Aplikasi TikTok menjadi aplikasi media sosial yang banyak digandrungi beberapa tahun belakangan ini. Hal tersebut mendorong aplikasi TikTok kerap melakukan penambahan berbagai fitur baru guna memberi kenyamanan para penggunanya. Salah satunya adalah pengguna dapat menghasilkan uang dengan melakukan fitur live streaming.
Dalam praktiknya, seorang Tiktoker dengan melakukan live atau siaran langsung melalui akun Tiktoknya dapat memperoleh penghasilan. Para pengguna TikTok yang sudah memiliki pengikut minimal 1.000 orang sudah dapat melakukan live di akun TikToknya, sehingga banyak dari pengguna TikTok sudah menghasilkan uang melalui live dengan gift yang diperolehnya.
Gift tersebut berupa hadiah yang diberikan oleh pengguna lainnya, ketika sedang live dan nantinya gift tersebut dapat ditukar dalam bentuk uang yang bisa dicairkan. Setiap gift ini memiliki masing-masing nilai yang berada dikisaran 2 juta hingga 8 juta untuk gift yang besar.
Bahkan, ada beberapa daftar gift yang mempunyai nilai sangat fantatis yang bisa didapatkan secara live. Dapat dikatakan, Fitur live ini memberikan peluang bagi pengguna lainnya untuk bergabung dan memberikan donasi Live yang bisa diterima oleh pengguna yang sedang live.
Apakah atas penghasilan tersebut tetap dikenakan pajak atau benarkah penghasilan berupa donasi dikecualikan sebagai objek yang dikenakan pajak?
Pertama-tama, kita harus memahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan penghasilan. Menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), penghasilan merupakan setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia, maupun dari luar Indonesia yang bertujuan untuk konsumsi atau bahkan menambah kekayaan wajib pajak tersebut dalam bentuk apapun.
Baca juga: Pungutan Pajak Streaming Film
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa donasi yang diterima oleh Tiktoker tersebut termasuk ke dalam pengertian penghasilan di atas dimana penghasilan yang diperoleh secara tidak langsung tersebut termasuk ke dalam kategori penghasilan yang wajib dibayar pajaknya.
Dalam lingkup perpajakan, donasi kerap dikenal dengan sebutan sumbangan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2020 tentang Bantuan atau Sumbangan, serta Harta Hibahan yang Dikecualikan Sebagai Objek Pajak Penghasilan menyatakan bahwa sumbangan dapat dikecualikan sebagai pbjek PPh sepanjang sumbangan tersebut diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan Pendidikan, badan keagamaan, badan sosial termasuk Yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil.
Apabila donasi atau sumbangan yang diperoleh bukan diberikan oleh salah satu kriteria yang telah disebutkan, maka penerimaan tersebut wajib untuk dibayarkan pajaknya berdasarkan peraturan yang berlaku.
Berapa Jumlah Pajak Yang Harus Dibayarkan?
Apabila terdapat Tiktokers memiliki penghasilan sebagaimana dipaparkan sebelumnya, maka untuk Tiktokers yang belum menikah serta tidak memiliki tanggungan dengan penghasilan lebih dari 4,5 juta per bulan wajib menyetor sejumlah pajak yang terutang. Menurut Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang berlaku saat ini adalah sebesar Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun bagi wajib pajak yang belum menikah dan tidak memiliki tanggungan.
Sedangkan, bagi yang sudah menikah, terdapat tambahan Rp 4,5 juta, sehingga menjadi Rp 58,5 juta per tahun. Lalu ditambahkan lagi sebesar Rp 4,5 juta untuk tiap anggota keluarga dalam garis keturunan lurus dengan tanggungan maksimal hingga 3 orang.
Baca juga: Livestream Shopping, Sumber Penerimaan Pajak Negara
Maka, penghasilan dari Tiktokers yang diperoleh selama setahun akan dikurangkan terlebih dahulu dengan PTKP tersebut di atas untuk memperoleh Penghasilan Kena Pajak (PKP). Selanjutnya, mengalikan jumlah PKP selama setahun dengan tarif pajak yang berlaku untuk menghitung jumlah pajak yang terutang. Adapun, lapisan tarif yang berlaku adalah sebagai berikut:
- Tarif 5% dikenakan untuk PKP sebesar Rp 0 sampai dengan Rp 60 juta per tahun
- Tarif 15% dikenakan untuk PKP sebesar Rp 60 juta sampai dengan Rp 250 juta per tahun
- Tarif 25% dikenakan untuk PKP sebesar Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta per tahun
- Tarif 30% dikenakan untuk PKP sebesar Rp 500 juta sampai dengan Rp 5 miliar per tahun
- Tarif 35% dikenakan untuk PKP di atas Rp 5 miliar per tahun.
Setelah jumlah pajak yang terutang tersebut dihitung, maka langkah selanjutnya yakni pembayaran pajak yang dibayarkan melalui bank atau pos persepsi dan dilaporkan ke dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.









