Pahami 14 Jenis Surat pada Pajak Daerah

Hal berkaitan dengan perpajakan seperti yang diketahui bahwa pajak berdasarkan dengan instansi pemungutnya dibedakan menjadi pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat dipungut dan dikelola oleh pemerintah pusat yang dimana nanti dari penerimaan pajak tersebut akan digunakan untuk membiayai belanja negara atau keperluan negara. Sedangkan untuk pajak daerah dipungut dan dikelola oleh pemerintah daerah setempat yang dimana penerimaan pajaknya akan digunakan untuk membiayai belanja daerah atau keperluan daerah dan sebagai salah satu sumber untuk pendapatan daerah.

Dalam praktiknya mengenai pajak daerah, tidak terlepas dengan kegiatan administrasi perpajakan, yang dimana dapat menyangkut surat-surat yang dikeluarkan atau diajukan baik itu dari pihak Wajib Pajak yang menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya, maupun dari pihak pemerintah daerah sebagai pemungut dan pengelola pajak daerah ini.

Jenis-Jenis Surat yang Berkaitan dengan Pajak Daerah

Pada pajak daerah, diketahui terdapat berbagai macam atau jenis surat yang berkaitan dengan pajak daerah dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2016 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan pajak daerah, yaitu diantaranya:

  1. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD)

Merupakan surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan perhitungan, pembayaran pajak, objek pajak, bukan objek pajak, harta, serta kewajibannya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku.

  1. Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP)

Surat ini digunakan oleh Wajib Pajak untuk dapat melaporkan data subjek dan objek dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku.

  1. Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD)

Merupakan sebuah bukti yang terkait dengan pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan dengan menggunakan formulir atau cara lainnya ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang di mana telah ditunjuk oleh Kepala Daerah.

  1. Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)

Adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok atas pajak yang terutang.

  1. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)

Surat ini digunakan untuk dapat memberitahukan terkait besaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang terutang kepada Wajib Pajak.

  1. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB)

Merupakan surat ketetapan pajak yang dapat menentukan besaran atas jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besaran sanksi administratif, dan juga jumlah pajak yang masih harus dibayarkan.

  1. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT)

Adalah surat ketetapan pajak yang di mana dapat menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.

  1. Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN)

Surat ini merupakan surat ketetapan pajak untuk menentukan jumlah pokok pajak yang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak yang tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.

  1. Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar (SKPDLB)

Jenis surat ini merupakan surat ketetapan pajak yang dapat menentukan jumlah dari kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak yang lebih besar dibandingkan pajak yang terutang atau yang seharusnya tidak terutang.

  1. Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD)

Merupakan surat yang digunakan untuk melakukan tagihan pajak atau tagihan yang berkaitan dengan sanksi administratif berupa bunga ataupun denda.

  1. Surat Teguran

Surat ini diterbitkan oleh Pejabat sebagai teguran yang diberikan kepada Wajib Pajak untuk dapat melunasi utang pajaknya.

  1. Surat Paksa

Merupakan surat perintah untuk membayarkan utang pajak dan biaya penagihan pajak.

  1. Surat Keputusan Pembetulan

Surat ini merupakan surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu yang sesuai Undang-Undang terkait perpajakan daerah.

  1. Surat Keputusan Keberatan

Merupakan surat keputusan yang berisi informasi apabila Wajib Pajak merasakan keberatan atau tidak rela terhadap pemungutan pajak dari jenis-jenis pajak daerah yang dibebankan.