Selamat Hari Pajak, Ini Dia Alasan 14 Juli Sebagai Hari Pajak

Setiap tanggal 14 Juli diperingati sebagai hari pajak. Tentunya penetapan dari tanggal tersebut tidak sembarangan. Terdapat alasan yang menjadi latar belakang ditetapkannya tanggal 14 Juli sebagai hari pajak.

 

Dengan adanya sejarah yang melatarbelakanginya sesuai dengan Keputusan Direktorat Jenderal Pajak No. KEP-313/PJ/2017. Penetapan hari pajak yaitu tepatnya pada 14 Juli 1945 yang mana menjadi hari penting yang bersejarah dalam perjalanan organisasi bidang perpajakan di Indonesia. 

 

Tentunya juga dengan proses yang panjang dalam menjadikan 14 Juli sebagai hari pajak. Sampai saat ini, di negara-negara di dunia bahkan hampir seluruhnya sumber pendapatan negara nya yaitu salah satunya berasal dari pajak. 

 

 

Awal Mula Pajak

 

Awal mula adanya pungutan pajak ini yaitu pada masa kerajaan yaitu di Nusantara. Pada saat masa tersebut, raja yang memiliki kendali penuh terhadap suatu daerah yang dikuasainya. Raja sebagai sosok yang dipandang sebagai lambing kekuasaan pemerintah.

 

Pada saat itu, pihak kerajaan yang melakukan pungutan kepada rakyatnya. Hal tersebut dilakukan dalam rangka rasa hormat terhadap kerajaan dengan cara yaitu rakyat memberikan upeti. Ketika masa VOC berlangsung di Indonesia, pungutan atas pajak diterapkan terhadap daerah yang dikuasai secara langsung seperti misalnya Batavia serta Maluku. Pada masa tersebut yang dikenakan pajak adalah pajak pintu (rumah) serta pajak perseorangan. 

 

Seperti yang digagas oleh Sir Thomas Stanford Raffles yaitu pada masa kolonial Belanda, yaitu sistem yang diterapkan adalah sistem pajak Inggris. Rancangan dari Raffles bahwa sistem pajak yang dirancang berupa pajak tanah (landrent), yang mana ketika seseorang memiliki tanah atau menggarap tanah maka diwajibkan untuk membayar pajak. 

 

Pembayaran atas pungutan pajak ini yaitu dengan sistem dibebankan kepada kepala desa daerah tersebut dengan melalui barang-barang yang telah ditentukan yang berkaitan dengan hasil panen dari rakyat. Selain kepala desa, Bupati juga bertanggung jawab dalam pungutan atas pajak dari masyarakat. 

 

Baca juga: NIK Berlaku Sebagai NPWP, Bagaimana Perlakuan PPh Bagi WP Tanpa NPWP?

 

 

Bapak Pajak Radjiman Wediodiningrat

 

Sejarah pajak ini berkaitan dengan masa-masa sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang digagaskan oleh Ketua BPUPKI yaitu Radjiman Wediodiningrat. Pada sidang tersebut, pajak pertama kali disebutkan. Sidang tersebut membahas mengenai masalah tekait dengan keuangan, sehingga disebutlah kata pajak.

 

Di dalamnya, Radjiman menjelaskan bahwa harus terdapat aturan hukum mengenai pungutan pajak. Sidang yang berlangsung pada 10 sampai dengan 17 Juli 1945 serta membahas mengenai Undang-Undang terkait dengan keuangan serta ekonomi. Usulan mengenai pajak ini disampaikan tepat pada tanggal 14 Juli 1945. 

 

Pada Rancangan Kedua UUD di BAB VI pada Pasal 23 butir kedua kata pajak muncul. Sejak saat itu, pembahasan mengenai pajak terus berkesinambung, sehingga akhirnya dimasukkan dalam kategori sebagai sumber penerimaan utama negara yaitu pada tanggal 16 Juli 1945.

 

Pada awal kemerdekaan, sistem pajak yang dilaksanakan begitu sederhana. Mengenai sumber tertulis yang hanya terdapat pada Undang-Undang Pajak Penjualan Tahun 1951 yang kemudian dirubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1968 yaitu tentang Perubahan/Tambahan atas Undang-Undang Pajak Penjualan Tahun 1951. 

 

Kemudian terdapat Undang-Undang Nomor 74 Tahun 1958 yaitu mengenai Pajak Bangsa Asing. Yang selanjutnya terdapat perubahan pada masa Orde Baru. Pada era Orde Baru ini maka mulai berlaku Undang-Undang No. 6 Tahun 1983, Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 serta Undang-Undang No.8 Tahun 1983. Dalam Undang-Undang Perpajakan Tahun 1983 tersebut berlaku suatu asas perpajakan di Indonesia. 

