Livestream Shopping, Sumber Penerimaan Pajak Negara

Live streaming sering disebut sebagai tayangan secara nyata yang secara langsung terhubung dengan sebuah jaringan yang disiarkan pada banyak masyarakat umum dalam waktu bersamaan. Livestreaming shopping atau belanja streaming langsung merupakan teknik perdagangan melalui siaran tayangan video secara langsung, biasanya menggandeng influencer maupun selebriti sebagai host atau pembawa acara untuk melakukan siaran langsung mempromosikan barang yang dijual. Biasanya pelaku perdagangan secara live streaming yaitu para pedagang online. 

Dalam riset livestream.co.id, menyatakan bahwa 80 persen orang lebih menyukai secara langsung menonton video dari suatu produk daripada membaca deskripsi dari produk tersebut. Keuntungan dari belanja melalui live streaming yaitu host dapat mendemonstrasikan cara penggunaan serta manfaat barang secara realtime. Calon pembeli yang menonton siaran langsung tersebut pun dapat bertanya tentang barang yang sedang didemonstrasikan tersebut melalui kolom komentar dan akan dijawab segera oleh host, sehingga dapat meminimalisir keraguan akan barang tersebut. Selain itu, pada saat melakukan live streaming umumnya penjual akan menawarkan banyak promosi menarik seperti gratis ongkos kirim dan diskon dengan minimal jumlah transaksi yang telah ditentukan.

Belanja melalui livestream umumnya dapat diakses melalui e-commerce, sosial media, serta aplikasi untuk streaming langsung. Berdasarkan penelitian Ipsos, di Asia Tenggara telah ditemukan sebesar 83 persen pembeli membuka siaran belanja langsung lewat sosial media, seperti Instagram. Kemudian, sebesar 64 persen mengaksesnya lewat e-commerce seperti Lazada Live, Shopee Live, Tokopedia Play, serta sejenisnya. Kemudian, 11 persen diantaranya mengakses lewat media khusus siaran langsung.

Kegiatan berbelanja dalam waktu nyata atau realtime melalui siaran langsung berawal dari China, sebagai pemilik jumlah pembeli online tertinggi di dunia, dimana pada Mei 2016 pertama kali dipopulerkan melalui Taobao Live oleh Alibaba. Di China metode perdagangan ini berkembang pesat. Munculnya penjualan berdasar pada live streaming memprakarsai skema perniagaan baru yang dapat menciptakan interaksi personal yang tepat dengan calon pembeli.

Perkembangan metode tersebut menarik perhatian banyak pelaku usaha serta pembeli di seluruh dunia. Di Indonesia pun perdagangan melalui metode ini berkembang pesat. Penelitian Ipsos (2021), menunjukkan 78 persen pembeli sempat mengetahui kegiatan berbelanja lewat livestreaming, dimana 71 persen diantaranya telah mengakses platform berbelanja lewat streaming langsung, bahkan 56 persen melakukan pembelian lewat livestreaming. Pemasaran di Indonesia lewat media daring ini pun meningkat cepat. Pertumbuhan industri e-commerce di Indonesia berdasar pada statistik Kemkominfo mengungkapkan bahwa e-commerce meningkat pesat hingga 91 persen selama era pandemi Covid-19.

Menurut survei NielsenIQ, pada tahun 2021, sebanyak 32 juta pembeli berbelanja daring melalui e-commerce. Angka ini meningkat 88 persen dari periode sebelumnya yang hanya 17 juta orang. Hal ini dampak dari regulasi pemerintah dalam mengendalikan virus Covid-19 dengan membatasi mobilitas penduduk. Sehingga, mayoritas berbelanja daring dan memilih alternatif berbelanja melalui live streaming. 

Penjualan lewat streaming langsung lebih meringankan bagi calon pembeli. Calon konsumen dapat melihat langsung ketika host sedang menjelaskan barang yang dijualnya. Hal ini memunculkan peluang besar bagi calon konsumen untuk membeli saat live streaming. Meningkatnya jumlah konsumen yang berbelanja melalui streaming langsung tentunya berdampak positif terhadap omset para pelaku bisnis.  

Dari segi perpajakan, pedagang online termasuk subjek pajak, karena telah melengkapi ketentuan subjektif dan objektif, yaitu mempunyai penghasilan. Sudah seharusnya mereka taat dalam menjalankan tanggung jawab perpajakannya sebagai wujud manifestasi terhadap asas keadilan. Maka, jika omset penjualannya meningkat akan menambah penerimaan negara melalui penerimaan pajak. 

Sebagai upaya memaksimalkan pemasukan negara melalui pemungutan pajak terhadap pedagang online, Direktorat Jenderal Pajak diharapkan mampu mengawasi transaksi perdagangan secara daring di media sosial secara lebih efektif. Pemajakan terhadap usaha online mempunyai kemungkinan besar sebagai penyumbang pemasukan kas negara lewat perpajakan. Misalnya atas omsetnya dapat sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh). Omset yang didapat para pelaku UMKM yang berdagang secara online bisa dikenakan pajak final menurut PP No. 23 Tahun 2018. Contoh lainnya yaitu pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk produk yang terjual yang termasuk objek pajak. 

Dibentuknya PMK Nomor 210/PMK.010/2018 pada tahun 2018 agar penjual menginformasikan NPWP-nya kepada penyedia platform marketplace. Berdasarkan kebijakan itu, dikenai pajak sebesar 0,5% dari hasil penjualan kotor setahunnya khusus pedagang dengan omset dibawah Rp 4,8 miliar. Sedangkan, pedagang dengan penjualan kotor diatas Rp 4,8 miliar dikukuhkan sebagai PKP dan wajib untuk membayar dan memungut PPN.