Berdasarkan peraturan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 perihal Perbendaharaan Negara Pasal 21, dimana pembayaran atas APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) tidak diperbolehkan diserahkan apabila barang dan/atau jasa belum diterima. Dalam hal ini, negara memberikan uang persediaan (UP) kepada bendaharawan pengeluaran guna kelancaran pelaksanaan tugas, baik kementerian negara maupun Lembaga kepada PA/ KPA.
Pengelolaan baru dapat dilakukan apabila bendahara pengeluaran sudah mendapatkan atau menerima Surat Perintah Bayar yang sudah diterbitkan dan disetujui oleh PPK atas nama KPA. Penerbitan SPBy harus dilampirkan bukti pengeluaran riil bersamaan dengan faktur pajak dan SSP hingga bukti bahwa barang dan/atau jasa sudah diterima.
Pada umumnya, Surat Perintah Pembayaran (SPBy) merupakan sebuah dokumen yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang diberikan kepada bendahara pengeluaran guna melakukan pembayaran sesuai tagihan. Berdasarkan fungsinya, SPBy memiliki perbedaan dengan SPTB (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja). Mari simak informasinya!
Pendahuluan
Sebelum terbitnya peraturan baru, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 190/PMK.05/2012 perihal Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN. Dalam melakukan proses pencairan dana APBN terdapat surat dengan istilah SPTB (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja) dalam lampiran SPM (Surat Perintah Membayar). Selain itu terdapat peraturan lain yang mengatur ketentuan tersebut, yaitu PMK nomor 134/PMK.06/2005 perihal Pedoman Pembayaran Dalam Pelaksanaan APBN dengan petunjuk teknisnya Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-11/PB/2011.
Baca juga Pahami 14 Jenis Surat pada Pajak Daerah
SPTB diartikan sebagai sebuah pertanggung jawaban belanja yang diterbitkan oleh pengguna atau kuasa pengguna anggaran dalam transaksi belanja dengan ketentuan jumlah tagihan tertentu. Sebelumnya pada PER-66/PB/2005 SPTB tidak memiliki perbedaan format. Namun, setelah diterbitkannya peraturan baru PER-11/PB/2011 SPTB dibedakan menjadi dua, yakni SPTB SPM atau pengganti dari UYHD (GU) dan SPTB SPM Langsung (LS).
Mengenal Apa Itu SPBy
SPBy atau lebih jelasnya Surat Perintah Bayar. Surat ini hanya diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang diberikan kepada bendahara pengeluaran guna melakukan pembayaran transaksi dengan jumlah tertentu. Secara pengklasifikasiannya, SPBy memiliki persamaan dengan SPTB, yang mana pada setiap dokumen terkelompok atas output dan akun yang spesifik.
Sebelum diberlakukannya peraturan PMK No. 190/PMK.05/2012, yang mana terdapat dua jenis alat bukti pembayaran yang berbeda yaitu kuitansi dan SPTB. Dalam hal ini tentunya proses penerbitan terdapat perbedaan, dimana SPBy perlu melampirkan kuitansi dengan jumlah transaksi yang tidak dibatasi dan untuk SPTB kuitansi hanya dilampirkan dengan jumlah transaksi tertentu.
Baca juga Mengenal Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP)
SPBy Sebagai Alat Pembuktian
Mengacu pada Pasal 1865 KUH Perdata, dimana setiap individu yang memiliki hak atau meneguhkan haknya serta membantah suatu hak orang lain, maka individu tersebut harus menyertakan bukti atas kejadian atau apapun yang disuarakan. Sama halnya dengan peraturan Pasal 21 Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 perihal Perbendaharaan Negara yang memiliki kewenangan yang dapat. Adapun, kewenangan dalam keterkaitannya sebagai pembuktian, antara lain :
- Dalam meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh Pengguna dan/atau Kuasa Pengguna Anggaran
- Dalam menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam surat perintah pembayaran (SPBy)
- Dalam menguji ketersediaan dana yang terkait.
Penerbitan SPBy
Adapun, proses penerbitan SPBy yang dilakukan oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) :
- Memuat daftar Hasil Validasi Dokumen I, Jenis PJ, SPP yang dilengkapi dengan jadwal kegiatan, SP2K dan SP3K;
- PPK melakukan pemeriksaan terhadap SPP, kelengkapan persyaratan dokumen I dan memberikan persetujuan atas hasil validasi I.
- Jika hasil validasi I dinyatakan memenuhi, PPK melakukan persetujuan atas hasil validasi dan menerbitkan Surat Perintah Bayar (SPBy) dan dikirim ke PPSPM melalui Staf KPA untuk Pembayaran LS dan Bendahara untuk Pembayaran GU
- Jika hasil validasi I dinyatakan tidak memenuhi, PPK melakukan persetujuan atas hasil validasi dan mengembalikan SPP kepada Unit Kerja melalui TAK.
