Serba-Serbi Faktur Pajak Tidak Lengkap

Pelaku usaha yang telah mendapat pengakuan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib menerbitkan Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP). Faktur pajak merupakan salah satu dokumen terpenting dalam pemenuhan kewajiban PPN di Indonesia sebagai bukti pungutan pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas penyerahan BKP dan/atau JKP.

Untuk itu, Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus benar-benar mentaati peraturan tentang pembuatan faktur pajak. Faktur Pajak tidak dibuat atau dianggap tidak dibuat sesuai dengan kriteria, maka disebut Faktur Pajak yang tidak lengkap. 

 

Definisi Faktur Pajak Tidak Lengkap

Faktur pajak yang tidak lengkap adalah faktur pajak yang tidak memuat informasi menurut Pasal 13(5) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM. Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak yang digunakan sebagai alat pemotongan pajak masukan dan harus diisi lengkap. Istilah faktur pajak yang tidak lengkap menggantikan istilah sebelumnya “faktur pajak yang macet” dalam PER-13/PJ/2010. Istilah salah faktur pajak tidak lagi digunakan, karena dianggap tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. 

 

Kriteria Faktur Pajak Lengkap

Berdasarkan Pasal 13(5) UU PPN, Faktur Pajak yang diterbitkan pada saat penyerahan BKP dan/atau JKP harus memuat informasi sekurang-kurangnya sebagai berikut: 

  • Nama, alamat dan NPWP orang yang mengajukan BKP atau JKP
  • Identitas pembeli BKP atau penerima JKP, antara lain: 
    • Nama, alamat, NPWP, atau NIK orang pribadi wajib pajak luar negeri atau nomor paspor
    • Nama dan alamat apabila pembeli BKP atau penerima JKP adalah Wajib Pajak Badan Luar Negeri atau Wajib Pajak Luar Negeri. 
  • Jenis barang atau jasa, total harga jual atau tukar, dan harga diskon
  • PPN dibebankan
  • PPnBM telah terjadi
  • Kode faktur pajak, nomor seri dan tanggal pembuatan
  • Nama dan tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani Faktur Pajak. 

 

Kriteria Faktur Pajak Dinyatakan Tidak Lengkap

Unsur elemen di atas harus dipenuhi supaya sepotongan faktur pajak bisa dinyatakan sempurna saat persangkaan disampaikan. Disebutkan dekat pertimbangan 31 ayat (3) PER-03/PJ/2022, faktur pajak tidak sempurna permulaan suatu masukan BKP dan/atau JKP akan melahirkan pajak petunjuk yang dibayar tersangkut BKP dan/atau JKP termuat tidak bisa dikreditkan.

Lalu, apa saja standar faktur pajak yang dinyatakan tidak sempurna? karakter-karakter atau standar faktur pajak yang dinyatakan tidak lengkap di antaranya adalah: 

  • Faktur pajak tidak diisi secara sempurna, jelas, dan benar
  • Faktur pajak tidak ditandatangani oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau karyawan yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  • Pengusaha Kena Pajak (PKP) membudayakan faktur pajak memperuntukkan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang serupa bagian dalam perian pajak yang serupa
  • Pengusaha Kena Pajak (PKP) membanjiri seruan faktur pajak dan NSFP tidak sesuai kaidah PER-03/PJ/2022
  • Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak membaca atau terlalai membaca pengelola yang berkuasa menandatangani faktur pajak menjelang pembesar KPP wadah Pengusaha Kena Pajak (PKP) dikukuhkan. 

Baca juga: Kenali Perbedaan Formulir PPh BPBS dan BPNR

 

Kriteria Faktur Pajak Dianggap Tidak Dibuat

Selain dari kondisi-kondisi di atas yang menyebabkan sebuah faktur pajak dianggap tidak lengkap oleh petugas pajak, faktur pajak juga dapat dianggap tidak dibuat. Dalam hal apa faktur pajak dianggap tidak dibuat?

