Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan layanan helpdesk untuk membantu Wajib Pajak yang mengalami kendala dalam penggunaan sistem Coretax, mulai dari pengelolaan akun hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).
Sebagai bentuk perluasan layanan, DJP kini membuka helpdesk Coretax secara tatap muka di Kantor Pusat DJP, Jakarta Selatan, dengan kapasitas layanan maksimal 200 orang per hari.
Siapa yang Bisa Memanfaatkan Layanan Ini?
Berdasarkan ketentuan DJP, helpdesk tatap muka di Kantor Pusat DJP saat ini diprioritaskan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, dengan catatan telah memiliki tiket antrean resmi.
DJP menegaskan bahwa layanan ini disiapkan untuk membantu Wajib Pajak yang mengalami kendala teknis maupun administratif saat menggunakan Coretax. Namun, karena kuotanya terbatas, Wajib Pajak diwajibkan mengambil tiket antrean terlebih dahulu secara online melalui layanan Kunjung Pajak.
Lokasi dan Jam Layanan Helpdesk
Wajib Pajak yang telah memperoleh tiket antrean dapat mendatangi lokasi layanan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Lokasi: Aula Gedung Buddhi Lantai 1
Kantor Pusat DJP, Jalan Gatot Subroto Kav. 40–42, Jakarta - Jam layanan: Pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB (jam kerja)
- Wajib Pajak disarankan datang minimal 10 menit sebelum jadwal kunjungan
Baca Juga: Pedoman Baru Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Pajak dalam SE-15/PJ/2025
Ragam Layanan yang Disediakan
Helpdesk Coretax di Kantor Pusat DJP melayani beberapa kebutuhan Wajib Pajak, antara lain:
- Perubahan data Wajib Pajak, seperti alamat email dan nomor handphone
- Aktivasi akun Coretax Wajib Pajak
- Pembuatan dan validasi kode otorisasi DJP
- Pendampingan pengisian SPT Tahunan PPh
Seluruh layanan tersebut diberikan oleh petugas pajak secara langsung dan tidak dipungut biaya.
Cara Daftar Antrean Helpdesk di Kantor Pusat DJP
Untuk mendapatkan layanan tatap muka, Wajib pPjak perlu mengikuti tata cara pendaftaran melalui Kunjung Pajak sebagai berikut:
- Kunjungi laman kunjung.pajak.go.id
- Klik tombol Daftar
- Isi formulir pendaftaran hingga tuntas
- Pada menu Layanan dan Waktu, pilih:
- Kantor Tujuan: Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (KPDJP)
- Layanan: Helpdesk KPDJP
- Nama Kantor: Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat
- Pilih tanggal dan waktu kunjungan yang tersedia
- Lakukan review data, lalu klik tombol Booking
- Simpan bukti pendaftaran berupa nomor tiket antrean (screenshot, foto, atau cetak)
Pendaftaran dinyatakan berhasil setelah wajib pajak menerima bukti tiket antrean resmi.
Alternatif Bantuan Selain Kantor Pusat DJP
Selain layanan di Kantor Pusat DJP, Wajib Pajak juga dapat memperoleh pendampingan Coretax dengan mendatangi:
- Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
- Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)
- Kantor Wilayah (Kanwil) DJP
Adapun daftar alamat kantor pajak terdekat bisa diakses melalui laman https://pajakku.com/kpp. DJP kembali mengingatkan agar Wajib Pajak tidak menggunakan jasa calo, karena seluruh layanan pendampingan Coretax disediakan secara gratis.
Baca Juga: Mau Sampaikan Aduan Pajak ke DJP? Perhatikan Aturan Terbaru dalam PER-21/PJ/2025
FAQ Seputar Helpdesk Coretax DJP
1. Apa itu layanan helpdesk Coretax DJP?
Layanan helpdesk Coretax DJP adalah fasilitas pendampingan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak untuk membantu wajib pajak dalam pengelolaan akun Coretax hingga pengisian dan pelaporan SPT Tahunan.
2. Siapa saja yang bisa menggunakan helpdesk Coretax di Kantor Pusat DJP?
Helpdesk tatap muka di Kantor Pusat DJP saat ini diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah mengambil tiket antrean secara online melalui kunjung.pajak.go.id.
3. Berapa kuota layanan helpdesk Coretax di Kantor Pusat DJP?
DJP menetapkan kuota layanan helpdesk Coretax di Kantor Pusat DJP sebanyak 200 orang per hari.
4. Bagaimana cara mendaftar antrean helpdesk Coretax?
Wajib pajak dapat mendaftar antrean dengan mengakses kunjung.pajak.go.id, mengisi formulir pendaftaran, memilih layanan Helpdesk KPDJP, lalu menyimpan bukti tiket antrean yang diterbitkan sistem.
5. Apakah layanan helpdesk Coretax dikenakan biaya?
Tidak. Seluruh layanan helpdesk Coretax diberikan gratis tanpa dipungut biaya, sehingga wajib pajak diimbau untuk tidak menggunakan jasa perantara atau calo.