- PPK dapat mengembalikan hasil validasi I kepada Staf PPK, apabila dipandang hasil validasi tidak sesuai dengan SPP dan Dokumen Persyaratan yang diajukan dengan memberikan catatan perbaikan.
Baca juga Peran Duty to Give Reason Saat Bersengketa
Tata Cara Pembayaran SPBy
Diatur dalam PMK Nomor 190/PMK.05/2012 perihal Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan APBN. Dimana pembayaran dapat dilakukan apabila SPBy yang menjadi dasar pembayaran UP (Uang Persediaan) harus melampirkan beberapa dokumen, yakni :
- Kwitansi atau bukti pembelian yang telah diterbitkan dan disahkan oleh PPK beserta faktur pajak dan SSP.
- Nota atau bukti penerimaan barang/jasa atau dokumen pendukung lainnya yang diperlukan dan tentunya telah disahkan PPK.
Jika dokumen yang disebutkan sebelumnya tidak dilampirkan, maka bendahara pengeluaran harus menolak SPBy yang diajukan, begitupun jika kwitansinya saja. Hal ini lantaran bendahara pengeluaran hanya bisa melakukan pembayaran UP apabila pembayaran tersebut atas dasar SPBy sebagaimana yang dijelaskan pada tata cara tersebut.
Lalu Apa Perbedaannya Dengan SPTB Dan Kwitansi?
Secara umum ketiga hal tersebut sama-sama berkaitan dengan bukti dan pembayaran, hanya saja ada beberapa sedikit perbedaan, baik secara struktur maupun fungsi.
Bukan suatu hal yang baru bahwa kwitansi sering kali dijadikan sebagai bukti bahwa telah terjadi transaksi pembayaran yang telah dibubuhkan tandatangan oleh penerima uang. Fungsi dari kwitansi itu sendiri sebagai alat bukti bahwa telah terjadi penyerahan uang sesuai dengan nilai yang tercantum. Kwitansi juga kerap kali dijadikan alat bukti di persidangan, namun harus disertakan materai guna memberikan ketahanan hukum.
Sementara itu, merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran (DJA) No.SE-148/A/55/1094 yang merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Keuangan No.S-743/MK.03/1994 perihal SPTB sebagai surat pencairan dana. SPTB atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab merupakan penyederhanaan dari Uang Yang Harus Dipertanggungjawabkan atau lebih dikenal dengan istilah UYHD.
Baca juga Apa Itu Kartu Kredit Pemerintah?
Hal ini lantaran dapat mengganggu kelancaran dan penyelesaian terhadap lampiran SPP-GU. SPTB terbagi menjadi dua, yakni SPTB Rutin dan SPTB Pembangunan. Kedua jenis SPTB tersebut sama-sama memiliki fungsi yang sama sebagai alat untuk merangkum bukti-bukti pembayaran dengan batasan jumlah tertentu. Adapun, fungsi lain pada SPTB, berikut diantaranya :
- SPTB dibuat untuk setiap MAK (Mata Anggaran Pengeluaran) atau akun oleh Kepala Kantor/Satker dan/atau Pimpro/Pimbagpro.
- Bukti-bukti pembayaran yang ditampung dalam SPTB dalam jumlah yang ditentukan tidak dilampirkan pada SPP-GU, setelah itu disimpan oleh bendahara pengeluaran pada Kantor/Satker/Proyek/Bagpro sebagai dokumen belanja negara, sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta untuk kelengkapan administrasi dan keperluan pemeriksaan aparat pengawasan fungsional.
- SPTB secara sah menggantikan alat bukti pembayaran, yang mana rinciannya tertulis pada form SPTB.
Kesimpulan
Berdasarkan peraturan PMK 190/PMK.05/2012 SPTB sudah tidak diwajibkan lagi dalam hal pembuatannya. Hal ini pun didukung oleh Undang-undang No.1 tahun 2004, dimana tanggung jawab keuangan sepenuhnya akan diberikan kepada pengguna dan/atau kuasa pengguna anggaran. Sementara itu, untuk tanggung jawab bendahara pengeluaran hanya pada uang persediaan (UP).
Baca juga Apa Itu Pajak Dividen?
Sehingga, bendahara akan melakukan pembayaran atas dasar perintah PPK dengan diterbitkannya SPBy sebagai bukti dan pada kwitansi hanya diperlukan sebagai bukti keabsahan Surat Perintah Bayar, bukan sebagai dasar pembayaran.







