Dapat Email Tunggakan Pajak dari DJP, Apa yang Harus Dilakukan?

Pernahkah Anda menerima email dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP)? Jika ya, tak perlu panik! Otoritas pajak memang bisa mengirimkan surel resmi sebagai pengingat bagi Wajib Pajak yang masih memiliki tunggakan pajak. 

Tepatnya pada Kamis (6/11/2025) lalu, DJP melalui ditjen.pajak@pajak.go.id mengirim email blast resmi yang berisi imbauan pembayaran tunggakan bagi Wajib Pajak yang memiliki tunggakan, dan arahan untuk membuat billing langsung di Coretax. 

“Email tersebut merupakan bentuk komitmen kami untuk membantu penyelesaian administrasi perpajakan agar berjalan lancar tanpa kendala,” demikian konfirmasi dari DJP melalui akun Instagram @ditjenpajakri, Jumat (7/11/2025). 

Sebelum membuka atau menindaklanjuti isi pesan, pastikan email tersebut benar-benar dikirim oleh DJP. Email resmi DJP selalu menggunakan domain @pajak.go.id, sehingga domain di luar itu sudah dipastikan penipuan. 

Apabila Anda menerima email dari domain lain, apalagi yang mencantumkan tautan mencurigakan atau meminta data pribadi, sebaiknya abaikan dan jangan klik tautan tersebut

Lantas, apa yang harus dilakukan jika mendapat email tunggakan pajak dari DJP?  

Baca Juga: DJP Tegaskan Coretax Tak Punya Versi Aplikasi, Waspada Penipuan!

Cara Memeriksa dan Membayar Tunggakan Pajak 

Bila Anda memang memiliki tagihan pajak, lakukan langkah-langkah berikut secara mandiri melalui saluran resmi: 

  • Akses situs coretaxdjp.pajak.go.id  
  • Masuk ke menu “Pembayaran” → “Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak” 
  • Pilih tagihan yang akan dibayar dan beri tanda centang 
  • Isi nominal pada kolom “Amount You Want to Pay” (Jumlah yang harus dibayar) 
  • Klik “Buat Kode Billing” 
  • Lakukan pembayaran melalui saluran resmi seperti teller bank, ATM, mobile/internet banking, atau e-commerce dengan menu MPN-G2 

Jika Anda sudah membayar pajak namun tetap menerima email, DJP menyarankan untuk mengabaikannya. Sebab, email tersebut memang ditujukan sebagai pengingat, bukan tindakan aktif penagihan pajak.  

Bagaimana jika Tidak Bisa Akses Coretax? 

Jika Anda mengalami kendala akses ke sistem Coretax, jangan khawatir. Anda dapat menghubungi saluran layanan resmi DJP berikut: 

Baca Juga: Lapor Pak Purbaya Umumkan Nomor Khusus untuk Verifikasi Aduan

Waspada Penipuan! 

Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, DJP hanya mengirimkan email dengan domain @pajak.go.id. Dengan kata lain, jika Anda mendapat pesan dari domain selain itu, tidak perlu ditanggapi. 

Selain itu, DJP tidak pernah meminta pembayaran pajak melalui rekening pribadi atau mengirim tautan pembayaran di luar situs resmi pajak. Semua layanan DJP bersifat gratis dan tidak dipungut biaya

Jika terdapat permintaan transfer ke rekening nonpemerintah atau link pembayaran selain pajak.go.id, besar kemungkinan itu adalah upaya penipuan

Jika Anda masih ragu apakah email yang diterima asli atau tidak, segera hubungi Kring Pajak 1500200 atau datang langsung ke kantor pajak terdekat untuk memastikan keasliannya. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News