 

 

Penetapan Hari Pajak

 

Secara resmi penetapan akan hari pajak setiap tanggal 14 Juli yaitu diputuskan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak yaitu No. KEP-313/PJ/2017 pada tanggal 22 Desemeber 2017. 

 

Penetapan akan hari pajak pada tanggal 14 Juli berdasarkan dasar munculnya pembahasan mengenai pajak pertama kalinya yaitu pada rapat BPUPKI yang bertepatan pada tanggal 14 Juli. Hari pajak telah diberlakukan sejak tahun 2018.

 

Melalui hari pajak ini diharapkan kesadaran masyarakat akan pajak akan semakin meningkat dalam membayar dan melaporkan pajaknya, karena pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang memiliki peran penting dalam membangun negeri. 

 

Hari Pajak juga merupakan sebagai bentuk dari penghormatan atas sejarah dari perjuangan bangsa, serta menguatkan jati diri dari organisasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan sebagai motivasi dalam pengabdian para pegawai Direktorat Jenderal Pajak kepada tanah air Indonesia. Dengan demikian, adanya pajak ini tentunya memiliki manfaat bagi pemerintah dan masyarakat.

 

Baca juga: Perlukah Live di Aplikasi Tiktok Dikenakan Pajak?

 

 

Manfaat Pajak Bagi Pemerintah

 

Masih banyak masyarakat yang belum taat akan kesadarannya selaku wajib pajak dalam membayar pajak serta melaporkan pajaknya yang disebabkan oleh minimnya terkait informasi masyarakat mengenai manfaat dari pajak itu sendiri. Sedangkan, pajak memiliki fungsi yang bermanfaat bagi negara yaitu:

  • Sebagai alat dalam membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Misalnya, pengeluaran yang bersifat self liquiditing. Contohnya, pengeluaran terhadap proyek produktif atas barang ekspor
  • Sebagai alat dalam membiayai pengeluaran reproduktif, Misalnya, pengeluaran yang menghasilkan keuntungan ekonomis bagi masyarakat. Contohnya, pengeluaran untuk kegiatan pengairan dan pertanian
  • Sebagai alat dalam membiayai pengeluaran yang bersifat tidak self liquiditing serta tidak reproduktif. Contohnya, pengeluaran yang digunakan dalam pendirian monumen serta objek rekreasi
  • Sebagai alat dalam membiayai pengeluaran yang tidak produktif. Contohnya, pengeluaran dalam membiayai pertahanan negara atau perang serta  pengeluaran yang digunakan dalam rangka penghematan pada masa yang akan datang yaitu pengeluaran untuk anak yatim piatu.

 

 

Manfaat Pajak Bagi Masyarakat

 

Dengan masyarakat yang taat dalam membayar pajak dan melaporkan pajaknya, maka masyarakat akan mendapatkan manfaatnya itu sendiri antara lain:

  • Adanya fasilitas umum serta infrastruktur yang memadai, seperti, jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit
  • Adanya pertahanan dan keamanan, seperti, bangunan, senjata, perumahan, hingga gaji-gajinya
  • Terdapat subsidi atas pangan serta Bahan Bakar Minyak
  • Menjaga kelestarian lingkungan hidup dan budaya
  • Sebagai dana dalam kegiatan Pemilu
  • Pengembangan alat transportasi massa, dan lain-lainnya.

 

Pajak yang telah dibayar serta disetorkan oleh masyarakat akan digunakan negara dalam kesejahteraan masyarakat, antara lain, memberi subsidi barang-barang yang dibutuhkan masyarakat serta pajak digunakan dalam membayar utang-utang negara. Selain hal yang telah disampaikan di atas pajak juga digunakan dalam menunjang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah agar perekonomian dapat terus berkembang.

 

Demikian ulasan mengenai alasan 14 Juli sebagai hari pajak serta manfaat pajak bagi masyarakat dan negara sehingga harus bijak terkait pajak. Mengingat bahwa segala proyek pembangunan yang sedang digarap pemerintah tidak terlepas dari pemberitahuan bahwa proyek yang dibangun tersebut dibiayai dari pajak yang telah dibayarkan oleh masyarakat, sehingga masyarakat harus menjaga akan fasilitas serta infrastruktur yang telah dibangun pemerintah demi kepentingan bersama.

 

Dengan merayakan hari pajak ini sudah selayaknya jika setiap individu masyarakat untuk tetap memahami dan mengerti bahwa pajak memiliki arti penting serta peran penting dalam kehidupan sehari-hari dan menjadi individu yang bijak serta taat terhadap pajak. Semoga dengan perayaan hari pajak ini kamu dapat menjadi orang bijak dalam taat pajak.