Dalam rangka menyambut bulan suci, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak hanya menyesuaikan jam operasional kantor pajak selama Ramadan, tapi juga menghadirkan layanan tambahan bagi Wajib Pajak berupa program Ngabuburit Spectaxcular.
Setelah pelayanan reguler berakhir pukul 15.00 waktu setempat, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) membuka pendampingan melalui Ngabuburit Spectaxcular. Program ini menjadi bentuk komitmen DJP untuk memastikan Wajib Pajak tetap mendapatkan asistensi yang optimal selama bulan puasa.
Jam Operasional Reguler Selama Ramadan
Selama Ramadan 2026, seluruh unit vertikal DJP, mulai dari Kantor Pusat, Kantor Wilayah (Kanwil), KPP, hingga Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), beroperasi dengan jam layanan:
- Pukul 08.00 – 15.00 waktu setempat
- Total pelayanan 7 jam per hari kerja
Penyesuaian ini dilakukan agar pelayanan tetap berjalan efektif selama Ramadan.
Baca Juga: DJP Siap Bantu Urus Coretax hingga Lapor SPT, Begini Cara Daftarnya!
Setelah Jam 3 Sore, Ada Ngabuburit Spectaxcular
Usai jam operasional reguler, KPP dan unit kerja DJP lainnya melanjutkan layanan melalui program Ngabuburit Spectaxcular yang digelar pada:
- Pukul 15.30 – 18.00 waktu setempat
- Berlaku di seluruh kantor pajak
Melalui program ini, Wajib Pajak tetap bisa memperoleh layanan seperti:
- Asistensi pelaporan SPT
- Konsultasi perpajakan
- Pendampingan langsung oleh relawan pajak
Dengan demikian, meskipun kantor pajak secara resmi tutup pukul 15.00, Wajib Pajak masih memiliki kesempatan mendapatkan pendampingan hingga menjelang waktu berbuka puasa.
Informasi teknis mengenai jadwal pelaksanaan Ngabuburit Spectaxcular dapat diakses melalui media sosial masing-masing kantor pajak.
Tak Hanya Layanan Formal
Ngabuburit Spectaxcular juga dirancang lebih dari sekadar layanan administrasi. Selama Ramadan, kegiatan ini turut diisi dengan:
- Kultum (kuliah tujuh menit)
- Bazar UMKM
Kegiatan tersebut diharapkan dapat menciptakan suasana pelayanan yang lebih dekat, nyaman, dan bermanfaat bagi Wajib Pajak.
Alternatif Layanan Online Tetap Tersedia
Selain datang langsung ke kantor pajak, Wajib Pajak juga dapat memanfaatkan kanal layanan digital DJP, antara lain:
- Asistensi virtual melalui laman resmi www.pajak.go.id
- Layanan telepon Kring Pajak 1500200
DJP menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan layanan yang mudah, cepat, dan nyaman bagi Wajib Pajak, termasuk selama bulan Ramadan.
Baca Juga: Jadwal Kelas Pajak Gratis Februari–Maret 2026, Bisa Belajar Isi SPT lewat Coretax!
FAQ Seputar Layanan Kantor Pajak Selama Ramadan
1. Jam berapa kantor pajak buka selama Ramadan?
Selama Ramadan, kantor pajak beroperasi pukul 08.00–15.00 waktu setempat. Jam layanan ini berlaku untuk seluruh unit kerja DJP, termasuk KPP, Kanwil, dan KP2KP.
2. Apakah setelah jam 15.00 masih ada layanan di KPP?
Ya. Setelah jam operasional reguler berakhir, KPP tetap menggelar program Ngabuburit Spectaxcular pada pukul 15.30–18.00 waktu setempat.
3. Layanan apa saja yang tersedia dalam Ngabuburit Spectaxcular?
Wajib Pajak bisa mendapatkan:
- Asistensi pelaporan SPT
- Konsultasi perpajakan
- Pendampingan dari relawan pajak
4. Apakah semua kantor pajak menyelenggarakan Ngabuburit Spectaxcular?
Ya. Program ini diselenggarakan di seluruh kantor pajak, mulai dari Kantor Pusat DJP, Kanwil, KPP, hingga KP2KP. Informasi jadwal detail dapat dilihat di media sosial masing-masing kantor pajak.
5. Bagaimana jika tidak bisa datang langsung ke kantor pajak?
Wajib Pajak tetap bisa memanfaatkan layanan online, seperti:
- Asistensi virtual melalui www.pajak.go.id
- Layanan telepon Kring Pajak 1500200
Dengan berbagai pilihan kanal layanan tersebut, kewajiban perpajakan tetap bisa dipenuhi tepat waktu selama Ramadan.







