Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memperbarui tata cara penyampaian pengaduan melalui PER-21/PJ/2025. Beleid tersebut menjadi pedoman baru bagi pegawai maupun masyarakat yang ingin menyampaikan aduan terkait pelayanan perpajakan, dugaan tindak pidana perpajakan, hingga pelanggaran kode etik pegawai DJP.
PER-21/PJ/2025 berlaku sejak 28 November 2025. Dengan berlakunya regulasi ini, sejumlah ketentuan lama terkait pengaduan di lingkungan DJP resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, termasuk aturan mengenai:
- pengaduan pelayanan perpajakan,
- whistleblowing,
- serta pengelolaan laporan pengaduan sebelumnya.
Dengan aturan baru ini, DJP berharap mekanisme pengaduan dapat berjalan lebih tertib, terukur, serta memberikan kepastian hukum bagi pelapor maupun pihak yang dilaporkan.
Baca Juga: Layanan Aduan Khusus Pengusaha Diluncurkan Mulai Desember 2025
Jenis Pengaduan yang Dapat Disampaikan
Dalam PER-21/PJ/2025, DJP mengelompokkan pengaduan ke dalam tiga kategori:
- Pengaduan Pelayanan Perpajakan
- Laporan atas dugaan pelayanan perpajakan atau sarana dan prasarana DJP yang tidak sesuai dengan standar pelayanan atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pengaduan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan
- Pemberitahuan disertai permintaan kepada pejabat berwenang untuk menindak orang pribadi atau badan yang diduga melakukan tindak pidana perpajakan.
- Pengaduan Kode Etik, Kode Perilaku (KEKP), dan Disiplin Pegawai
- Laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik, kode perilaku, atau disiplin pegawai DJP, baik yang akan, sedang, maupun telah terjadi.
Saluran Resmi Penyampaian Pengaduan
Pengaduan hanya dapat disampaikan melalui saluran resmi yang dikelola DJP. Saluran tersebut meliputi :
- Telepon: (021) 1500200
- Surat elektronik: pengaduan@pajak.go.id
- Laman pengaduan DJP: pengaduan.pajak.go.id
- Portal Wajib Pajak
- Tatap muka, melalui:
- Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan DJP
- Unit vertikal di lingkungan DJP
- Surat tertulis kepada:
- Direktur Jenderal Pajak
- Pimpinan unit vertikal di lingkungan DJP
DJP juga menegaskan bahwa data dan informasi dalam pengaduan akan dijaga kerahasiaannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Dapat Email Tunggakan Pajak dari DJP, Apa yang Harus Dilakukan?
Informasi Minimal yang Wajib Dicantumkan
Setiap jenis pengaduan wajib memuat informasi minimal yang berbeda.
- Pengaduan Pelayanan Perpajakan, paling sedikit memuat:
- Nama pelapor
- Nomor telepon atau alamat email pelapor
- Pihak terlapor
- Tanggal kejadian
- Uraian pengaduan
- Bukti pendukung (jika ada)
- harus disampaikan paling lama 30 hari sejak pelapor menerima pelayanan perpajakan.
- Pengaduan Tindak Pidana Perpajakan, minimal memuat :
- Judul pengaduan
- Nomor telepon atau email pelapor
- Identitas pihak terlapor
- Lokasi kejadian
- Uraian modus dan waktu kejadian
- Bukti pendukung (jika diperlukan)
- Pengaduan KEKP dan Disiplin Pegawai, memuat:
- Judul pengaduan
- Identitas pelapor
- Pihak terlapor
- Waktu dan lokasi kejadian
- Uraian dugaan pelanggaran dan pihak terkait
Proses Tindak Lanjut dan Hak Pelapor
Setiap pengaduan yang masuk melalui saluran resmi akan diteliti kelengkapannya oleh unit pengelola. Pelapor akan memperoleh tanda terima atau bukti penyampaian pengaduan.
Pelapor juga berhak memperoleh informasi perkembangan penanganan pengaduan melalui:
- Telepon (021) 1500200 atau email pengaduan@pajak.go.id untuk pengaduan pelayanan perpajakan
- Telepon (021) 52970777, email kode.etik@pajak.go.id, atau Help Desk Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi SDA untuk pengaduan KEKP dan disiplin pegawai
- Portal Wajib Pajak, bagi pelapor yang memiliki akun
Meski demikian, pelapor wajib menyampaikan pengaduan berdasarkan keadaan yang sebenarnya.