Berdasarkan  pada pasal 33 ayat (1) PER-03/PJ/2022 menyatakan, bahwa faktur pajak dianggap tidak dibuat dalam hal faktur pajak dibuat setelah melewati jangka waktu tiga (3) bulan sejak saat faktur pajak seharusnya dibuat sebagaimana disebut pada pasal 3 ayat (2) atau 4 ayat (3) PER-03/PJ/2022.

Hal tersebut sama dengan faktur pajak yang dianggap tidak lengkap, pajak masukan pada faktur pajak yang dianggap tidak dibuat tersebut tidak dapat dikreditkan. Pasal 3 ayat (2) mengatur bahwa faktur pajak standar harus dibuat pada: 

  • Saat penyerahan BKP dan/atau JKP
  • Saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP
  • Saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan
  • Saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP
  • Saat lain sesuai Pasal 4(3) mengatur bahwa faktur pajak gabungan harus diterbitkan pada akhir bulan penyerahan barang dan/atau jasa kena pajak.

 

Konsekuensinya Faktur Pajak Tidak Lengkap

  • Konsekuensi Bagi Penjual (Penerbit Faktur Pajak)

Selain kewajiban membayar pajak, penjual PKP dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% dari dasar pengenaan pajak.  

    • Nama, alamat dan NPWP pembeli barang kena pajak atau penerima JKP
    • Nama, alamat, dan NPWP pembeli barang kena pajak atau penerima JKP, serta nama dan tanda tangan orang yang berwenang menandatangani faktur pajak pengecer PKP. 
  • Konsekuensi Bagi Pembeli (Penerima Faktur Pajak)

Pembeli Barang Kena Pajak (BKP) atau Penerima Jasa Kena Pajak (JKP) tidak dapat memungut PPN yang muncul sebagai Pajak Masukan pada Faktur Pajak yang tidak lengkap. 

Baca juga: Mengenal Surat Keterangan Bebas PPh 21

 

Perlakuan atas Faktur Pajak yang Tidak Lengkap

Berdasarkan SE-26/PJ/2015, FP tidak lengkap dan menggunakan NSFP tidak sesuai dan memiliki perlakuan pajak khusus. PKP yang menerbitkan FP tidak lengkap dapat: 

  • Penerbit PKP dapat membatalkan Faktur Pajak
  • Penerbit PKP membuat Faktur Pajak baru dengan NSFP yang sama dengan FP yang belum lengkap
  • Tanggal pada faktur pajak yang baru dibuat menggunakan tanggal surat sebelum NSFP diberikan.  

Misalnya, pada 1 November 2021, PKP A akan menerbitkan faktur pajak dengan NSFP 010.004-21.00000001. NSFP ini wajib digunakan mulai tanggal 10 November 2021. Faktur pajak dengan demikian termasuk dalam kategori FP tidak lengkap. Atas faktur pajak yang tidak lengkap ini, PKP A membatalkan faktur pajak pada tanggal 1 November 2021 dengan NSFP 010.004-21.00000001.

PKP A kemudian membuat faktur pajak baru dengan NSFP yang sama, yaitu 010.004-21.00000001, dengan tanggal faktur pajak setelah 10/11/2021 (jika masih tahun 2021). SPT PPN tidak lengkap sebelum batas waktu atau jika SPT PPN belum dilakukan pemeriksaan, belum dilakukan penelaahan bukti-bukti yang masih ada dan PKP belum menerima pemberitahuan hasil penelaahan, pembatalan faktur pajak masih dimungkinkan.  

Untuk menghindari akibat di atas, berhati-hatilah dan pahami berbagai peraturan saat menyiapkan faktur pajak Anda. Faktur pajak kini dibuat secara digital melalui e-faktur. Pahami tata cara penggunaan e-faktur untuk menghindari penerimaan faktur pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan. Memahami ketentuan Pasal 13 UU PPN dan PER-03/PJ/2022 untuk memastikan penerbitan faktur pajak sesuai prosedur yang telah ditetapkan.