Mengenal Surat Keterangan Bebas PPh 21

Bagi wajib pajak yang sering berurusan dengan Pajak pasti akan menemukan berbagai macam dokumen perpajakan yang digunakan sebagai kelengkapan pelaporan atau administrasi perpajakan. Terdapat salah satu dokumen yang dianggap mampu membebaskan wajib pajak dari potongan maupun pungutan pajak oleh pemotong atau pemungut saat melampirkan dokumen tersebut. Dokumen ini ialah Surat Keterangan Bebas Pajak (SKB), seperti apa SKB PPh 21 dan bagaimana mekanisme pembebasannya? simak informasinya di sini!

 

Pengertian Surat Keterangan Bebas Pajak (SKB)

Surat Keterangan Bebas Pajak artinya surat atau dokumen yang dapat membebaskan dari potongan maupun pungutan pajak oleh pemotong atau pemungut yang dimiliki oleh Wajib Pajak. Dengan adanya surat ini, maka wajib pajak tidak perlu membayar Pajak Penghasilan. Terdapat syarat dan ketentuan untuk mendapatkan dokumen ini. 

 

Syarat Pengajuan Surat Keterangan Bebas Pajak (SKB)

Tentunya tidak semua Wajib Pajak dapat memiliki Surat Keterangan Bebas Pajak (SKB), biasanya wajib pajak yang baru terdaftar dan belum memiliki penghasilan akan mengajukan Surat Keterangan Bebas Pajak (SKB) agar dibebaskan dari potong /pungut oleh lawan transaksinya nanti. Ada beberapa syarat agar wajib pajak bisa mendapatkan SKB tersebut antara lain:

  1. Telah melaporkan SPT Tahunan untuk tahun pajak terakhir
  2. Surat pernyataan yang sudah berisi tandatangan pengurus Wajib Pajak atau Kuasa yang ditunjuk dan memberikan informasi peredaran bruto usaha yang diperoleh dan sudah masuk dalam kriteria untuk dikenai PPh Final dengan melampirkan jumlah peredaran bruto setiap bulan sampai bulan diajukannya SKP, untuk wajib pajak yang mengajukan SKB di tahun yang sama dengan tahun terdaftarnya sebagai Wajib Pajak.

Apabila berkas sudah diterima secara lengkap oleh KPP tempat pengajuan, maka permintaan wajib pajak akan diproses biasanya paling lama 5 hari kerja setelah wajib pajak melakukan permohonan. Setelah wajib pajak melakukan pengajuan ke KPP terdaftar dan sudah selesai diproses oleh KPP, terdapat 2 kemungkinan yang akan diterima oleh Wajib Pajak:

  1. Menerima Surat Keterangan Bebas Pajak (SKB)
  2. Menerima Surat Penolakan permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak (SKB).

Permohonan wajib pajak dianggap diterima apabila dalam jangka waktu lima hari dari pihak KPP terdaftar belum memberikan informasi dan keputusan. Untuk Surat Keterangan Bebas Pajak (SKB) akan diterima dalam waktu dua hari kerja setelah jangka waktu lima hari yang sudah lewat oleh Kepala KPP yang bersangkutan.

Baca juga Mengenal Hubungan Istimewa dalam PPN

Surat Keterangan Bebas Pajak (SKB) juga memiliki jangka waktu penggunaannya, untuk jangka waktu yang berlaku adalah selama satu tahun pajak, apabila Surat Keterangan Bebas Pajak digunakan setelah masa berlaku habis, maka bukti potong yang diterbitkan atau dokumen yang digunakan dari SKB tersebut akan ditolak atau dianggap tidak sah. Maka dari itu, apabila sudah habis masa berlaku dari Surat Keterangan Bebas Pajak (SKB), wajib pajak perlu melakukan pengajuan kembali ke KPP terdaftar.

Apabila permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak (SKB) ditolak oleh KPP terdaftar, maka akan ada pemberitahuan dari KPP setempat melalui Surat Penolakan yang dikirimkan ke alamat Wajib Pajak atau Wajib Pajak dapat konfirmasi ke KPP setempat untuk mengetahui hasil pengajuan SKB-nya.

