Mengenal Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP)

Setiap wajib pajak mempunyai kewajiban untuk menyetorkan pajak terutangnya salah satunya adalah surat setoran pajak (SSP). Surat Setoran Pajak adalah sebuah bukti pembayaran atau penyetoran tagihan pajak dengan bentuk formulir yang digunakan oleh wajib pajak.

Ada berbagai macam jenis SSP yaitu SSP Standar, SSP Khusus, Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) dalam Rangka Impor, dan Surat Setoran Cukai atas Barang Kena Cukai dan PPN Hasil Tembakau Buatan dalam Negeri. Secara lebih spesifik hari ini kita akan membahas mengenai SSPCP. 

 

Apa Itu SSPCP?

Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak adalah formulir wajib untuk melakukan penyetoran pungutan serta pajak-pajak terkait atas kegiatan impor. Singkatnya SSPCP merupakan SSP yang digunakan oleh importir atau wajib pajak dalam rangka impor.

Pajak-pajak atas kegiatan impor tersebut berupa cukai, bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), PPh 22 impor, dan aktivitas impor lainnya.

Penjelasan mudahnya, pada umumnya setiap transaksi akan mendapatkan bukti transaksi seperti, kwitansi atau nota dsb.

Namun untuk transaksi pembayaran pabean, cukai, dan pajak atas kegiatan ini tidak menggunakan nota, melainkan sarana administrasi khusus yang disebut sebagai Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP).

 SSPCP dibuat dalam 6 rangkap dengan penjelasan sebagai berikut:

  1. Lembar 1a untuk kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai melalui wajib pajak/penyetor.
  2.  Lembar 1b untuk Penyetor/Wajib Pajak.
  3.  Lembar 2a untuk KPBC melalui KPPN.
  4.  Lembar 2b dan 2c untuk KPP melalui KPPN.
  5.  Lembar 3a dan 3b untuk KPP melalui Penyetor/Wajib Pajak atau KPBC.
  6.   Lembar 4 untuk Bank Persepsi atau Pos Indonesia.

Penggunaan SSPCP sama seperti SSP, namun SSPCP dilampirkan saat menyetorkan pajak dalam rangka kegiatan impor.

 

Contoh Dokumen SSPCP

Berikut contoh dokumen SSPCP, informasi yang tecantum di antaranya ialah jenis penerimaan negara, jenis identitas, dokumen dasar pembayaran, pembayaran penerimaan negara, jumlah pembayaran, dan informasi penerimaan lainnya.