai perencana konstruksi dan konsultan sipil yang memiliki sertifikasi dalam perencanaan konstruksi dengan kualifikasi usaha kecil. Nilai kontrak pembangunan bangunan ini sebesar Rp5.000.000.000 (tidak termasuk PPN).

 

Pembayaran pun dilakukan secara bertahap. Pada 31 Januari 2023, dilakukan pembayaran tahap I kepada PT ABC sebesar Rp1.750.000.000. Pembayaran dilakukan dengan nomor Faktur Pajak 010.000-15.00000830 tertanggal 1 Desember 2022.

 

Pembayaran tahap II ini dilakukan Bapak Adi pada 5 Juli 2023 sebesar Rp65.000.000. Pembayaran dilakukan atas nomor seri Faktur Pajak 010.000-15.00000950 tertanggal 30 Juni 2023. Berdasarkan data di atas, maka kewajiban pajak yang harus dipenuhi ialah:

 

  • Pemotongan/Pemungutan PPh 4 ayat (2)

Bendahara Inspektorat Provinsi akan memotong PPh Pasal 4 ayat (2) jasa konstruksi, yaitu:

1. Pembayaran tahap I PT ABC dibayar pada 31 Januari 2023

= Rp1.750.000.000 x 3% = Rp52.500.000

2. Pembayaran tahap II kepada Bapak Adi pada 5 Juli 2023

= Rp65.000.000 x 4% = Rp2.600.000

 

  • Pemungutan PPN

Bendahara Inspektorat Provinsi akan mengambil Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% atas transaksi jasa konstruksi, yaitu:

1. Pembayaran tahap I oleh PT ABC dibayar pada 31 Januari 2022

= Rp.1.750.000.000 : 1,1 (DPP)

= Rp1.590.909.090,9 x 11% = Rp174.999.999,9

2. Pembayaran tahap II kepada Bapak Adi dibayar pada 5 Juli 2023

= Rp65.000.000 : 1,1 (DPP)

= Rp59.090.909 x 11% = Rp6.499.999,9

 

 

Batas Waktu Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2)

 

Penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak yang mempunyai peredaran bruto (omzet) tertentu disetorkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. Sementara untuk pelaporannya, apabila sudah validasi NTPN maka Wajib Pajak tidak perlu lapor lagi.

 

PPh Pasal 4 ayat (2) berupa bunga, deposito, tabungan, dan diskonto SBI disetorkan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak dan dilaporkan paling lambat tanggal 20 setelah berakhirnya masa pajak.

 

PPh Pasal 4 ayat (2) berupa transaksi penjualan saham disetorkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penjualan saham. Sementara dilaporkan paling lambat tanggal 25 setelah bulan terjadinya penjualan saham.

 

PPh Pasal 4 ayat (2) atas hadiah undian disetorkan paling lambat tanggal 10 berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak dan dilaporkan paling lambat 20 hari setelah berakhirnya masa pajak.

 

PPh Pasal 4 ayat (2) atas persewaan tanah dan/atau bangunan disetorkan paling lambat tanggal 10 (untuk pemotong pajak) atau tanggal 15 (untuk Wajib Pajak pengusaha sewa) bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak, serta dilaporkan paling lambat 20 hari setelah berakhirnya masa pajak.

 

PPh Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi disetorkan paling lambat tanggal 10 (untuk pemotong pajak) atau tanggal 15 (untuk Wajib Pajak jasa konstruksi) bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. Sementara, untuk pelaporannya adalah paling lambat tanggal 20 setelah berakhirnya masa pajak.