 

Mekanisme Pengajuan Surat Keterangan Bebas Pajak (SKB)

Setelah wajib pajak mengetahui syarat-syarat untuk pengajuan permohonan SKB, Wajib pajak mempersiapkan dan melengkapi persyaratan tersebut kemudian atas permohonan tersebut dapat diajukan langsung ke KPP terdaftar atau bisa dikirim melalui Kantor Pos atau ekspedisi lainnya ke alamat Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Kemudian, wajib pajak dapat menunggu hasil dari pengajuan Surat Keterangan Bebas Pajak (SKB) tersebut atau dapat konfirmasi ke KPP terkait melalui telepon.

Baca juga Kenali Putusan Pengadilan Pajak

Objek Surat Keterangan Bebas Pajak (SKB)

Untuk mendapatkan Surat keterangan Bebas Pajak (SKB) harus diajukan sesuai dengan Jenis Pajaknya, berikut beberapa jenis objek yang dapat menggunakan Surat Keterangan Bebas Pajak (SKB) PPh 21:

  1. Berdasarkan Peraturan Pemerintan No 46 Tahun 2013 untuk PPh final atas penghasilan wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu
  2. Pajak Penjualan kendaraan bermotor  dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)
  3. Berdasarkan dengan peraturan DJP Nomor PER-01/PJ/2013 pasal 4 ayat 3 huruf g UU PPh yang terdiri dari PPh final atas bunga deposito, tabungan, dan diskonto sertifikat Bank Indonesia
  4. Dalam PER-01/PJ/2011 Wajib Pajak yang mengalami kerugian fiskal
  5. Berdasarkan PMK No 243/PMK/03/2008 atas PPh final pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau surat keterangan bebas pajak waris
  6. Pajak penambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas perwakilan negara asing dan badan internasional
  7. PPN bagi perwakilan negara asing maupun badan internasional dan pejabatnya 
  8. PPN atas buku pelajaran umum, buku pelajaran agama, dan kitab suci
  9. JKP dan BKP bebas PPN. 

 

Surat Keterangan Bebas Pajak PPh 21

Bagi wajib pajak yang sudah memiliki Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan Pasal 21, maka saat wajib pajak bertransaksi dengan wajib pajak lainnya tidak dipotong oleh lawan transaksinya. Melainkan, wajib pajak tersebut memiliki kewajiban untuk membayarkan dan melaporkan atas PPh dari transaksi tersebut dengan NPWP sendiri ke KPP terdaftar.

Misalkan wajib pajak Orang Pribadi memiliki usaha sewa mobil yang penghasilannya setahun tidak melebihi 4.8 miliar dan sudah memiliki Surat Keterangan Bebas Pajak (SKB) PPh 21.

Wajib pajak Orang Pribadi tersebut menyewakan mobilnya ke Perusahaan B, karena wajib pajak Orang Pribadi sudah memberikan Surat Keterangan Bebas Pajak PPh 21 ke Perusahaan B, sehingga Perusahaan B tidak memiliki kewajiban melakukan pemotongan dan/atau pemungutan ke wajib pajak Orang pribadi. Namun, wajib pajak Orang Pribadi memiliki kewajiban untuk membayar Pajak ke KPP terdaftar setiap bulan dari omzet yang didapatkan.

Apabila wajib pajak Orang Pribadi tidak memberikan Surat Keterangan Bebas Pajak PPh 21 ke lawan transaksinya, maka wajib pajak Orang Pribadi akan dipotong atau dipungut PPh 21 oleh pemotong atau pemungut.

Dengan adanya Surat Keterangan Bebas Pajak ini diharapkan wajib pajak yang memiliki usaha dan memiliki omzet kurang dari 4,8 miliar dapat memanfaatkan agar dibebaskan dari pemotongan dan pemungutan pajak. Begitupun dengan wajib pajak yang baru berdiri dan belum beroperasional dapat memanfaatkan Surat Keterangan Bebas Pajak ini agar dibebaskan dari pemotongan dan pemungutan dan tentunya dapat meringankan pajak. Dengan begitu wajib Pajak akan bisa lebih patuh dan taat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan adanya Surat Keterangan Bebas Pajak (SKB).